Pada 30 November 2024, status Daerah Khusus Ibukota Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Pembangunan IKN, ibu kota baru Indonesia, sedang berlangsung. Presiden Prabowo berencana mulai bekerja di IKN pada 17 Agustus 2028, dan pegawai negeri akan dipindahkan ke IKN pada bulan April. Setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, masa depannya menimbulkan banyak pertanyaan. Studi dari Colliers Indonesia menunjukkan bahwa populasi kota-kota lain yang kehilangan status ibu kota tetap tumbuh, dan Jakarta diperkirakan akan menjadi lebih layak huni. Dengan berkurangnya kemacetan lalu lintas, nilai properti mungkin naik, dan gedung-gedung pemerintah lama dapat diubah menjadi hunian atau hotel. Meskipun pertumbuhan harga properti di Jakarta stagnan, karena pasokan yang melimpah dan akses transportasi yang baik, Jakarta tetap menjadi pilihan utama pembeli. Kelompok usia 25-34 tahun dan dewasa produktif 45-54 tahun adalah pembeli properti utama, dengan pasokan properti bekas yang beragam untuk memenuhi kebutuhan berbagai kalangan.