Indonesia, negara kepulauan, tidak diragukan lagi telah menjadi target investasi di banyak bidang di dunia, salah satu investasi yang menarik adalah investasi properti.Pada dasarnya, hukum properti Indonesia membatasi kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA), namun ada beberapa skema yang memungkinkan orang asing memiliki properti di Indonesia, dengan batasan dan ketentuan tertentu.Sebagai orang asing, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin tinggal di Indonesia, yaitu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), untuk dapat membeli properti di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi orang asing untuk membeli properti, tidak hanya sebagai investasi, tetapi juga untuk tempat tinggal. Orang asing hanya diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen. Yang dimaksud dengan rumah tapak adalah rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas terbatas, juga dikenal sebagai rumah tapak dengan luas maksimal 2.000 meter persegi, sedangkan apartemen berarti orang asing hanya dapat memilih properti jenis komersial. Status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh orang asing di Indonesia terbatas pada hak pakai, hak sewa, hak kepemilikan apartemen atau rumah. Orang asing tidak boleh menguasai tanah dengan hak milik, HGU, dan HGB. Jika orang asing memperoleh ketiga hak tersebut, maka mereka harus melepaskan hak tersebut dalam waktu satu tahun, jika tidak, hak tersebut akan dicabut secara hukum dan dikuasai oleh negara.
Masa berlaku hak pakai bagi orang asing, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah dengan masa berlaku hak pakai 30 tahun memiliki jangka waktu, dapat diperpanjang 20 tahun, dan setelah masa perpanjangan berakhir, hak pakai dapat diperbarui lagi selama 30 tahun, sehingga selama mereka memiliki izin tinggal di Indonesia, jangka waktu maksimal adalah 80 tahun. Batasan harga minimum rumah bagi orang asing bervariasi tergantung lokasi properti, ini diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan membeli properti, tetapi juga warga negara asing (WNA) di Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ketentuan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia sering berubah dan berbeda antar daerah atau provinsi, dan properti individual mungkin juga memiliki persyaratan yang berbeda.
Indonesia, negara kepulauan, tidak diragukan lagi telah menjadi target investasi di banyak bidang di dunia, salah satu investasi yang menarik adalah investasi properti.Pada dasarnya, hukum properti Indonesia membatasi kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA), namun ada beberapa skema yang memungkinkan orang asing memiliki properti di Indonesia, dengan batasan dan ketentuan tertentu.Sebagai orang asing, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin tinggal di Indonesia, yaitu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), untuk dapat membeli properti di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi orang asing untuk membeli properti, tidak hanya sebagai investasi, tetapi juga untuk tempat tinggal. Orang asing hanya diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen. Yang dimaksud dengan rumah tapak adalah rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas terbatas, juga dikenal sebagai rumah tapak dengan luas maksimal 2.000 meter persegi, sedangkan apartemen berarti orang asing hanya dapat memilih properti jenis komersial. Status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh orang asing di Indonesia terbatas pada hak pakai, hak sewa, hak kepemilikan apartemen atau rumah. Orang asing tidak boleh menguasai tanah dengan hak milik, HGU, dan HGB. Jika orang asing memperoleh ketiga hak tersebut, maka mereka harus melepaskan hak tersebut dalam waktu satu tahun, jika tidak, hak tersebut akan dicabut secara hukum dan dikuasai oleh negara.
Masa berlaku hak pakai bagi orang asing, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah dengan masa berlaku hak pakai 30 tahun memiliki jangka waktu, dapat diperpanjang 20 tahun, dan setelah masa perpanjangan berakhir, hak pakai dapat diperbarui lagi selama 30 tahun, sehingga selama mereka memiliki izin tinggal di Indonesia, jangka waktu maksimal adalah 80 tahun. Batasan harga minimum rumah bagi orang asing bervariasi tergantung lokasi properti, ini diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan membeli properti, tetapi juga warga negara asing (WNA) di Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ketentuan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia sering berubah dan berbeda antar daerah atau provinsi, dan properti individual mungkin juga memiliki persyaratan yang berbeda.