Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyusun peraturan untuk menetapkan kriteria warga negara yang berhak membeli bahan bakar minyak bersubsidi (termasuk solar dan pertalite). Sambil menunggu penerbitan peraturan tersebut, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan offline dalam program subsidi tepat Pertamina. Berdasarkan penelitian dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta beberapa lembaga, sasaran pertalite meliputi sepeda motor dan kendaraan roda empat, termasuk kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas mesin 1400cc ke bawah, mobil niaga roda empat, bus niaga roda empat, dan mobil roda empat pelayanan publik. Bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin 1400cc ke bawah, persiapan harus dilakukan sebelum aturan mulai berlaku, yang kemungkinan akan diterapkan mulai 1 Oktober 2024. Dalam penerapannya, khususnya untuk kendaraan roda empat, diperlukan kode QR (QR) setiap kali mengisi Pertalite, dan kendaraan harus didaftarkan dalam sistem Pertamina. Mengutip data Pertamina, pemilik kendaraan yang belum mendaftar dapat mendaftar secara online melalui halaman subsidi tepat mypertamina.id, atau secara offline di tempat pendaftaran yang ditentukan. Dokumen yang perlu disiapkan, misalnya untuk mobil pribadi, meliputi foto KTP pemilik kendaraan, foto pemilik kendaraan, foto STNK depan dan belakang, foto setiap sisi kendaraan, dan foto nomor registrasi kendaraan. Saat mendaftar secara online, pemilik kendaraan akan diminta mengisi beberapa data, mengunggah file, dan memilih jenis bahan bakar bersubsidi, solar atau Pertalite. Pendaftaran pelanggan BBM bersubsidi akan melalui proses verifikasi data dalam waktu tujuh hari kerja.
Setelah dikonfirmasi, pelanggan akan menerima kode QR yang dapat diunduh melalui aplikasi MyPertamina atau halaman subsidi tepat. Kode QR ini akan digunakan setiap kali mengisi BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. Pertama, petugas SPBU akan memindai kode QR yang dibawa pemilik kendaraan. Jika catatan dalam sistem terkonfirmasi, maka kendaraan dapat mengisi Pertalite, dan BBM akan otomatis mengalir dari nozzle dispenser SPBU. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa mereka masih menunggu penerbitan peraturan yang berlaku untuk kriteria pengguna BBM bersubsidi. Rencana untuk menetapkan standar penggunaan Pertalite sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022, ketika harga minyak mentah melonjak hingga hampir 120 dolar AS per barel. Rencana revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang alokasi dan harga eceran BBM bertujuan untuk mengurangi subsidi BBM yang tidak tepat, namun hingga saat ini belum dipublikasikan. Sejak tahun 2022, Pertamina telah mendaftarkan data konsumen Pertalite di SPBU dengan mekanisme pemindaian kode QR pada kendaraan roda empat atau lebih. Program subsidi tepat sebenarnya merupakan upaya agar sistem sudah siap saat peraturan nanti disahkan.
Namun karena peraturan yang telah lama ditunggu-tunggu belum juga diterbitkan, pembatasan belum diberlakukan, dan program subsidi tepat relatif hanya berlaku untuk pengguna Pertalite. Untuk mengendalikan penggunaan Pertalite, Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan pengisian Pertalite melalui kode QR bagi kendaraan yang sudah terdaftar, dan mencatat nomor registrasi kendaraan bagi pengguna yang belum terdaftar.
