Lompat ke Konten Utama
Perhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia
商会/组织

Perhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia

Penjelasan Detail

Nama Bahasa Indonesia: PERHIMPUNAN PENGUSAHA JIANGXI INDONESIA (PPJXI)rnrnProfil Perhimpunan:rnrnPerhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia, dengan dukungan besar dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jiangxi serta kerja sama para perantau Jiangxi di Indonesia, resmi didirikan pada 13 Maret 2016 di Jakarta dan telah terdaftar secara hukum. Perhimpunan ini memilih dewan pengurus dan badan pimpinan, dengan lebih dari 30 anggota pendiri pertama. Nama Perhimpunan: Perhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia.rnrnrnrnI. Sifat dan TujuanrnrnPerhimpunan ini merupakan organisasi sosial yang terdiri dari individu atau badan asal Jiangxi di Indonesia, yang bergerak dalam komunikasi bisnis, perdagangan, dan pertukaran informasi. Berada di bawah pengawasan, manajemen, dan bimbingan dari departemen terkait Kedutaan Besar China di Indonesia, berbagai lembaga Pemerintah Provinsi Jiangxi, serta instansi terkait di Indonesia. rnrnII. Tujuan PerhimpunanrnrnBerdasarkan hukum, peraturan, dan kebijakan yang relevan di China dan Indonesia, melindungi hak dan kepentingan sah anggota, melalui bimbingan dan koordinasi, melayani, mempersatukan, dan mengarahkan perusahaan, pedagang, serta berbagai organisasi ekonomi asal Jiangxi untuk beroperasi secara legal, serta mendorong kerja sama ekonomi, pertukaran budaya dan sumber daya manusia yang sehat dan teratur antara Indonesia dan Provinsi Jiangxi. rnrnIII. Ruang Lingkup Kegiatan Perhimpunanrn

