Lompat ke Konten Utama
Kamar Dagang Tionghoa Surabaya Indonesia
商会/组织

Kamar Dagang Tionghoa Surabaya Indonesia

Penjelasan Detail

Anggaran Dasar Kamar Dagang Tionghoa Surabaya (Versi Uji Coba)rnrnBab I: Ketentuan UmumrnrnPasal 1 Nama resmi Kamar Dagang ini adalah Kamar Dagang Tionghoa Surabaya Indonesia. rnrnNama dalam bahasa Indonesia: Perkumpulan Amal Tionghoa Surabaya Indonesia. Alamat kantor: Jl. Embong Trengguli No.22 Surabaya Indonesia.rnrnPasal 2 Sifat Kamar Dagang: Lembaga sosial nirlaba yang terdaftar secara sah di Pemerintah Indonesia.rnrnPasal 3 Tujuan Kamar Dagang: rnrnDengan tunduk sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, peraturan, dan kebijakan terkait Indonesia, Kamar Dagang ini bertujuan untuk mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan kecil dan menengah milik etnis Tionghoa di Indonesia, serta antara mereka dan perusahaan kecil dan menengah di Tiongkok, untuk pengembangan bersama. Kami mengorganisir individu yang sepaham untuk mewujudkan berbagi sumber daya, saling melengkapi keunggulan, dan mencapai kemenangan bersama melalui upaya yang tak kenal lelah. Pada saat yang sama, kami juga memenuhi tanggung jawab sosial pengusaha dengan memberikan bantuan amal dan kasih sayang yang terjangkau kepada kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem di Indonesia.rnrnPasal 4 Cara Kerja Kamar Dagang: rnrnKamar Dagang ini menganut konsep “menghidupi organisasi dengan bisnis, dan mempromosikan bisnis dengan organisasi”, berkomitmen untuk mengambil dari masyarakat dan menggunakannya untuk masyarakat. Kami menyambut baik sumbangan dana dan barang dari berbagai kalangan masyarakat, perusahaan anggota, dan anggota. Pada saat yang sama, kami secara aktif menggali dan mengintegrasikan sumber daya sosial anggota serta keunggulan di bidangnya masing-masing, berdedikasi untuk memperlancar saluran bisnis antara pemerintah dan perusahaan, antar perusahaan, dan antara perusahaan dengan individu, serta memberikan layanan gratis kepada pemerintah, masyarakat, dan anggota, guna memakmurkan pembangunan ekonomi.rnrnBab II: Ruang Lingkup KegiatanrnrnPasal 5 Bidang Bisnisrn

