Pembentukan kawasan ekonomi khusus merupakan langkah penting bagi Indonesia dalam mengembangkan ekonomi. Sekretaris Jenderal Sementara Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia baru-baru ini menyatakan bahwa Indonesia akan segera menambah 4 kawasan ekonomi khusus baru dengan total investasi 161 triliun rupiah. Keempat kawasan ekonomi khusus baru tersebut tersebar di 4 provinsi, di mana 2 kawasan ekonomi khusus di Batam, Kepulauan Riau akan fokus pada logistik, pengembangan energi, dan wisata kesehatan; Kawasan Ekonomi Khusus Tangerang Selatan di Banten akan fokus pada ekonomi digital, pendidikan, kesehatan, dan industri kreatif; serta kawasan ekonomi khusus di Morowali, Sulawesi Tengah akan bergerak di bidang logistik dan produksi serta pengolahan energi. Rencana pembentukan 4 kawasan ekonomi khusus telah melalui proses review, namun masih memerlukan persetujuan presiden sebelum resmi dimasukkan ke dalam daftar kawasan khusus yang dikembangkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga telah menerima 7 proposal kawasan ekonomi khusus yang berlokasi di Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan Timur. Di antaranya, Kawasan Ekonomi Khusus Nusantara di Kalimantan Timur akan menyediakan energi bagi ibu kota baru dan menjadi pusat pameran kegiatan pertambangan. Permintaan investor terhadap 7 kawasan ekonomi khusus yang direncanakan ini sangat besar. Pada 26 Juli, Presiden Joko Widodo meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah. Kawasan industri ini mulai dibangun pada tahun 2020 dengan luas rencana sekitar 4.300 hektar dan diperkirakan dapat menciptakan sekitar 250.000 lapangan kerja. Tahap pertama seluas 400 hektar telah diisi oleh 18 perusahaan dengan investasi mencapai 14 triliun rupiah dan menyerap tenaga kerja sekitar 19.000 orang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa di sini akan dibuat sebuah kawasan ekonomi khusus. Indonesia mulai mengembangkan kawasan ekonomi khusus untuk pertama kalinya pada tahun 2009 setelah mengesahkan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus. Menurut undang-undang tersebut, kawasan yang ditetapkan dengan regulasi ekonomi khusus harus berupaya menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi antar daerah. Kawasan ekonomi khusus pertama Indonesia terletak di Tanjung Lesung, Banten, dan mulai beroperasi pada tahun 2012. Saat ini, Indonesia memiliki 22 kawasan ekonomi khusus yang tersebar di seluruh negeri, terutama berfokus pada industri, pariwisata, dan sektor digital. Pemerintah Indonesia menyediakan serangkaian insentif dan langkah-langkah kebijakan bagi kawasan ekonomi khusus. Menurut keterangan, investor dengan investasi minimal 1 triliun rupiah akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan badan selama 20 tahun, perusahaan dengan investasi tidak kurang dari 500 miliar rupiah akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan badan selama 15 tahun, dan investor dengan investasi 100 miliar rupiah akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan badan selama 10 tahun. Insentif fiskal lainnya di kawasan ekonomi khusus meliputi tax holiday, pengurangan pajak, pembebasan PPN, pembebasan PPnBM, dan pembebasan pajak daerah. Dalam hal non-fiskal, termasuk langkah-langkah bantuan pemerintah akan memberikan kemudahan bagi investor di kawasan ekonomi khusus. Misalnya, hak guna bangunan hingga 80 tahun, pelonggaran izin masuk, kepemilikan asing hingga 100%, dll. Sebelumnya, tidak semua perusahaan diizinkan dimiliki 100% oleh investor asing. Sektor yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh orang asing meliputi jasa konstruksi minyak dan gas bumi, pengeboran minyak dan gas lepas pantai, pengeboran panas bumi, industri kayu, dan penyedia jasa internet. Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan "kebijakan satu peta" untuk mempercepat pengembangan kawasan ekonomi khusus dan proyek strategis nasional. Pada Februari 2023, Badan Informasi Geospasial berdasarkan mandat Peraturan Presiden menerbitkan klasifikasi akses dan mekanisme berbagi informasi geospasial, khususnya informasi terkait hak akses publik. Sebelumnya, data dan informasi ini bersifat tertutup dan tidak memberikan kesempatan akses publik. Kepala Badan Informasi Geospasial Indonesia menyatakan bahwa saat ini data yang dikumpulkan terdiri dari 151 tema, yang sangat penting untuk kepastian data, sehingga pengguna dapat memperoleh informasi geospasial sesuai dengan tujuan dan tema yang diminati. Indonesia akan terus berupaya mendorong transformasi ekonomi, termasuk melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mewujudkan "Visi Indonesia Emas 2045". Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto dalam acara peluncuran "Satu Peta" versi 2.0 menyatakan bahwa "kebijakan seperti kawasan ekonomi khusus dapat mempercepat pembangunan, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi negara kita". Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menyatakan bahwa kawasan ekonomi khusus telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, dan harus menargetkan industri yang berdaya saing global, layanan pariwisata standar internasional, layanan pendidikan kesehatan, ekonomi digital, dll. Secara keseluruhan, sebagian besar kawasan ekonomi khusus berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi, termasuk membantu meningkatkan perekonomian daerah dan menghilangkan kesenjangan daerah, serta memaksimalkan kegiatan industri dan mendorong ekspor-impor barang dan jasa bernilai ekonomi tinggi. Sejak tahun 2012 hingga akhir Juni tahun ini, realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus telah mencapai 205,2 triliun rupiah dan mempekerjakan lebih dari 130.000 pekerja. Pada semester pertama tahun 2024, investasi di kawasan ekonomi khusus mencapai 31,4 triliun rupiah, atau 40% dari target tahun ini sebesar 78,1 triliun rupiah. Pada periode yang sama, kawasan ekonomi khusus menyerap 15.229 tenaga kerja, atau 39% dari target 38.953 orang.