    rn
  • Melayani perusahaan atau individu asal Jiangxi di Indonesia, mewujudkan kerja sama, keuntungan bersama, dan pengembangan; mengarahkan perusahaan, pedagang, dan organisasi ekonomi dari Jiangxi ke arah yang terstandarisasi, serta memperkuat hubungan dengan organisasi perhimpunan lainnya.
  • rn
  • Melindungi hak dan kepentingan sah Perhimpunan, mengawasi anggota Perhimpunan untuk mematuhi hukum, peraturan, dan etika bisnis.
  • rn
  • Berupaya membangun merek Perhimpunan, meningkatkan nama baik Perhimpunan.
  • rn
rnrnrnSyarat dan Prosedur KeanggotaanrnrnAnggota Perhimpunan terdiri dari anggota kelompok dan anggota individu. Semua kelompok dan individu asal Jiangxi yang mengakui anggaran dasar ini dapat mengajukan permohonan dan setelah disetujui oleh dewan pengurus menjadi anggota Perhimpunan, dengan hak dan kewajiban yang sama. rnrnSyarat menjadi anggota:rn
    rn
  • Mendukung anggaran dasar Perhimpunan;
  • rn
  • Mengajukan permohonan secara sukarela;
  • rn
  • Warga bisnis asal Jiangxi, mampu menjaga kepentingan umum, dan taat hukum;
  • rn
  • Secara selektif dapat menerima non-warga Jiangxi serta perusahaan terkait dari dalam dan luar provinsi sebagai anggota pendukung, menikmati hak yang sama dengan anggota asal Jiangxi, dengan iuran sesuai tingkat keanggotaan.
  • rn
rnProsedur penerimaan anggota:rn
    rn
  • Menyerahkan formulir permohonan, 3 lembar foto 1 inci, salinan izin usaha di Indonesia atau Provinsi Jiangxi, atau surat izin kantor perwakilan, atau bukti identitas asal Jiangxi;
  • rn
  • Disetujui melalui diskusi dewan pengurus, dicatat di sekretariat;
  • rn
  • Kartu anggota diberikan oleh Perhimpunan.
  • rn
rnHak dan Kewajiban AnggotarnrnI. Hak Anggota:rn
    rn
  • Hak memilih, dipilih, dan memberikan suara;
  • rn
  • Mengikuti kegiatan Perhimpunan;
  • rn
  • Mendapat prioritas atas materi, informasi, dan layanan yang disediakan Perhimpunan;
  • rn
  • Bebas masuk dan keluar keanggotaan.
  • rn
rnII. Kewajiban Anggota:rn
    rn
  • Melaksanakan keputusan Perhimpunan;
  • rn
  • Menjaga hak dan kepentingan sah Perhimpunan;
  • rn
  • Menyelesaikan tugas yang diberikan Perhimpunan;
  • rn
  • Membayar iuran tepat waktu;
  • rn
  • Secara aktif memberikan laporan, data, dan informasi kepada Perhimpunan;
  • rn
  • Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang diselenggarakan Perhimpunan.
  • rn
rnIII. Pengunduran Diri dan Pencabutan Keanggotaan:rn
    rn
  • Anggota yang mengundurkan diri secara sukarela atau karena mutasi kerja atau alasan lain yang wajar harus memberitahukan secara tertulis kepada Perhimpunan dan mengembalikan kartu anggota, selanjutnya Perhimpunan akan menghapus keanggotaan;
  • rn
  • Anggota dengan salah satu kondisi berikut akan dicabut keanggotaannya oleh keputusan dewan pengurus:
  • rn
  • Melanggar hukum dan peraturan, dikenakan sanksi hukum;
  • rn
  • Melanggar berat anggaran dasar ini;
  • rn
  • Tidak memenuhi kewajiban anggota;
  • rn
  • Tidak membayar iuran tepat waktu;
  • rn
  • Kehilangan status terdaftar yang sah di China atau Indonesia;
  • rn
  • Kondisi khusus lainnya yang mengakibatkan perilaku anggota bertentangan dengan anggaran dasar Perhimpunan.
  • rn
rnCatatan: Iuran tidak akan dikembalikan bagi anggota yang dikeluarkan atau mengundurkan diri.rnrnPrinsip Pengelolaan Asetrn
    rn
  • Sumber dana Perhimpunan:
  • rn
  • Iuran anggota;
  • rn
  • Sumbangan;
  • rn
  • Bantuan pemerintah;
  • rn
  • Pendapatan dari kegiatan atau layanan dalam lingkup yang disetujui;
  • rn
  • Pendapatan sah lainnya.
  • rn
rnIuran Perhimpunan dipungut per masa jabatan, disetorkan ke rekening yang ditentukan Perhimpunan, dan Perhimpunan akan memberikan tanda terima resmi. Besaran iuran tahunan: Ketua 30 juta IDR; Wakil Ketua Tetap 20 juta IDR; Ketua Dewan, Wakil Ketua, Ketua Badan Pengawas, dan Sekretaris Jenderal 10 juta IDR; Anggota Dewan 3 juta IDR; Anggota Biasa 1 juta IDR.rn
    rn
  • Dana Perhimpunan harus digunakan untuk lingkup kegiatan dan pengembangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini, dan tidak boleh dibagikan di antara anggota.
  • rn
  • Perhimpunan menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat, memastikan data akuntansi legal, benar, akurat, dan lengkap. Pengelolaan aset Perhimpunan harus mengikuti sistem manajemen keuangan dan diawasi oleh rapat perwakilan anggota.
  • rn
  • Sebelum pergantian kepengurusan atau penggantian perwakilan hukum, Perhimpunan harus menjalani audit keuangan oleh instansi pembina.
  • rn
  • Aset Perhimpunan tidak boleh diganggu gugat, dibagi secara pribadi, atau disalahgunakan oleh pihak mana pun.
  • rn
rnKontakrnrnKontak Person: Yi Yan (Sekretaris Jenderal) +62 82137146999rnrnAlamat Indonesia: IF Language Center, Ruko Theme Park Blok E No. 51A, Golf Island PlK2, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14460rnrnEmail: yiyan12345@gmail.comrnrnrnrn

