Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih memperketat pengendalian arus barang impor, khususnya barang jadi atau barang konsumsi, guna melindungi produk lokal dari gempuran barang impor.Pemerintah mendorong regulasi perdagangan untuk memperketat masuknya barang, terutama barang konsumsi.Namun hal ini harus diawasi, karena masuknya barang bisa saja terjadi secara legal maupun ilegal, dan pemerintah akan terus berupaya melindungi produk lokal. Ia juga khawatir dengan sistem perdagangan bebas yang diterapkan Indonesia saat ini, menurutnya jika perdagangan bebas tidak mengatur arus masuk, produk lokal dapat semakin tergerus dan daya saingnya menurun dibandingkan barang impor. Untuk itu ia memiliki berbagai cara untuk memastikan UMKM Indonesia tetap kompetitif, salah satunya dengan mendirikan pabrik produksi bersama atau shared factory. Pemerintah terus berupaya melindungi produk lokal, merek lokal, produk dalam negeri dari persaingan produk asing yang biaya produksinya sangat murah, mungkin hal ini juga dapat menyebabkan dumping, dll.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan mengungkapkan modus baru penjualan barang impor ilegal, salah satunya dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dengan memanfaatkan gudang sebagai pusat penyimpanan dan penjualan, modus ini sudah banyak digunakan. Hal ini diungkapkannya saat memeriksa gudang di kawasan Jakarta Utara terkait barang impor ilegal. Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut menjadi tersangka pertama yang ditemukan oleh satgas dengan nilai barang impor ilegal mencapai Rp40 miliar. Jadi Kementerian Perdagangan bersama satgas juga meminta para wali kota, bupati, gubernur, dan kepala dinas daerah untuk mencoba memantau dan segera melaporkan ke pemerintah, karena laporan yang diterima sangat banyak, mungkin di setiap provinsi ada 30-40 penyewa gudang besar yang beroperasi secara online seperti ini. Modus operandi WNA di Indonesia adalah mengimpor barang ilegal tanpa izin, ia tidak menggunakan SNI, juga tidak menggunakan HS jenis apa pun, pemerintah pun bingung bagaimana barang tersebut bisa sampai ke sini.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih memperketat pengendalian arus barang impor, khususnya barang jadi atau barang konsumsi, guna melindungi produk lokal dari gempuran barang impor.Pemerintah mendorong regulasi perdagangan untuk memperketat masuknya barang, terutama barang konsumsi.Namun hal ini harus diawasi, karena masuknya barang bisa saja terjadi secara legal maupun ilegal, dan pemerintah akan terus berupaya melindungi produk lokal. Ia juga khawatir dengan sistem perdagangan bebas yang diterapkan Indonesia saat ini, menurutnya jika perdagangan bebas tidak mengatur arus masuk, produk lokal dapat semakin tergerus dan daya saingnya menurun dibandingkan barang impor. Untuk itu ia memiliki berbagai cara untuk memastikan UMKM Indonesia tetap kompetitif, salah satunya dengan mendirikan pabrik produksi bersama atau shared factory. Pemerintah terus berupaya melindungi produk lokal, merek lokal, produk dalam negeri dari persaingan produk asing yang biaya produksinya sangat murah, mungkin hal ini juga dapat menyebabkan dumping, dll.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan mengungkapkan modus baru penjualan barang impor ilegal, salah satunya dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dengan memanfaatkan gudang sebagai pusat penyimpanan dan penjualan, modus ini sudah banyak digunakan. Hal ini diungkapkannya saat memeriksa gudang di kawasan Jakarta Utara terkait barang impor ilegal. Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut menjadi tersangka pertama yang ditemukan oleh satgas dengan nilai barang impor ilegal mencapai Rp40 miliar. Jadi Kementerian Perdagangan bersama satgas juga meminta para wali kota, bupati, gubernur, dan kepala dinas daerah untuk mencoba memantau dan segera melaporkan ke pemerintah, karena laporan yang diterima sangat banyak, mungkin di setiap provinsi ada 30-40 penyewa gudang besar yang beroperasi secara online seperti ini. Modus operandi WNA di Indonesia adalah mengimpor barang ilegal tanpa izin, ia tidak menggunakan SNI, juga tidak menggunakan HS jenis apa pun, pemerintah pun bingung bagaimana barang tersebut bisa sampai ke sini.