Menteri Keuangan Indonesia pada tanggal 9 Oktober menandatangani Peraturan Anti-Dumping No. 70 Tahun 2024, yang akan memberlakukan bea masuk anti-dumping secara paksa terhadap produk keramik dari China. Peraturan ini diundangkan pada 14 Oktober dan akan berlaku efektif 10 hari setelah pengundangan, yaitu 24 Oktober, dengan masa berlaku 5 tahun. Dalam lampiran peraturan tersebut, ditetapkan 32 perusahaan keramik China yang terkena kewajiban Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bagi importir. Foshan Sunshine Ceramics Co., Ltd. sebesar 14.324 Rupiah per meter persegi Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd. sebesar 14.324 Rupiah per meter persegi Guangdong Lida Marble Ceramics Co., Ltd. sebesar 14.324 Rupiah per meter persegi Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd. sebesar 14.333 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd. sebesar 14.333 Rupiah per meter persegi Qingyuan Ouyi Ceramics Co., Ltd. sebesar 35.189 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Jin'ouya Ceramics Co., Ltd. sebesar 35.189 Rupiah per meter persegi Jiangxi Ouyi Ceramics Co., Ltd. sebesar 35.189 Rupiah per meter persegi Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd. sebesar 34.305 Rupiah per meter persegi Pingxiang Dacheng Ceramics Technology Co., Ltd. sebesar 35.189 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Guoshi Group Mingjia Ceramics Co., Ltd. sebesar 22.366 Rupiah per meter persegi Enping Xianying Ceramics Co., Ltd. sebesar 15.259 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd. sebesar 17.082 Rupiah per meter persegi Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd. sebesar 36.616 Rupiah per meter persegi Qingyuan Jiani Ceramics Co., Ltd. sebesar 90.384 Rupiah per meter persegi Guangdong Jianyi (Group) Ceramics Co., Ltd. sebesar 90.384 Rupiah per meter persegi Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd. sebesar 36.577 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Gaoyao District Jinshajiang Ceramics Co., Ltd. sebesar 13.446 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Zhenpeng Ceramics Co., Ltd. sebesar 15.268 Rupiah per meter persegi Guangdong Yonghang New Materials Industrial Co., Ltd. sebesar 37.340 Rupiah per meter persegi Dongguan Wanfude Ceramic Industrial Park Co., Ltd. sebesar 37.364 Rupiah per meter persegi Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd. sebesar 37.364 Rupiah per meter persegi Weder International Development Co., Ltd sebesar 37.364 Rupiah per meter persegi Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd. sebesar 32.486 Rupiah per meter persegi Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd. sebesar 37.349 Rupiah per meter persegi Guangdong Hongwei Ceramics Industrial Co., Ltd. sebesar 47.740 Rupiah per meter persegi Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd. sebesar 22.409 Rupiah per meter persegi Xinzhenzhu (Guangdong) New Materials Co., Ltd. sebesar 37.409 Rupiah per meter persegi Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co., Ltd. sebesar 37.409 Rupiah per meter persegi Foshan Sanshui Xinzhenzhu Jiantao Industrial Co., Ltd. sebesar 37.409 Rupiah per meter persegi Foshan Xinzhenzhu Trading Co., Ltd. sebesar 37.409 Rupiah per meter persegi Perusahaan lainnya sebesar IDR 94.544 Rupiah Tarif yang dikenakan kepada 32 perusahaan ini bervariasi, terendah sebesar 13.446 Rupiah per meter persegi keramik (setara sekitar 6,4 Yuan), tertinggi sebesar 94.544 Rupiah per meter persegi keramik (setara sekitar 45 Yuan). Kode pos pabean untuk keramik yang terkena dampak adalah sebagai berikut: 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, 6907.40.92. Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyambut baik penerbitan peraturan anti-dumping ini, yang dianggap sebagai awal kebangkitan industri keramik Indonesia. Industri ini terus mengalami penurunan selama 10 tahun terakhir akibat praktik dumping impor, yang menyebabkan banyak pabrik berhenti beroperasi dan tingkat utilisasi menurun. Keramik impor setidaknya 10% lebih murah dibandingkan keramik lokal. Hingga tahun 2023, pangsa pasar keramik impor di dalam negeri mencapai 23%, khususnya keramik badan putih impor yang pangsa pasarnya mencapai 60%. ASAKI berharap implementasi peraturan anti-dumping ini dapat meningkatkan utilisasi kapasitas produksi keramik Indonesia dari 63% menjadi 67-68% pada akhir tahun 2024, dan kembali ke 80% pada tahun 2025. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian Indonesia juga menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2024 tentang keramik titipan impor (maklon), yang mewajibkan setiap kiriman untuk memiliki sertifikasi SNI, guna mempersulit dan mengurangi jumlah impor keramik. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa saat ini terdapat 5.300 produk industri yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), namun hanya 130 yang diwajibkan sertifikasi SNI secara wajib. Sementara negara lain mewajibkan sertifikasi wajib untuk ribuan produk industri. Pada 14 Oktober, Kementerian Perindustrian mengumumkan 16 produk berikut yang diwajibkan sertifikasi SNI wajib: Produk kawat prategang, karbida, katup, kompor, selang kompor LPG, keramik, alat semprot gendong, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, semen. Dari kebijakan proteksi perdagangan yang diterapkan pemerintah Indonesia, diperkirakan dalam 5 tahun ke depan, setelah pemerintahan baru Indonesia dilantik, untuk melindungi industri dan lapangan kerja, tetap akan memperketat pengawasan impor barang konsumsi dan barang jadi, serta mendorong investasi manufaktur. Baiklah, saya adalah Wang Zhanggui yang telah berada di Indonesia selama 20 tahun, mitra usaha Indonesia, membantu pabrik-pabrik untuk hadir secara efisien di Indonesia.