    rn
  • 1. Menyediakan informasi bisnis, peluang bisnis, dan kondisi bisnis berkualitas, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan promosi investasi untuk menjadi penghubung bagi perusahaan yang ingin masuk ke Indonesia;
  • rn
  • 2. Memberikan layanan konsultasi profesional di bidang bisnis, perpajakan, hukum, dan keuangan;
  • rn
  • 3. Menyelenggarakan pertemuan pertukaran bisnis antarsektor, kunjungan timbal balik antar anggota, menyediakan peluang berbagi sumber daya, saling melengkapi keunggulan, dan pertukaran kebutuhan bagi anggota;
  • rn
  • 4. Menyelenggarakan forum puncak bisnis di bidang khusus, mengundang para ahli untuk membahas isu-isu hangat, sulit, dan hambatan dalam operasi bisnis;
  • rn
  • 5. Menyelenggarakan kegiatan pertukaran dengan organisasi Tionghoa Indonesia, kelompok bisnis Indonesia, dan kelompok serupa di Tiongkok;
  • rn
  • 6. Mengundang para tokoh dari dalam dan luar negeri untuk mengunjungi dan bertukar pikiran di Indonesia;
  • rn
  • 7. Mengoperasikan akun resmi Kamar Dagang ini;
  • rn
  • 8. Kegiatan bisnis lain yang sesuai dengan tujuan Kamar Dagang.
  • rn
rnPasal 6 Bidang AmalrnrnMenyelenggarakan berbagai kegiatan amal dan kasih sayang sesuai dengan situasi aktual.rnrnPasal 7 Bidang SilaturahmirnrnMenyelenggarakan satu kegiatan perayaan Festival Musim Gugur (Mid-Autumn) skala besar setiap tahun sesuai dengan situasi aktual.rnrnBab III: AnggotarnrnPasal 8 Keanggotaan bersifat sukarela, pengunduran diri bebas. Berdasarkan prinsip sukarela, mengajukan materi permohonan, setelah diverifikasi, mereka yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota Kamar Dagang ini. Jika anggota mengundurkan diri, harus memberitahu Kamar Dagang secara tertulis dan mengembalikan kartu anggota. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mengikuti kegiatan organisasi selama lebih dari satu tahun dianggap mengundurkan diri secara otomatis.rnrnPasal 9 Kualifikasi Anggota: 1. Mengakui dan mematuhi anggaran dasar Kamar Dagang; 2. Wiraswasta usaha kecil dan menengah etnis Tionghoa di Indonesia; 3. Warga negara Tiongkok yang memiliki izin tinggal jangka panjang di Indonesia; 4. Etnis Tionghoa yang menetap lama di Indonesia dan memiliki usaha sendiri; 5. Tenaga ahli yang bergerak di bidang bisnis atau profesional di Indonesia; 6. Mantan pengelola perusahaan Indonesia yang sudah pensiun dan berpengalaman, atau pejabat badan nasional atau organisasi sosial.rnrnPasal 10 Hak Anggota: 1. Anggota memiliki hak memilih, dipilih, dan memberikan suara; 2. Anggota berhak mengajukan saran atau pendapat mengenai berbagai kegiatan Kamar Dagang; 3. Jika diperlukan, anggota dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kamar Dagang, setelah diteliti dalam rapat pimpinan, dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang sesuai dengan hukum dan fungsi Kamar Dagang; 4. Mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang; 5. Mengawasi kondisi keuangan Kamar Dagang; 6. Mendapatkan informasi bisnis dan layanan konsultasi yang disediakan oleh Kamar Dagang.rnrnPasal 11 Kewajiban Anggota: 1. Melaksanakan keputusan Kamar Dagang; 2. Menjaga hak dan kepentingan sah Kamar Dagang; 3. Menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Kamar Dagang; 4. Membayar iuran anggota sesuai ketentuan; 5. Melaporkan situasi kepada Kamar Dagang dan memberikan data terkait.rnrnPasal 12 Permohonan Keanggotaan: 1. Individu mengisi dan menyerahkan “Formulir Permohonan Keanggotaan Sukarela Kamar Dagang Tionghoa Surabaya” yang lengkap; 2. Disetujui melalui rapat pimpinan secara kolektif; 3. Membayar iuran anggota tahun pertama; 4. Menerima kartu anggota.rnrnPasal 13 Jika anggota melanggar anggaran dasar ini secara serius, akan dikeluarkan setelah diteliti dalam rapat pimpinan.rnrnBab IV: Struktur OrganisasirnrnPasal 14 Rapat Perwakilan Anggota adalah badan kekuasaan tertinggi Kamar Dagang, dengan wewenang:rn
    rn
  • 1. Menyetujui atau mengubah anggaran dasar Kamar Dagang;
  • rn
  • 2. Memilih atau memberhentikan pimpinan senior Kamar Dagang;
  • rn
  • 3. Menyetujui laporan kerja tahunan dan laporan keuangan Kamar Dagang;
  • rn
  • 4. Menyetujui rencana kerja tahunan, laporan anggaran, dan hal-hal penting lainnya dari Kamar Dagang;
  • rn
  • 5. Memutuskan hal-hal penghentian.
  • rn
rnPasal 15 Rapat Pimpinan adalah badan pelaksana Rapat Perwakilan Anggota yang menjalankan kekuasaan tertinggi Kamar Dagang. Anggotanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Tetap, dan Wakil Ketua, dengan wewenang:rn
    rn
  • 1. Menyelenggarakan Rapat Perwakilan Anggota;
  • rn
  • 2. Menyetujui kualifikasi perwakilan Rapat Perwakilan Anggota;
  • rn
  • 3. Melaksanakan keputusan Rapat Perwakilan Anggota;
  • rn
  • 4. Menyusun laporan kerja tahunan, laporan keuangan, dan draf rencana kerja untuk Rapat Perwakilan Anggota;
  • rn
  • 5. Menyetujui permohonan keanggotaan atau pengeluaran anggota;
  • rn
  • 6. Mengelola urusan administrasi harian Kamar Dagang;
  • rn
  • 7. Memutuskan hal-hal sementara lainnya di luar ketentuan anggaran dasar ini.
  • rn
