Pada 19 Agustus, Menteri Perdagangan Indonesia menyatakan kepada media bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Impor Ilegal untuk ketiga kalinya menyita barang impor ilegal dengan total nilai Rp20,2 miliar, setara sekitar Rp10 miliar. Barang ilegal yang disita meliputi bor listrik, gerinda, ponsel dan tablet, panci presto listrik, mesin cuci mobil, kabel, ban, produk plastik hilir, tekstil, dan minuman beralkohol. Barang sitaan tidak memiliki dokumen impor lengkap seperti laporan pemeriksaan (LS), nomor registrasi produk (NPB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta layanan purna jual. Satuan tugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan barang ilegal tersebut di tempat.
Sejak 18 Juli, satuan tugas telah melaksanakan tiga kali operasi penggerebekan besar dengan total nilai barang lebih dari Rp100 miliar, setara sekitar Rp50 miliar.
Pertama pada 26 Juli di gudang Kamal Muara, Jakarta Utara, menyita barang senilai Rp40 miliar berupa elektronik, pakaian, mainan, dll.
Kedua pada 6 Agustus di kawasan pelabuhan Cilincing, Jakarta Timur, menyita barang senilai sekitar Rp46 miliar berupa elektronik, tekstil, alas kaki, dll.
Menteri Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa tiga kali operasi ini telah membuat importir ilegal panik. Importir ilegal tersebut tersebar di Tanah Abang, Mangga Dua (Jakarta), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera), dll. Untuk menghindari penindakan, banyak gudang tutup, bahkan beberapa kapal barang tidak berani merapat. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menindak tegas impor ilegal, memberikan efek jera kepada importir ilegal, dan melindungi industri dalam negeri. Satuan tugas sedang menugaskan lembaga profesional terkait untuk menyelidiki tingkat penetrasi barang ilegal di pasar Indonesia guna memperdalam operasi.
Menteri Perdagangan juga menyatakan bahwa pemberantasan impor ilegal sangat penting bagi pemerintahan berikutnya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7-8%, karena impor ilegal mempengaruhi penerimaan negara. Pemerintah harus mengatasi masalah ini karena ekonomi bawah tanah mencapai sekitar 30%-40%. Jika masalah ini dapat diselesaikan, pendapatan negara akan meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Operasi Satuan Tugas Pemberantasan Impor Ilegal berlangsung mulai 18 Juli 2024 hingga akhir tahun, terdiri dari 11 kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, dengan melakukan inspeksi ke gudang importir dan distributor. Berdasarkan situasi ini, untuk melindungi industri dalam negeri dan lapangan kerja lokal, pemberantasan impor ilegal oleh pemerintah Indonesia akan menjadi kebiasaan baru. Oleh karena itu, di paruh kedua pasar Indonesia, beroperasi secara lokal, mematuhi regulasi, dan produksi dalam negeri akan menjadi tren utama.
Pada 19 Agustus, Menteri Perdagangan Indonesia menyatakan kepada media bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Impor Ilegal untuk ketiga kalinya menyita barang impor ilegal dengan total nilai Rp20,2 miliar, setara sekitar Rp10 miliar. Barang ilegal yang disita meliputi bor listrik, gerinda, ponsel dan tablet, panci presto listrik, mesin cuci mobil, kabel, ban, produk plastik hilir, tekstil, dan minuman beralkohol. Barang sitaan tidak memiliki dokumen impor lengkap seperti laporan pemeriksaan (LS), nomor registrasi produk (NPB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta layanan purna jual. Satuan tugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan barang ilegal tersebut di tempat.
Sejak 18 Juli, satuan tugas telah melaksanakan tiga kali operasi penggerebekan besar dengan total nilai barang lebih dari Rp100 miliar, setara sekitar Rp50 miliar.
Pertama pada 26 Juli di gudang Kamal Muara, Jakarta Utara, menyita barang senilai Rp40 miliar berupa elektronik, pakaian, mainan, dll.
Kedua pada 6 Agustus di kawasan pelabuhan Cilincing, Jakarta Timur, menyita barang senilai sekitar Rp46 miliar berupa elektronik, tekstil, alas kaki, dll.
Menteri Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa tiga kali operasi ini telah membuat importir ilegal panik. Importir ilegal tersebut tersebar di Tanah Abang, Mangga Dua (Jakarta), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera), dll. Untuk menghindari penindakan, banyak gudang tutup, bahkan beberapa kapal barang tidak berani merapat. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menindak tegas impor ilegal, memberikan efek jera kepada importir ilegal, dan melindungi industri dalam negeri. Satuan tugas sedang menugaskan lembaga profesional terkait untuk menyelidiki tingkat penetrasi barang ilegal di pasar Indonesia guna memperdalam operasi.
Menteri Perdagangan juga menyatakan bahwa pemberantasan impor ilegal sangat penting bagi pemerintahan berikutnya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7-8%, karena impor ilegal mempengaruhi penerimaan negara. Pemerintah harus mengatasi masalah ini karena ekonomi bawah tanah mencapai sekitar 30%-40%. Jika masalah ini dapat diselesaikan, pendapatan negara akan meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Operasi Satuan Tugas Pemberantasan Impor Ilegal berlangsung mulai 18 Juli 2024 hingga akhir tahun, terdiri dari 11 kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, dengan melakukan inspeksi ke gudang importir dan distributor. Berdasarkan situasi ini, untuk melindungi industri dalam negeri dan lapangan kerja lokal, pemberantasan impor ilegal oleh pemerintah Indonesia akan menjadi kebiasaan baru. Oleh karena itu, di paruh kedua pasar Indonesia, beroperasi secara lokal, mematuhi regulasi, dan produksi dalam negeri akan menjadi tren utama.