Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa platform e-commerce Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.Platform e-commerce asal Tiongkok ini dinilai berpotensi mengganggu pasar dan mempengaruhi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini.Temu hingga saat ini belum memiliki izin, dan ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan masalah ini. Temu menerapkan model bisnis pabrik-ke-konsumen, dan ia menekankan bahwa model bisnis ini tidak sesuai dengan kebijakan Indonesia karena bertentangan dengan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan sektor perdagangan.
Ia menyatakan bahwa setiap transaksi dari pabrik ke konsumen harus melalui perantara atau distributor, tidak bisa langsung dari pabrik ke konsumen. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dengan cermat pengajuan tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan menyatakan bahwa aplikasi pasar apa pun harus mematuhi peraturan, pada dasarnya jika tidak memiliki izin usaha, maka tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa platform e-commerce Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.Platform e-commerce asal Tiongkok ini dinilai berpotensi mengganggu pasar dan mempengaruhi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini.Temu hingga saat ini belum memiliki izin, dan ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan masalah ini. Temu menerapkan model bisnis pabrik-ke-konsumen, dan ia menekankan bahwa model bisnis ini tidak sesuai dengan kebijakan Indonesia karena bertentangan dengan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan sektor perdagangan.
Ia menyatakan bahwa setiap transaksi dari pabrik ke konsumen harus melalui perantara atau distributor, tidak bisa langsung dari pabrik ke konsumen. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dengan cermat pengajuan tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan menyatakan bahwa aplikasi pasar apa pun harus mematuhi peraturan, pada dasarnya jika tidak memiliki izin usaha, maka tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.