Temuan serupa

Rekomendasi konten dalam kategori yang sama
Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) adalah salah satu organisasi masyarakat Tionghoa terbesar di Indonesia, didirikan pada 10 April 1999. Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan hak-hak sah warga Tionghoa Indonesia, mendorong integrasi etnis, dan memajukan pembangunan masyarakat Indonesia yang harmonis. <strong>Struktur Organisasi</strong> Organisasi nasional: Perhimpunan Indonesia Tionghoa memiliki cabang di 16 provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah cabang kabupaten/kota mencapai 90. Selain itu, organisasi ini juga memiliki dewan pengawas dan dewan pengurus dengan hampir seribu anggota. <strong>Kantor Luar Negeri:</strong> 1. Kantor Beijing 2. Kantor Guangzhou <span style="font-size: 12pt;">3. Pada Maret 2024, Kantor Hainan Perhimpunan Indonesia Tionghoa didirikan, semakin mendorong pertukaran dan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok.</span> <span style="font-size: 12pt;">4. Pada 6 Mei 2025, didirikan Kantor Jiangmen, Provinsi Guangdong</span> <strong>Kegiatan dan Prestasi Utama</strong> <strong>Memperjuangkan Hak:</strong> Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara aktif mendorong pemerintah Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 dan Undang-Undang Anti-Diskriminasi tahun 2008, yang menghapus ketentuan diskriminatif terhadap warga Tionghoa. <strong>Pelayanan Sosial:</strong> Organisasi ini menyelenggarakan berbagai program pelayanan sosial, termasuk mendanai siswa non-Tionghoa untuk belajar di Tiongkok, menyediakan operasi katarak gratis, berpartisipasi dalam rekonstruksi pasca-bencana, yang mencakup 14 provinsi dan 52 kabupaten/kota di Indonesia. <strong>Pertukaran Budaya:</strong> Perhimpunan Indonesia Tionghoa berkomitmen untuk mendorong pertukaran budaya antara Tiongkok dan Indonesia. Sejak tahun 2017, organisasi ini bekerja sama dengan Provinsi Guangdong dalam kegiatan pertukaran di bidang olahraga, pendidikan, dan lainnya. Pada Maret 2025, Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara resmi mendirikan 'Pusat Pertukaran Budaya dan Pariwisata Indonesia-Tiongkok' yang bertujuan memperdalam kerja sama di bidang budaya dan pariwisata antara kedua negara. <strong>Pendidikan Bahasa Mandarin:</strong> Organisasi ini aktif mendorong perkembangan pendidikan bahasa Mandarin, dengan menyediakan program beasiswa universitas gratis ke Tiongkok untuk membantu warga Tionghoa Indonesia belajar bahasa Mandarin. <strong>Dampak Sosial</strong> Pendirian dan perkembangan Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara signifikan meningkatkan pengaruh politik warga Tionghoa di Indonesia. Hingga tahun 2023, jumlah anggota parlemen Tionghoa di DPR Indonesia telah meningkat menjadi 13 orang. Selain itu, organisasi ini juga mempromosikan integrasi multikultural masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan. <strong>Ketua Umum</strong> Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa saat ini adalah Huang Dexin, yang sejak menjabat pada tahun 2017 telah berkomitmen mendorong perkembangan organisasi ini. Sebagai salah satu organisasi masyarakat Tionghoa paling berpengaruh di Indonesia, Perhimpunan Indonesia Tionghoa tidak hanya memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak warga Tionghoa, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam memajukan hubungan persahabatan antara Tiongkok dan Indonesia. Kontak: <strong>Telepon:</strong> +212 664-682829 <strong>Email:</strong> <a href="mailto:dpp@inti.or.id"><u>dpp@inti.or.id</u></a> <strong>Situs Web:</strong> <a href="http://www.inti.or.id/"><u>http://www.inti.or.id/</u></a> <strong>Alamat:</strong> RRWX+C48, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610, Indonesia <img class="wp-image-4463 aligncenter" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750746581-010.jpg" alt="" width="676" height="657" />

Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa

Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa

<img class="wp-image-4468 alignnone" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750747302-0200.jpg" alt="" width="395" height="93" /> Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERPIT) adalah organisasi asosiasi bisnis Tionghoa nirlaba berskala nasional yang didirikan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia, dan memiliki reputasi sosial yang baik serta pengaruh sosial yang luas di kalangan organisasi bisnis dan organisasi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa didirikan pada tahun 2001 atas inisiasi para pendiri seperti Yang Keling, Chen Dajiang, dan lainnya. Kantor pusat PERPIT berlokasi di ibu kota Indonesia, Jakarta, dan memiliki empat cabang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur dan Barat. Perusahaan anggota PERPIT terutama bergerak di berbagai bidang dan industri seperti manufaktur, pertambangan, kehutanan, konstruksi, perbankan, asuransi, properti, tekstil, makanan, perdagangan ekspor-impor, ritel, teknologi informasi dan komunikasi, rantai pasok logistik, dan lain-lain. Pada Maret 2017, PERPIT mendirikan Departemen Pemuda untuk anggota pengusaha generasi baru, secara rutin mengadakan seminar tematik, ceramah, dan kegiatan lainnya, serta memberikan interpretasi kebijakan pemerintah dan analisis informasi profesional kepada pengurus Departemen Pemuda secara tepat waktu, guna meningkatkan pertukaran dan diskusi. Sejak didirikan, PERPIT selalu berpegang pada tujuan pendirian 'mempersatukan perusahaan Tionghoa dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia', menganut sikap terbuka 'mencari persamaan dan menghargai perbedaan', menerima tokoh-tokoh dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, mengandalkan platform asosiasi, memanfaatkan keahlian profesional anggota, secara aktif terlibat dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia, serta mendorong dan memajukan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan Tionghoa Indonesia, pengusaha Tionghoa Indonesia dengan asosiasi bisnis dan perusahaan Tionghoa di seluruh dunia melalui tindakan nyata. Pada September 2015, PERPIT sukses menyelenggarakan Konferensi Pengusaha Tionghoa Dunia ke-13 di Bali dengan tema 'Menyatukan Pengusaha Tionghoa • Menang Bersama di Indonesia', yang dihadiri oleh lebih dari tiga ribu pengusaha Tionghoa dari seluruh dunia. Konferensi ini mendapat perhatian tinggi dari pemerintah Indonesia, dengan kehadiran Presiden kelima Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifli Hasan, utusan khusus Presiden Joko Widodo Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Lembong, Menteri Perhubungan Indonesia Ignasius Jonan, dan beberapa menteri lainnya, yang hadir dan memberikan pidato dalam forum utama dan forum paralel. Untuk lebih melayani anggota dan menjalankan kegiatan rutin, pada tahun 2020 atas inisiasi Ketua Umum Ji Huiqi, PERPIT membeli tempat perkumpulan permanen di lantai 57 Gedung Sahid Sudirman Center di pusat kota Jakarta, dan pada Januari 2022 pindah ke kantor baru tersebut. PERPIT kini telah menjadi platform penting bagi pertukaran ekonomi dan perdagangan serta kerja sama bisnis antara Indonesia dengan warga Tionghoa, pengusaha Tionghoa, dan organisasi Tionghoa di seluruh dunia, serta memainkan peran penting dalam mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan serta pertukaran sosial budaya antara Indonesia dengan Tiongkok, Indonesia dengan ASEAN, dan banyak negara lainnya di dunia. <strong>Kontak</strong> <strong>Alamat:</strong> Sahid Sudirman Center 57th Floor unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia <strong>Telepon:</strong> (62-21) 50868200 <strong>Email:</strong> info@perpit.or.id <strong>Situs Web:</strong> <a href="http://www.perpit.or.id"><u>www.perpit.or.id</u></a> <img class="wp-image-4469 aligncenter" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750747528-400.jpg" alt="" width="688" height="967" />

Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia

Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia

&nbsp;rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (bahasa Indonesia: Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia)rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (disingkat Guanglianhui) didirikan pada 13 November 2007, merupakan gabungan dari komunitas Tionghoa asal Guangdong di Indonesia, bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuatan orang Tionghoa asal Guangdong, mempromosikan persatuan komunitas, mendorong pembangunan kesejahteraan sosial dan pendidikan budaya, serta berkontribusi pada pembangunan negara Indonesia. Ini adalah gabungan Guangdong pertama di luar negeri yang terdiri dari perkumpulan Guangzhao, Hakka, dan Chaozhou.rnrn<strong>Latar Belakang Sejarah</strong>rnrnAcara pendirian Guanglianhui dan pelantikan pengurus pertama diadakan pada 13 November 2007 di Restoran Sun City Tongle, Jakarta. Duta Besar China untuk Indonesia Lan Lijun, perwakilan Sekretaris Kabinet Indonesia Zacharia, Kepala Kantor Urusan Tionghoa Provinsi Guangdong Wu Ruicheng, serta hampir 2.000 tokoh masyarakat Tionghoa dari berbagai kalangan di Indonesia menghadiri acara tersebut. Duta Besar Lan Lijun dalam sambutannya menyatakan bahwa orang Tionghoa asal Guangdong secara aktif berintegrasi ke dalam masyarakat utama Indonesia, berkontribusi pada pembangunan sosial dan kemakmuran ekonomi, dan berharap Guanglianhui dapat mempromosikan persatuan internal komunitas Tionghoa serta kerukunan antara etnis Tionghoa dan etnis lainnya. Kepala Wu Ruicheng menekankan bahwa pendirian Guanglianhui menandai persatuan masyarakat Tionghoa asal Guangdong, komunitas Tionghoa, dan berbagai kelompok etnis di Indonesia, serta mendoakan keberhasilan pencalonan mereka untuk menjadi tuan rumah "Konferensi Reuni Sesama Guangdong Sedunia ke-5".rnrn<strong>Struktur Organisasi</strong>rnrnGuanglianhui terdiri dari sembilan perkumpulan berikut:rnrnPerhimpunan Hakka Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa Hakka), Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa asal Guangzhou dan Zhaoqing), Perkumpulan Masyarakat Chaozhou (mewakili orang Tionghoa asal Chaozhou), Perhimpunan Hainan (mewakili orang Tionghoa asal Hainan), Klub Meizhou (mewakili orang Tionghoa asal Meizhou), Perkumpulan Sesama Dabu (mewakili orang Tionghoa asal Dabu), Perkumpulan Sesama Jiaoling (mewakili orang Tionghoa asal Jiaoling), Perkumpulan Sesama Huizhou (mewakili orang Tionghoa asal Huizhou), Perkumpulan Sesama Belitung (mewakili orang Tionghoa asal Belitung). Ketua umum pertama adalah Ye Lianli, wakil ketua umum adalah Chen Bonian, Zeng Guokui, dan Li Xingfu, serta ketua pengawas adalah Zhou Boda. Guanglianhui menerapkan sistem ketua bergilir. Ketua sebelumnya termasuk Zeng Jijin, Tan Boye, dan Ye Zhengxin. Per 18 November 2022, ketua umum periode keenam adalah Zhang Jinquan, berasal dari Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia.rnrn<strong>Kontak:</strong>rnrn<strong>Alamat:</strong> Jl. Pinangsia I No.49, RT.-06/RW.5, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110 Indonesiarnrn<strong>Telepon:</strong> 081310010050

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

<p class="MsoNormal">Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (bahasa Indonesia: PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA (PSMTI); bahasa Inggris: Indonesian Chinese Clan Social Association) didirikan pada 28 September 1998, merupakan organisasi sosial warga negara Tionghoa di Indonesia yang tersebar di 33 provinsi dan 300 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.</p>rn<p class="MsoNormal">PSMTI bersifat sosial, budaya, dan komunitas, merupakan forum bagi masyarakat Tionghoa Indonesia untuk berkomunikasi, berinteraksi, menyerap, dan menyampaikan aspirasi dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi, dan komponen masyarakat lainnya. Visi PSMTI adalah bahwa masyarakat Tionghoa adalah warga negara Republik Indonesia yang tunggal dan bagian dari bangsa Indonesia, yang memiliki hak dan kewajiban untuk membangun negara Indonesia yang tunggal menjadi masyarakat yang adil dan makmur.</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Kontak:</b></p>rn<p class="MsoNormal"><b>Situs web:</b> https://psmti.or.id/</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Telepon:</b> (021)6695652</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Whatsapp:</b> 0811-222-0-1998</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Email:</b> contact@psmti.or.id</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Alamat:</b> <span style="font-size: 1rem;">Gedung Equity Tower, Lt.42A, Sudirman central Business District, Jl. Jend.sudirman kav 52-53 No.Lot 9,Senayan, Kec. kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12190</span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5217" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617131-bjx1.jpg" alt="" width="1182" height="546" /></span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5219" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617176-bjx2.jpg" alt="" width="1266" height="943" /></span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5220" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617185-bjx3.jpg" alt="" width="1268" height="837" /></span></p>