rnPasal 16 Sekretariat adalah badan kerja tetap Kamar Dagang yang langsung di bawah Rapat Pimpinan. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab penuh atas urusan operasional harian Kamar Dagang.rnrnPasal 17 Rapat Perwakilan Anggota diadakan setahun sekali. Rapat perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota. Keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir. Untuk hal-hal umum, rapat anggota dapat dilakukan melalui video, email, WeChat, dan cara jaringan lainnya, sehingga sebagian anggota dapat berpartisipasi dan memberikan suara dari jarak jauh. Bagi yang tidak secara jelas menyatakan setuju, menolak, atau abstain terhadap suatu hal yang diputuskan, dianggap setuju dengan suara mayoritas peserta rapat.rnrnPasal 18 Rapat Pimpinan diadakan seminggu sekali secara rutin. Namun, frekuensinya dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan pekerjaan aktual. Rapat pimpinan sah jika dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota, dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari dua pertiga peserta rapat.rnrnBab V: Kepemimpinan OrganisasirnrnPasal 19 Tingkat pengambilan keputusan tertinggi Kamar Dagang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua Tetap, dan beberapa Wakil Ketua. Untuk jabatan non-pimpinan terdapat seorang Ketua Pendiri, beberapa Ketua Kehormatan, dan Ketua Kehormatan Tetap.rnrnPasal 20 Ketua bertanggung jawab atas pekerjaan menyeluruh Kamar Dagang dan menjalankan wewenang berikut:rn
    rn
  • 1. Memanggil dan memimpin rapat pimpinan;
  • rn
  • 2. Mengusulkan nama calon untuk jabatan Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, atau Wakil Sekretaris Jenderal;
  • rn
  • 3. Membimbing Sekretariat dalam melaksanakan pekerjaan harian Kamar Dagang;
  • rn
  • 4. Mengorganisir penyusunan rencana pengembangan dan tujuan Kamar Dagang;
  • rn
  • 5. Menyetujui pengeluaran dana dalam jumlah besar Kamar Dagang.
  • rn
rnPasal 21 Wakil Ketua Tetap dan Wakil Ketua menjalankan wewenang berikut:rn
    rn
  • 1. Membantu Ketua dalam menjalankan pekerjaan menyeluruh Kamar Dagang. Sesuai kebutuhan, Wakil Ketua Tetap dapat menjalankan wewenang Ketua jika mendapat mandat dari Ketua;
  • rn
  • 2. Merencanakan dan melaksanakan berbagai langkah kerja Kamar Dagang sesuai usul dan permintaan kerja Ketua;
  • rn
  • 3. Berdasarkan pembagian kerja dan bantuan, Wakil Ketua masing-masing membawahi departemen hubungan luar, keuangan, bisnis, amal, publikasi, dan administrasi;
  • rn
  • 4. Bersama-sama meneliti dan menetapkan berbagai usul kerja yang diajukan Sekretariat;
  • rn
  • 5. Menyelesaikan tugas sementara lain yang diberikan Ketua.
  • rn
rnPasal 22 Sekretaris Jenderal dapat dirangkap oleh Wakil Ketua yang membidangi administrasi, dan menjalankan wewenang berikut:rn
    rn
  • 1. Memimpin penyusunan berbagai peraturan, dokumen, dan materi Kamar Dagang;
  • rn
  • 2. Memimpin pekerjaan harian Sekretariat;
  • rn
  • 3. Mengoordinasikan dan menghubungi berbagai departemen untuk melaksanakan pekerjaan harian, serta mengorganisir pelaksanaan rencana kerja tahunan;
  • rn
  • 4. Mengusulkan nama calon Wakil Sekretaris Jenderal, kepala departemen, dan staf tetap Sekretariat untuk dilaporkan ke rapat pimpinan untuk diputuskan;
  • rn
  • 5. Menangani urusan harian lainnya.
  • rn
rnPasal 23 Syarat untuk menduduki jabatan pimpinan Kamar Dagang harus memenuhi lima hal berikut:rn
    rn
  • 1. Memiliki pengaruh sosial yang besar di kalangan bisnis Indonesia, khususnya Surabaya, serta memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial yang kuat, kepemimpinan, kemampuan organisasi, eksekusi, dan koordinasi;
  • rn
  • 2. Usia maksimal saat menjabat tidak melebihi 70 tahun;
  • rn
  • 3. Sehat jasmani dan rohani, mampu bekerja secara normal;
  • rn
  • 4. Memiliki kapasitas hukum perdata penuh sesuai hukum;
  • rn
  • 5. Tidak pernah menerima hukuman pidana yang menghilangkan hak politik.
  • rn
rnPasal 24 Masa Jabatan: Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua Tetap, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal adalah tiga tahun. Setelah masa jabatan berakhir, melalui Rapat Perwakilan Anggota akan dipilih kepengurusan baru dan anggota kepengurusan. Diperbolehkan menjabat kembali tanpa batas masa jabatan.rnrnBab VI: Dana OperasionalrnrnPasal 25 Kamar Dagang membuka rekening independen yang dikelola oleh petugas khusus dan digunakan khusus untuk keperluan tertentu. Sumber dana: sumbangan dana dan donasi dari berbagai organisasi dan individu; biaya kegiatan untuk acara khusus; iuran tahunan anggota (perusahaan: Rp5 juta/tahun; perorangan: Rp2 juta/tahun). Laporan penerimaan dan pengeluaran dana disampaikan kepada Rapat Perwakilan Anggota setiap tahun.rnrnBab VII: Pembubaran Kamar DagangrnrnPasal 26 Apabila Kamar Dagang telah menyelesaikan tujuannya, atau membubarkan diri, atau karena pemisahan, penggabungan, dan alasan lain yang memerlukan pembubaran, Rapat Pimpinan mengajukan usulan pembubaran. Usulan pembubaran Kamar Dagang harus disetujui melalui Rapat Perwakilan Anggota dan dilaporkan ke pemerintah untuk dicatat, serta disetujui oleh instansi pendaftaran.rnrnPasal 27 Sebelum pembubaran, Kamar Dagang harus membentuk tim likuidasi di bawah bimbingan instansi pembimbing usaha, menyelesaikan piutang dan utang, serta menangani urusan pasca pembubaran. Sisa harta setelah pembubaran, di bawah pengawasan instansi pembimbing usaha dan pengelola organisasi masyarakat, digunakan untuk mengembangkan kegiatan yang terkait dengan tujuan Kamar Dagang sesuai dengan peraturan pemerintah.rnrnKetentuan Tambahan: Anggaran dasar ini berlaku setelah disetujui melalui Rapat Perwakilan Anggota. Hak interpretasi akhir anggaran dasar ini dimiliki oleh Kamar Dagang.rn

