Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merespons ancaman PHK massal di sektor industri makanan dan minuman (mamin) akibat Peraturan Pemerintah (PP) tentang kesehatan. Direktur Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker memastikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima laporan mengenai PHK di sektor makanan dan minuman. Meskipun demikian, beliau menyatakan bahwa program kesehatan tidak boleh hanya dilihat dari dampak negatifnya, peraturan ini dianggap sebagai dorongan bagi industri makanan dan minuman untuk mendorong gaya hidup sehat masyarakat. Jangan hanya berfokus pada tenaga kerja, karena sebenarnya belum ada laporan PHK di sektor makanan dan minuman, melainkan restrukturisasi bisnis agar lebih merespons gaya hidup sehat masyarakat. Kemenaker menyatakan bahwa PHK adalah langkah terakhir bagi perusahaan untuk mempertahankan bisnis, dan jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, pekerja tetap harus mendapatkan hak-haknya. Mereka mengimbau pekerja yang terpaksa dialihkan karena transformasi bisnis untuk mengikuti pelatihan, termasuk peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Melalui aturan ini, pemerintah berencana untuk mengenakan cukai pada makanan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak berlebihan, serta melarang iklan, promosi, dan sponsor pada waktu, tempat, dan target kelompok tertentu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) memperkirakan bahwa penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025 akan berdampak signifikan pada penjualan produk industri makanan dan minuman (mamin), sehingga berpotensi menyebabkan PHK massal di sektor industri. Dalam konteks ini, beliau membandingkan perhitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai cukai minuman mengandung gula sebesar Rp1.700 per liter, yang dapat menyebabkan kenaikan harga produk sebesar 6-15%. Menurut perhitungannya, jika tarif cukai untuk produk minuman 350 cc sebesar Rp1.700 per liter, maka cukai yang dikenakan per botol sekitar Rp600. Jika harga eceran rata-rata per botol adalah Rp5.000, maka harga produsen sekitar Rp3.000, yang berarti kenaikan sekitar Rp600 dari Rp3.000, atau kenaikan harga sebesar 20%. Ini sangat signifikan, karena harga makanan olahan sangat sensitif.