Apple mengajukan proposal investasi sebesar 1 miliar dolar AS (Rp1,58 triliun) untuk menjual seri iPhone 16 di Indonesia, namun ditolak oleh Menteri Perindustrian Indonesia. Pemerintah akan melakukan negosiasi ulang karena proposal tersebut tidak memenuhi ekspektasi berdasarkan evaluasi ahli teknis, dan tidak mengikuti empat prinsip keadilan:
  • Pertama, jumlah investasi Apple di Indonesia harus setara dengan negara lain yang sejenis;
  • Nilai investasi harus setara dengan negara lain dan perusahaan elektronik lainnya (seperti Samsung, Xiaomi);
  • Perhitungan nilai tambah dari impor dan pendapatan negara tidak sesuai harapan;
  • Perlu mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja dalam negeri.
Indonesia telah mengirim direktur terkait untuk menghubungi Apple, meminta agar tim negosiasi mereka datang untuk bertemu. Penawaran investasi Apple kali ini sepuluh kali lipat dari rencana sebelumnya sebesar 10 juta dolar AS, dan ini merupakan langkah baru untuk meyakinkan pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan. Perkembangan selanjutnya patut diperhatikan.