Mereka terus memperkuat pendaftaran subsidi Pertalite di gelombang pertama wilayah, yaitu Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya diberitakan bahwa pembatasan Pertalite akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa peraturan terkait akan dimuat dalam peraturan Menteri ESDM. Namun, peraturan yang bertujuan membuat subsidi BBM lebih tepat sasaran belum memiliki waktu penerapan yang jelas. Masih menunggu Peraturan Menteri ESDM (menggantikan Perpres No. 191/2014 yang telah direvisi) mendapatkan persetujuan presiden. JBT (Bahan Bakar Jenis Tertentu/Solar) dan JBKP (Bahan Bakar Jenis Tertentu yang Dialokasikan/Pertalite) adalah sasaran yang tepat. Menurut data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kuota Pertalite tahun 2024 sebesar 31,7 juta kiloliter (KL), turun dari 32,5 juta kiloliter pada tahun 2023. Pertalite merupakan jenis bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyusun peraturan untuk menetapkan kriteria warga negara yang berhak membeli bahan bakar minyak bersubsidi (termasuk solar dan pertalite). Sambil menunggu penerbitan peraturan tersebut, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan offline dalam program subsidi tepat Pertamina. Berdasarkan penelitian dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta beberapa lembaga, sasaran pertalite meliputi sepeda motor dan kendaraan roda empat, termasuk kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas mesin 1400cc ke bawah, mobil niaga roda empat, bus niaga roda empat, dan mobil roda empat pelayanan publik. Bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin 1400cc ke bawah, persiapan harus dilakukan sebelum aturan mulai berlaku, yang kemungkinan akan diterapkan mulai 1 Oktober 2024. Dalam penerapannya, khususnya untuk kendaraan roda empat, diperlukan kode QR (QR) setiap kali mengisi Pertalite, dan kendaraan harus didaftarkan dalam sistem Pertamina. Mengutip data Pertamina, pemilik kendaraan yang belum mendaftar dapat mendaftar secara online melalui halaman subsidi tepat mypertamina.id, atau secara offline di tempat pendaftaran yang ditentukan. Dokumen yang perlu disiapkan, misalnya untuk mobil pribadi, meliputi foto KTP pemilik kendaraan, foto pemilik kendaraan, foto STNK depan dan belakang, foto setiap sisi kendaraan, dan foto nomor registrasi kendaraan. Saat mendaftar secara online, pemilik kendaraan akan diminta mengisi beberapa data, mengunggah file, dan memilih jenis bahan bakar bersubsidi, solar atau Pertalite. Pendaftaran pelanggan BBM bersubsidi akan melalui proses verifikasi data dalam waktu tujuh hari kerja.
Setelah dikonfirmasi, pelanggan akan menerima kode QR yang dapat diunduh melalui aplikasi MyPertamina atau halaman subsidi tepat. Kode QR ini akan digunakan setiap kali mengisi BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. Pertama, petugas SPBU akan memindai kode QR yang dibawa pemilik kendaraan. Jika catatan dalam sistem terkonfirmasi, maka kendaraan dapat mengisi Pertalite, dan BBM akan otomatis mengalir dari nozzle dispenser SPBU. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa mereka masih menunggu penerbitan peraturan yang berlaku untuk kriteria pengguna BBM bersubsidi. Rencana untuk menetapkan standar penggunaan Pertalite sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022, ketika harga minyak mentah melonjak hingga hampir 120 dolar AS per barel. Rencana revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang alokasi dan harga eceran BBM bertujuan untuk mengurangi subsidi BBM yang tidak tepat, namun hingga saat ini belum dipublikasikan. Sejak tahun 2022, Pertamina telah mendaftarkan data konsumen Pertalite di SPBU dengan mekanisme pemindaian kode QR pada kendaraan roda empat atau lebih. Program subsidi tepat sebenarnya merupakan upaya agar sistem sudah siap saat peraturan nanti disahkan.
Namun karena peraturan yang telah lama ditunggu-tunggu belum juga diterbitkan, pembatasan belum diberlakukan, dan program subsidi tepat relatif hanya berlaku untuk pengguna Pertalite. Untuk mengendalikan penggunaan Pertalite, Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan pengisian Pertalite melalui kode QR bagi kendaraan yang sudah terdaftar, dan mencatat nomor registrasi kendaraan bagi pengguna yang belum terdaftar.
Mereka terus memperkuat pendaftaran subsidi Pertalite di gelombang pertama wilayah, yaitu Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya diberitakan bahwa pembatasan Pertalite akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa peraturan terkait akan dimuat dalam peraturan Menteri ESDM. Namun, peraturan yang bertujuan membuat subsidi BBM lebih tepat sasaran belum memiliki waktu penerapan yang jelas. Masih menunggu Peraturan Menteri ESDM (menggantikan Perpres No. 191/2014 yang telah direvisi) mendapatkan persetujuan presiden. JBT (Bahan Bakar Jenis Tertentu/Solar) dan JBKP (Bahan Bakar Jenis Tertentu yang Dialokasikan/Pertalite) adalah sasaran yang tepat. Menurut data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kuota Pertalite tahun 2024 sebesar 31,7 juta kiloliter (KL), turun dari 32,5 juta kiloliter pada tahun 2023. Pertalite merupakan jenis bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.