Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan data isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di beberapa pelabuhan akibat peraturan larangan dan pembatasan impor (lartas). Sebagian besar isi kontainer tersebut adalah bahan baku dan bahan penolong industri. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menyatakan, status 26.415 kontainer yang tertahan tersebut adalah BC 1.1, yaitu manifes kedatangan. Sebanyak 21.166 kontainer (80%) berisi bahan baku dan bahan penolong, selain itu sekitar 3.356 kontainer (sekitar 12,7%) merupakan barang konsumsi, dan 7,17% (sekitar 1.893 kontainer) merupakan barang modal. Hal ini dapat menjelaskan mengapa investasi tidak baik, dari sini terlihat bahwa proporsi impor barang modal tidak banyak, melainkan lebih didominasi bahan baku. Beliau menjelaskan alasan Bea Cukai menyusun data isi kontainer dalam format 10 besar komoditas utama, di mana jumlah kontainer untuk 10 golongan barang ini cukup signifikan, misalnya data bahan baku dan bahan penolong dengan jumlah kontainer kurang dari 10 ditampilkan di bawah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 memerintahkan pelepasan 26.000 kontainer, namun hal tersebut tidak serta merta dilaksanakan. Ini bukan berarti mereka akan melepaskan seluruh 26.000 kontainer, tetap diperlukan LS (Laporan Surveyor) dan PI (Persetujuan Impor) karena dapat merujuk pada Permendag 25. Tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang fiskal adalah memungut bea masuk dan cukai dari kegiatan ekspor-impor, sementara pengawasan perbatasan dilakukan sebagai pelaksanaan kebijakan perdagangan. Bea Cukai hanyalah pelaksana, jika sudah diputuskan maka akan dijalankan, itulah mengapa akan lebih baik jika ada gugus tugas impor perdagangan, sehingga barang yang diperiksa di perbatasan dapat diperiksa dengan jelas.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding Menteri Keuangan tidak transparan mengenai data isi dari 26.415 kontainer barang impor yang ditahan dan dilepaskan pada bulan Mei. Pelepasan kontainer tersebut bertepatan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 tentang relaksasi impor yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Kebijakan relaksasi impor ini menjadi penyebab kinerja manufaktur untuk pertama kalinya dalam tiga tahun memasuki zona kontraksi. Pada Juli 2024, Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia turun menjadi 49,3, turun 1,4 poin dari 50,7 pada bulan sebelumnya. Juru Bicara Kemenperin menyatakan, ketidaktransparanan Menteri Keuangan menyebabkan Kemenperin tidak dapat menyusun langkah kebijakan atau antisipasi terhadap invasi kontainer barang impor. Faktanya, pada 27 Juni, Menteri Perindustrian mengirimkan surat untuk meminta data muatan kontainer, namun Kemenperin baru menerima balasan resmi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 2 Agustus, meskipun surat balasan tersebut telah ditandatangani sejak 17 Juli. Dalam surat balasannya, Bea Cukai menjelaskan isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan menurut Klasifikasi Ekonomi Berdasarkan Komoditas (BEC), yaitu 21.166 kontainer (80,13%) bahan baku dan bahan penolong, 3.356 kontainer (12,7%) barang konsumsi, dan 1.893 kontainer (7,17%) barang modal. Dalam lampiran juga disertakan data 10 besar barang/kontainer per kelompok, namun menurutnya data tersebut masih belum berarti. Jika sebagian besar kontainer yang menumpuk mengandung 80,13% bahan baku/bahan penolong, mereka mempertanyakan urgensi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang didorong oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk melonggarkan impor barang hilir/barang konsumsi, sementara jumlah kontainer yang berisi barang konsumsi hanya 12,7%.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan data isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di beberapa pelabuhan akibat peraturan larangan dan pembatasan impor (lartas). Sebagian besar isi kontainer tersebut adalah bahan baku dan bahan penolong industri. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menyatakan, status 26.415 kontainer yang tertahan tersebut adalah BC 1.1, yaitu manifes kedatangan. Sebanyak 21.166 kontainer (80%) berisi bahan baku dan bahan penolong, selain itu sekitar 3.356 kontainer (sekitar 12,7%) merupakan barang konsumsi, dan 7,17% (sekitar 1.893 kontainer) merupakan barang modal. Hal ini dapat menjelaskan mengapa investasi tidak baik, dari sini terlihat bahwa proporsi impor barang modal tidak banyak, melainkan lebih didominasi bahan baku. Beliau menjelaskan alasan Bea Cukai menyusun data isi kontainer dalam format 10 besar komoditas utama, di mana jumlah kontainer untuk 10 golongan barang ini cukup signifikan, misalnya data bahan baku dan bahan penolong dengan jumlah kontainer kurang dari 10 ditampilkan di bawah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 memerintahkan pelepasan 26.000 kontainer, namun hal tersebut tidak serta merta dilaksanakan. Ini bukan berarti mereka akan melepaskan seluruh 26.000 kontainer, tetap diperlukan LS (Laporan Surveyor) dan PI (Persetujuan Impor) karena dapat merujuk pada Permendag 25. Tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang fiskal adalah memungut bea masuk dan cukai dari kegiatan ekspor-impor, sementara pengawasan perbatasan dilakukan sebagai pelaksanaan kebijakan perdagangan. Bea Cukai hanyalah pelaksana, jika sudah diputuskan maka akan dijalankan, itulah mengapa akan lebih baik jika ada gugus tugas impor perdagangan, sehingga barang yang diperiksa di perbatasan dapat diperiksa dengan jelas.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding Menteri Keuangan tidak transparan mengenai data isi dari 26.415 kontainer barang impor yang ditahan dan dilepaskan pada bulan Mei. Pelepasan kontainer tersebut bertepatan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 tentang relaksasi impor yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Kebijakan relaksasi impor ini menjadi penyebab kinerja manufaktur untuk pertama kalinya dalam tiga tahun memasuki zona kontraksi. Pada Juli 2024, Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia turun menjadi 49,3, turun 1,4 poin dari 50,7 pada bulan sebelumnya. Juru Bicara Kemenperin menyatakan, ketidaktransparanan Menteri Keuangan menyebabkan Kemenperin tidak dapat menyusun langkah kebijakan atau antisipasi terhadap invasi kontainer barang impor. Faktanya, pada 27 Juni, Menteri Perindustrian mengirimkan surat untuk meminta data muatan kontainer, namun Kemenperin baru menerima balasan resmi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 2 Agustus, meskipun surat balasan tersebut telah ditandatangani sejak 17 Juli. Dalam surat balasannya, Bea Cukai menjelaskan isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan menurut Klasifikasi Ekonomi Berdasarkan Komoditas (BEC), yaitu 21.166 kontainer (80,13%) bahan baku dan bahan penolong, 3.356 kontainer (12,7%) barang konsumsi, dan 1.893 kontainer (7,17%) barang modal. Dalam lampiran juga disertakan data 10 besar barang/kontainer per kelompok, namun menurutnya data tersebut masih belum berarti. Jika sebagian besar kontainer yang menumpuk mengandung 80,13% bahan baku/bahan penolong, mereka mempertanyakan urgensi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang didorong oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk melonggarkan impor barang hilir/barang konsumsi, sementara jumlah kontainer yang berisi barang konsumsi hanya 12,7%.