Penjelasan Detail
Nama Bahasa Indonesia: PERHIMPUNAN PENGUSAHA JIANGXI INDONESIA (PPJXI)rnrnProfil Perhimpunan:rnrnPerhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia, dengan dukungan besar dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jiangxi serta kerja sama para perantau Jiangxi di Indonesia, resmi didirikan pada 13 Maret 2016 di Jakarta dan telah terdaftar secara hukum. Perhimpunan ini memilih dewan pengurus dan badan pimpinan, dengan lebih dari 30 anggota pendiri pertama. Nama Perhimpunan: Perhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia.rnrn
rnrnI. Sifat dan TujuanrnrnPerhimpunan ini merupakan organisasi sosial yang terdiri dari individu atau badan asal Jiangxi di Indonesia, yang bergerak dalam komunikasi bisnis, perdagangan, dan pertukaran informasi. Berada di bawah pengawasan, manajemen, dan bimbingan dari departemen terkait Kedutaan Besar China di Indonesia, berbagai lembaga Pemerintah Provinsi Jiangxi, serta instansi terkait di Indonesia. rnrnII. Tujuan PerhimpunanrnrnBerdasarkan hukum, peraturan, dan kebijakan yang relevan di China dan Indonesia, melindungi hak dan kepentingan sah anggota, melalui bimbingan dan koordinasi, melayani, mempersatukan, dan mengarahkan perusahaan, pedagang, serta berbagai organisasi ekonomi asal Jiangxi untuk beroperasi secara legal, serta mendorong kerja sama ekonomi, pertukaran budaya dan sumber daya manusia yang sehat dan teratur antara Indonesia dan Provinsi Jiangxi. rnrnIII. Ruang Lingkup Kegiatan Perhimpunanrn
- rn
- Melayani perusahaan atau individu asal Jiangxi di Indonesia, mewujudkan kerja sama, keuntungan bersama, dan pengembangan; mengarahkan perusahaan, pedagang, dan organisasi ekonomi dari Jiangxi ke arah yang terstandarisasi, serta memperkuat hubungan dengan organisasi perhimpunan lainnya. rn
- Melindungi hak dan kepentingan sah Perhimpunan, mengawasi anggota Perhimpunan untuk mematuhi hukum, peraturan, dan etika bisnis. rn
- Berupaya membangun merek Perhimpunan, meningkatkan nama baik Perhimpunan. rn
rnrnSyarat dan Prosedur KeanggotaanrnrnAnggota Perhimpunan terdiri dari anggota kelompok dan anggota individu. Semua kelompok dan individu asal Jiangxi yang mengakui anggaran dasar ini dapat mengajukan permohonan dan setelah disetujui oleh dewan pengurus menjadi anggota Perhimpunan, dengan hak dan kewajiban yang sama. rnrnSyarat menjadi anggota:rn- rn
- Mendukung anggaran dasar Perhimpunan; rn
- Mengajukan permohonan secara sukarela; rn
- Warga bisnis asal Jiangxi, mampu menjaga kepentingan umum, dan taat hukum; rn
- Secara selektif dapat menerima non-warga Jiangxi serta perusahaan terkait dari dalam dan luar provinsi sebagai anggota pendukung, menikmati hak yang sama dengan anggota asal Jiangxi, dengan iuran sesuai tingkat keanggotaan. rn
- rn
- Menyerahkan formulir permohonan, 3 lembar foto 1 inci, salinan izin usaha di Indonesia atau Provinsi Jiangxi, atau surat izin kantor perwakilan, atau bukti identitas asal Jiangxi; rn
- Disetujui melalui diskusi dewan pengurus, dicatat di sekretariat; rn
- Kartu anggota diberikan oleh Perhimpunan. rn
- rn
- Hak memilih, dipilih, dan memberikan suara; rn
- Mengikuti kegiatan Perhimpunan; rn
- Mendapat prioritas atas materi, informasi, dan layanan yang disediakan Perhimpunan; rn
- Bebas masuk dan keluar keanggotaan. rn
- rn
- Melaksanakan keputusan Perhimpunan; rn
- Menjaga hak dan kepentingan sah Perhimpunan; rn
- Menyelesaikan tugas yang diberikan Perhimpunan; rn
- Membayar iuran tepat waktu; rn
- Secara aktif memberikan laporan, data, dan informasi kepada Perhimpunan; rn
- Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang diselenggarakan Perhimpunan. rn
- rn
- Anggota yang mengundurkan diri secara sukarela atau karena mutasi kerja atau alasan lain yang wajar harus memberitahukan secara tertulis kepada Perhimpunan dan mengembalikan kartu anggota, selanjutnya Perhimpunan akan menghapus keanggotaan; rn
- Anggota dengan salah satu kondisi berikut akan dicabut keanggotaannya oleh keputusan dewan pengurus: rn
- Melanggar hukum dan peraturan, dikenakan sanksi hukum; rn
- Melanggar berat anggaran dasar ini; rn
- Tidak memenuhi kewajiban anggota; rn
- Tidak membayar iuran tepat waktu; rn
- Kehilangan status terdaftar yang sah di China atau Indonesia; rn
- Kondisi khusus lainnya yang mengakibatkan perilaku anggota bertentangan dengan anggaran dasar Perhimpunan. rn
- rn
- Sumber dana Perhimpunan: rn
- Iuran anggota; rn
- Sumbangan; rn
- Bantuan pemerintah; rn
- Pendapatan dari kegiatan atau layanan dalam lingkup yang disetujui; rn
- Pendapatan sah lainnya. rn
- rn
- Dana Perhimpunan harus digunakan untuk lingkup kegiatan dan pengembangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini, dan tidak boleh dibagikan di antara anggota. rn
- Perhimpunan menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat, memastikan data akuntansi legal, benar, akurat, dan lengkap. Pengelolaan aset Perhimpunan harus mengikuti sistem manajemen keuangan dan diawasi oleh rapat perwakilan anggota. rn
- Sebelum pergantian kepengurusan atau penggantian perwakilan hukum, Perhimpunan harus menjalani audit keuangan oleh instansi pembina. rn
- Aset Perhimpunan tidak boleh diganggu gugat, dibagi secara pribadi, atau disalahgunakan oleh pihak mana pun. rn
rnrn