Kepala BPOM didampingi Koordinator Pengawas (Korwas), PPNS Polda Metro Jaya, dan personel Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) menggelar konferensi pers bertajuk "BPOM bersama Polri Berhasil Menggagalkan Toko Online Kosmetik Impor Ilegal". Wakil Perwakilan Penegakan Hukum, Kepala Balai POM Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta merangkap Pelaksana Harian, Pengendali Operasi Satuan Tugas Kerinci Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Komandan Intelijen Geospasial, Kepala Unit Pertama Perdagangan dan Industri (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, serta Koordinator Kejaksaan Tinggi juga hadir dalam kegiatan ini. Konferensi pers ini memamerkan hasil operasi terhadap gudang toko online yang menggunakan akun "Kimberlybeauty88" untuk menjual kosmetik ilegal di dua lokasi, yaitu Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.Petugas menyita 158 jenis (152.744 buah) kosmetik merek Lameila dan SVMY asal China tanpa izin edar (TIE), yang diimpor melalui jasa freight forwarding dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar. Di lokasi gudang, mereka juga menemukan kemasan kosmetik impor yang siap dikirim, perangkat elektronik, dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online. Kepala BPOM dalam sambutannya menyatakan bahwa BBPOM Jakarta telah menyita semua barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemilik toko online berusia 25 tahun telah menjual kosmetik di platform Shopee dan Tokopedia selama sekitar 1 tahun, dengan penjualan online rata-rata 400 item per hari. Sebagian besar produk yang disita adalah kosmetik seperti bedak, lipstik, eyeshadow, eyeliner, dan maskara, serta foundation, concealer, dan cushion. Produk ilegal ini diduga mengandung pewarna yang dilarang dalam kosmetik, yaitu Red K-3 dan Red K-10. Bahan berbahaya dalam kosmetik ini dapat menyebabkan kanker, kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati. BPOM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri; setelah kasus ini ditangani oleh Polri, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelanggar dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Berdasarkan temuan terbaru ini, BBPOM Jakarta selama tahun 2024 telah melakukan operasi penyelidikan terhadap 6 kasus, di antaranya 5 kasus di bidang sediaan farmasi dan 1 kasus di bidang pangan. Dari 5 kasus tersebut, 2 kasus merupakan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp5,8 miliar. Pada September 2024, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil menyita kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Produk yang disita adalah kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan terlarang, beberapa di antaranya juga berasal dari China. Merek Lameila yang ditemukan kali ini merupakan salah satu merek kosmetik yang pernah disita sebelumnya. Bisnis kosmetik merupakan bisnis strategis dan potensial yang menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPOM mencatat bahwa dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM adalah kosmetik, namun dalam menjalankan bisnis ini tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlu ditekankan bahwa BPOM bersikap tegas, bukan berarti tidak menyayangi UMKM, tetapi ingin melindungi UMKM dan industri, sehingga mereka harus bertindak terhadap barang ilegal. Jika tidak diambil tindakan, dapat merugikan masyarakat luas, oleh karena itu ini merupakan upaya menjaga pilar utama BPOM. Pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, serta masyarakat sebagai konsumen, masing-masing pilar harus menjalankan perannya dengan baik sehingga tercipta sinergi permintaan dan penawaran obat dan makanan yang aman dan berkualitas. Kepala BPOM menyarankan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab utama atas keamanan dan mutu produk yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan, serta tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar karena dapat mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan. Kepala BPOM juga mengedukasi masyarakat untuk mengecek produk melalui halaman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile guna mengetahui produk mana yang memiliki izin edar BPOM. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli dan mendapatkan kosmetik dari toko yang terpercaya; jika membeli kosmetik secara online, pastikan melalui toko resmi atau toko terpercaya, jangan terpengaruh promosi dan iklan yang berlebihan dengan efek instan. Konsumen harus mendidik diri sendiri, memperluas wawasan, dan meningkatkan pengetahuan tentang obat dan makanan yang aman. Jika mengetahui atau mencurigai adanya produksi, penyimpanan, atau distribusi obat dan makanan ilegal di daerah setempat, segera laporkan ke BPOM melalui Balai Besar/Balai POM serta Loka POM atau petugas penegak hukum setempat.