Direktur Eksekutif CELIOS menjelaskan bahwa produk e-commerce yang diimpor melalui distributor dan lintas batas meningkat secara signifikan, sehingga mengancam produsen lokal. Menurut data CELIOS, total impor e-commerce meningkat drastis dari 6,1 juta unit pada tahun 2017 menjadi 100 juta unit pada tahun 2022, peningkatan paket impor e-commerce menunjukkan meluasnya skala impor dari China di pasar online. Selain itu, ada indikasi pembajakan besar-besaran terhadap produk lokal, terutama pakaian dan aksesoris Muslim. Diperlukan berbagai pilihan kebijakan untuk mengendalikan peningkatan impor barang e-commerce dari China, salah satunya adalah menerapkan kebijakan hambatan non-tarif, SNI, sertifikasi halal, dan sertifikasi lainnya sebagai hambatan impor yang efektif. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik dumping lintas batas, karena harga barang impor lebih murah daripada di negara asal. Hal ini memerlukan bukti konkret, karena membuktikan dumping membutuhkan kerja tambahan. Bagi UMKM, produsen yang masuk ke platform e-commerce perlu terus meningkatkan daya saing produk lokal melalui integrasi dengan program digitalisasi semua UMKM. Kemudian pembuatan agregator, serta program KUR 0% untuk pelaku usaha. Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong usaha lokal berpartisipasi dalam e-commerce, salah satunya adalah larangan promosi dan diskon untuk produk impor yang memiliki substitusi produk lokal. KPPU perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat, kemudian memantau penggunaan data pribadi, algoritma e-commerce dan sosial commerce oleh pihak ketiga, melindungi hak cipta produsen lokal, dan mencegah distribusi barang palsu/tiruan di platform.