Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa mereka bekerja sama dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, dalam waktu seminggu berhasil menindak penyelundupan barang impor ilegal senilai Rp490 miliar. Operasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian/lembaga terkait (K/L). Dalam periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 penindakan terhadap berbagai jenis barang. Dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ia menyatakan bahwa operasi ini melibatkan barang-barang seperti pakaian, tekstil, elektronik, rokok, minuman beralkohol, dan narkotika, dengan perkiraan nilai mencapai Rp490 miliar dalam seminggu. Melalui operasi ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai total Rp103 miliar. Operasi ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ia berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan beserta staf, dan kementerian/lembaga bersama-sama menjalankan rencana Presiden Indonesia dengan koordinasi yang baik.