Polri bersama Kementerian Perdagangan melakukan operasi bersama dan menyita barang keramik serta peralatan makan ilegal senilai Rp 9,8 miliar. Barang-barang asal Tiongkok ini disita di Pelabuhan Tanjung Priok dan gudang di Surabaya karena tidak memiliki dokumen impor lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha dan laporan pemeriksaan, serta tidak mengikuti prosedur yang benar, tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia dan izin impor yang sah. Hal ini berpotensi merugikan kepentingan konsumen dan negara. Operasi ini bermula dari temuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Terminal Peti Kemas Surabaya, yang kemudian bersama otoritas pelabuhan, bea cukai, dan badan pengawas Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang. Pemilik barang adalah PT SGD yang berkedudukan di Medan. Pihak terkait di Indonesia akan terus menindak barang ilegal semacam ini untuk menjaga ketertiban pasar serta keamanan negara dan konsumen.