Bagaimana cara berbisnis di Indonesia dengan impor yang sesuai ketentuan? Pemilik Toko membagikan tiga hal:
Pertama, lakukan riset pasar. Di babak kedua pasar Indonesia, model bisnis yang hanya memanfaatkan ketimpangan informasi dan menjual barang secara mentah sudah tidak berlaku. Anda harus berdasarkan pengalaman industri, pengalaman produk, atau pengalaman manufaktur yang Anda miliki, melakukan riset mendalam terhadap pasar Indonesia, dan melakukan pemilihan produk yang cermat. Jangan bertanya apa yang menguntungkan di pasar Indonesia dan ikut-ikutan secara buta, melainkan tentukan posisi pasar dan bangun model bisnis berdasarkan industri dan produk yang Anda kuasai. Pada dasarnya, di pasar Indonesia, produk B2B lebih mudah dikerjakan daripada produk B2C, dan peluang untuk membangun merek lebih besar daripada menjual produk tanpa merek.
Kedua, dirikan perusahaan dagang atau pabrik. Persyaratan untuk mendirikan perusahaan dagang atau pabrik di Indonesia sebenarnya tidak terlalu tinggi. Tidak perlu pemegang saham lokal, direktur atau komisaris lokal, dan tidak diwajibkan menyetor modal secara riil. Pada dasarnya Anda dapat 100% dimiliki sendiri. Dengan dua paspor dan waktu dua minggu, Anda dapat berhasil mendaftarkan perusahaan dagang. Perusahaan dagang atau pabrik yang terdaftar secara otomatis dilengkapi dengan izin impor. Namun, perusahaan dagang memiliki izin impor untuk barang jadi, sedangkan pabrik memiliki izin impor untuk bahan baku atau bahan setengah jadi. Sebelum produk dipasarkan, pastikan untuk melakukan sertifikasi BPOM yang relevan untuk produk tersebut, atau sertifikasi SNI standar Indonesia.
Ketiga, daftar dan registrasi di sistem kepabeanan dan ekspor-impor nasional Indonesia (INSW). Sejak tahun 2006, perdagangan ekspor-impor Indonesia telah membangun sistem INSW untuk mewujudkan online dan digitalisasi. Salah satu fungsi utama INSW adalah memeriksa kepatuhan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara real-time online, mengintegrasikan dan memproses data ekspor-impor, serta menyederhanakan dan mempercepat proses ekspor-impor di Indonesia. Selain itu, Bea Cukai Indonesia melalui program bebas pemeriksaan MITA dan AEO memberikan daftar putih (whitelist) kepada importir yang patuh, sehingga mempercepat proses impor.
Dari tiga poin di atas dapat dilihat bahwa meskipun impor yang sah di Indonesia memiliki persyaratan sertifikasi kepatuhan produk yang cukup tinggi di awal dan membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan sistem impor INSW Bea Cukai Indonesia, namun setelah proses berjalan lancar, biaya impor yang sah jauh lebih rendah dibandingkan dengan cara yang tidak sah. Bagaimana pendapat Anda?