Pemerintah Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan baru tentang kesehatan, salah satunya adalah pengenaan pajak konsumsi pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pemerintah pusat dapat menentukan pengenaan pajak konsumsi pada makanan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makanan olahan adalah makanan atau minuman yang diolah dengan cara atau metode tertentu, baik dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan. Sementara itu, makanan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan dapat disajikan langsung di tempat usaha atau di luar tempat usaha, misalnya layanan makanan yang disediakan di katering, hotel, restoran, kafetaria, kantin, pedagang kaki lima, toko makanan keliling, dan pedagang makanan keliling atau usaha sejenis. Direktur Komunikasi dan Pelayanan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan bahwa ketentuan dalam PP tersebut masih berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, dan DJBC belum melakukan penelitian terhadap barang olahan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) baru. Nirwala menjelaskan bahwa untuk menjadi bahan penelitian BKC baru, tentu harus melalui persetujuan Komisi DPR, kemudian dimasukkan dalam APBN pada tahun pelaksanaan anggaran. Jadi penelitian belum dilakukan, yang diteliti dan diusulkan menjadi BKC adalah minuman berpemanis dalam kemasan, bukan berbagai makanan ringan. Namun ia juga mengingatkan bahwa setidaknya ada empat kriteria barang yang dapat dikenakan cukai oleh pemerintah, yaitu: konsumsi perlu dikendalikan, distribusi perlu diawasi, memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta demi keadilan dan keseimbangan. Mengenai makanan olahan, Kementerian Kesehatan dalam PP mendefinisikannya sebagai barang yang perlu dibatasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Untuk mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji. Namun ia kembali menegaskan bahwa karena barang kena cukai akan menimbulkan dampak perpajakan, maka harus dibahas terlebih dahulu dengan DPR. Karena ini adalah pengenaan pajak pada masyarakat, maka harus dibahas dengan DPR, sehingga ada syarat, meskipun memenuhi kriteria BKC, jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka tidak akan berjalan.