Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pendapatnya mengenai aturan baru yang melarang pembukaan rekening baru bagi individu atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk mengidentifikasi kondisi keuangan mereka. Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis perolehan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk menjaga validitas data rekening keuangan individu atau entitas yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta pertukaran data dengan lembaga jasa keuangan. Oleh karena itu PMK 47 memuat beberapa ketentuan, yaitu bank atau lembaga keuangan harus melakukan uji tuntas (due diligence). Melalui ketentuan ini, lembaga jasa keuangan wajib melakukan pemeriksaan terhadap praktik penghindaran kewajiban perpajakan sebelum membuka rekening baru atau melayani transaksi untuk rekening lama. Dengan demikian, jika ada kesempatan untuk mencegah pertukaran data dan informasi, pemerintah berwenang menilai seperti apa data yang harus dipertukarkan. Dengan adanya aturan baru ini, beliau berharap kualitas data yang dipertukarkan atau diterima Indonesia di luar negeri dapat lebih baik, sehingga ini memang merupakan kesepakatan bersama di tingkat internasional. Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan PMK 47 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas PMK 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis perolehan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan bahwa PMK 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti-penghindaran sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), sehingga perlu dilakukan perubahan. Salah satu perubahan yang diatur dalam Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 adalah lembaga keuangan tidak boleh membuka rekening keuangan baru bagi individu atau entitas yang tidak memenuhi persyaratan identifikasi dan pelaporan rekening keuangan, dan juga tidak boleh menyediakan transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan.