Pemerintah berencana menambah jenis barang yang dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, hingga makanan siap saji. Sejak 2019, rencana pengenaan cukai pada MBDK dan plastik sudah ada, namun tertunda karena pandemi. Saat ini wacana tersebut kembali dibahas dengan DPR, namun belum jelas kapan akan diterapkan. Dirjen Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka belum tahu kapan akan diterapkan, nantinya akan melihat pembahasan dalam RAPBN 2025, dan posisi mereka masih terbuka. Selain dua jenis barang tersebut, beberapa barang lain juga diusulkan untuk dikenakan cukai. Yang terbaru adalah tentang makanan olahan siap saji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 194 UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan (termasuk makanan jadi) yang dianggap melebihi kebutuhan konsumsi harian.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC juga menyebutkan jenis barang yang direncanakan dikenakan cukai, yaitu tiket konser, makanan cepat saji, tisu, MSG, batubara, dan deterjen. Namun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Layanan DJBC menegaskan bahwa semua jenis barang tersebut hanyalah usulan dan belum dilakukan kajian. Sejauh ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu etanol, minuman mengandung etanol, dan hasil tembakau, artinya belum ada penambahan objek cukai baru. Berikut daftar lengkap barang yang direncanakan dikenakan cukai: Minuman Manis dalam Kemasan (MDBK), Plastik, Makanan Olahan, Makanan Siap Saji, Tiket Konser, Deterjen, MSG (Monosodium Glutamat), Batubara, Tisu, Ponsel Pintar (Smartphone).
Pemerintah berencana menambah jenis barang yang dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, hingga makanan siap saji. Sejak 2019, rencana pengenaan cukai pada MBDK dan plastik sudah ada, namun tertunda karena pandemi. Saat ini wacana tersebut kembali dibahas dengan DPR, namun belum jelas kapan akan diterapkan. Dirjen Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka belum tahu kapan akan diterapkan, nantinya akan melihat pembahasan dalam RAPBN 2025, dan posisi mereka masih terbuka. Selain dua jenis barang tersebut, beberapa barang lain juga diusulkan untuk dikenakan cukai. Yang terbaru adalah tentang makanan olahan siap saji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 194 UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan (termasuk makanan jadi) yang dianggap melebihi kebutuhan konsumsi harian.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC juga menyebutkan jenis barang yang direncanakan dikenakan cukai, yaitu tiket konser, makanan cepat saji, tisu, MSG, batubara, dan deterjen. Namun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Layanan DJBC menegaskan bahwa semua jenis barang tersebut hanyalah usulan dan belum dilakukan kajian. Sejauh ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu etanol, minuman mengandung etanol, dan hasil tembakau, artinya belum ada penambahan objek cukai baru. Berikut daftar lengkap barang yang direncanakan dikenakan cukai: Minuman Manis dalam Kemasan (MDBK), Plastik, Makanan Olahan, Makanan Siap Saji, Tiket Konser, Deterjen, MSG (Monosodium Glutamat), Batubara, Tisu, Ponsel Pintar (Smartphone).