Staf Khusus Menteri Perdagangan yang membidangi perjanjian perdagangan internasional menyatakan bahwa satuan tugas khusus untuk memberantas barang impor ilegal akan segera dibentuk, dan draf akhir yang mengatur kerja satuan tugas tersebut telah selesai serta menunggu penandatanganan Menteri Perdagangan. Ia berharap dapat selesai dalam satu hingga dua hari, draf akhir sudah ada dan hanya perlu persetujuan Menteri Perdagangan, sehingga mereka dapat segera mulai bekerja. Satuan tugas ini akan berupaya mencegah masuknya barang impor tanpa izin ke dalam negeri. Selain menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), satuan tugas ini juga merupakan rencana penyelesaian sengketa impor ilegal. Oleh karena itu, mereka juga berkoordinasi dengan organisasi bisnis dan kementerian terkait. Kementerian Perdagangan telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Tekstil, dan Asosiasi Pedagang Ritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO). Berbagai departemen sedang membentuk satuan tugas yang melibatkan kementerian lain agar dapat menangani barang-barang yang masuk secara ilegal. Melimpahnya barang impor ilegal di dalam negeri berarti industri lokal tidak dapat bersaing di pasar, karena harga barang impor tanpa izin lebih murah dibandingkan produk dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah agar satuan tugas pemberantasan impor ilegal yang dibentuk melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta pihak-pihak lain juga perlu mematuhi persyaratan kewenangan batasan impor mereka. Wakil Ketua organisasi tersebut, Koordinator Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, menyatakan bahwa satuan tugas harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menangani urusan perbatasan. Dalam hal impor bahan baku, satuan tugas harus melibatkan Kementerian Perindustrian. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kerja satuan tugas. Dalam kasus ini, satuan tugas dapat bekerja sama dengan kepolisian. Setelah satuan tugas bertindak dan menemukan kecurangan, pelaku harus dituntut sesuai hukum. Ia mengklaim bahwa pemerintah menutup-nutupi perbedaan data impor antara dalam negeri dan negara ekspor, di mana terdapat perbedaan angka antara kedua data tersebut. Oleh karena itu, satuan tugas akan memantau impor ilegal di tujuh bidang, yaitu tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, produk elektronik, kosmetik, produk tekstil jadi, dan alas kaki. Impor ilegal kini membuatnya khawatir, ia menemukan ada tujuh kemeja impor yang dijual seharga Rp100.000, dengan mempertimbangkan harga bahan baku dan biaya yang terlibat, harga tersebut tidak mungkin. Pemerintah harus melindungi UMKM sesuai dengan aturan global yang berlaku.