1 Agustus 2024

rnUntuk informasi menjadi anggota, hubungi Qiandao.rnrn[caption id="attachment_3238" align="aligncenter" width="142"] Qiandao - Lin Hai[/caption]

Temuan serupa

Rekomendasi konten dalam kategori yang sama
Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) adalah salah satu organisasi masyarakat Tionghoa terbesar di Indonesia, didirikan pada 10 April 1999. Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan hak-hak sah warga Tionghoa Indonesia, mendorong integrasi etnis, dan memajukan pembangunan masyarakat Indonesia yang harmonis. <strong>Struktur Organisasi</strong> Organisasi nasional: Perhimpunan Indonesia Tionghoa memiliki cabang di 16 provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah cabang kabupaten/kota mencapai 90. Selain itu, organisasi ini juga memiliki dewan pengawas dan dewan pengurus dengan hampir seribu anggota. <strong>Kantor Luar Negeri:</strong> 1. Kantor Beijing 2. Kantor Guangzhou <span style="font-size: 12pt;">3. Pada Maret 2024, Kantor Hainan Perhimpunan Indonesia Tionghoa didirikan, semakin mendorong pertukaran dan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok.</span> <span style="font-size: 12pt;">4. Pada 6 Mei 2025, didirikan Kantor Jiangmen, Provinsi Guangdong</span> <strong>Kegiatan dan Prestasi Utama</strong> <strong>Memperjuangkan Hak:</strong> Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara aktif mendorong pemerintah Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 dan Undang-Undang Anti-Diskriminasi tahun 2008, yang menghapus ketentuan diskriminatif terhadap warga Tionghoa. <strong>Pelayanan Sosial:</strong> Organisasi ini menyelenggarakan berbagai program pelayanan sosial, termasuk mendanai siswa non-Tionghoa untuk belajar di Tiongkok, menyediakan operasi katarak gratis, berpartisipasi dalam rekonstruksi pasca-bencana, yang mencakup 14 provinsi dan 52 kabupaten/kota di Indonesia. <strong>Pertukaran Budaya:</strong> Perhimpunan Indonesia Tionghoa berkomitmen untuk mendorong pertukaran budaya antara Tiongkok dan Indonesia. Sejak tahun 2017, organisasi ini bekerja sama dengan Provinsi Guangdong dalam kegiatan pertukaran di bidang olahraga, pendidikan, dan lainnya. Pada Maret 2025, Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara resmi mendirikan 'Pusat Pertukaran Budaya dan Pariwisata Indonesia-Tiongkok' yang bertujuan memperdalam kerja sama di bidang budaya dan pariwisata antara kedua negara. <strong>Pendidikan Bahasa Mandarin:</strong> Organisasi ini aktif mendorong perkembangan pendidikan bahasa Mandarin, dengan menyediakan program beasiswa universitas gratis ke Tiongkok untuk membantu warga Tionghoa Indonesia belajar bahasa Mandarin. <strong>Dampak Sosial</strong> Pendirian dan perkembangan Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara signifikan meningkatkan pengaruh politik warga Tionghoa di Indonesia. Hingga tahun 2023, jumlah anggota parlemen Tionghoa di DPR Indonesia telah meningkat menjadi 13 orang. Selain itu, organisasi ini juga mempromosikan integrasi multikultural masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan. <strong>Ketua Umum</strong> Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa saat ini adalah Huang Dexin, yang sejak menjabat pada tahun 2017 telah berkomitmen mendorong perkembangan organisasi ini. Sebagai salah satu organisasi masyarakat Tionghoa paling berpengaruh di Indonesia, Perhimpunan Indonesia Tionghoa tidak hanya memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak warga Tionghoa, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam memajukan hubungan persahabatan antara Tiongkok dan Indonesia. Kontak: <strong>Telepon:</strong> +212 664-682829 <strong>Email:</strong> <a href="mailto:dpp@inti.or.id"><u>dpp@inti.or.id</u></a> <strong>Situs Web:</strong> <a href="http://www.inti.or.id/"><u>http://www.inti.or.id/</u></a> <strong>Alamat:</strong> RRWX+C48, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610, Indonesia <img class="wp-image-4463 aligncenter" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750746581-010.jpg" alt="" width="676" height="657" />

Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa

Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa

<img class="wp-image-4468 alignnone" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750747302-0200.jpg" alt="" width="395" height="93" /> Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERPIT) adalah organisasi asosiasi bisnis Tionghoa nirlaba berskala nasional yang didirikan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia, dan memiliki reputasi sosial yang baik serta pengaruh sosial yang luas di kalangan organisasi bisnis dan organisasi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa didirikan pada tahun 2001 atas inisiasi para pendiri seperti Yang Keling, Chen Dajiang, dan lainnya. Kantor pusat PERPIT berlokasi di ibu kota Indonesia, Jakarta, dan memiliki empat cabang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur dan Barat. Perusahaan anggota PERPIT terutama bergerak di berbagai bidang dan industri seperti manufaktur, pertambangan, kehutanan, konstruksi, perbankan, asuransi, properti, tekstil, makanan, perdagangan ekspor-impor, ritel, teknologi informasi dan komunikasi, rantai pasok logistik, dan lain-lain. Pada Maret 2017, PERPIT mendirikan Departemen Pemuda untuk anggota pengusaha generasi baru, secara rutin mengadakan seminar tematik, ceramah, dan kegiatan lainnya, serta memberikan interpretasi kebijakan pemerintah dan analisis informasi profesional kepada pengurus Departemen Pemuda secara tepat waktu, guna meningkatkan pertukaran dan diskusi. Sejak didirikan, PERPIT selalu berpegang pada tujuan pendirian 'mempersatukan perusahaan Tionghoa dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia', menganut sikap terbuka 'mencari persamaan dan menghargai perbedaan', menerima tokoh-tokoh dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, mengandalkan platform asosiasi, memanfaatkan keahlian profesional anggota, secara aktif terlibat dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia, serta mendorong dan memajukan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan Tionghoa Indonesia, pengusaha Tionghoa Indonesia dengan asosiasi bisnis dan perusahaan Tionghoa di seluruh dunia melalui tindakan nyata. Pada September 2015, PERPIT sukses menyelenggarakan Konferensi Pengusaha Tionghoa Dunia ke-13 di Bali dengan tema 'Menyatukan Pengusaha Tionghoa • Menang Bersama di Indonesia', yang dihadiri oleh lebih dari tiga ribu pengusaha Tionghoa dari seluruh dunia. Konferensi ini mendapat perhatian tinggi dari pemerintah Indonesia, dengan kehadiran Presiden kelima Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifli Hasan, utusan khusus Presiden Joko Widodo Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Lembong, Menteri Perhubungan Indonesia Ignasius Jonan, dan beberapa menteri lainnya, yang hadir dan memberikan pidato dalam forum utama dan forum paralel. Untuk lebih melayani anggota dan menjalankan kegiatan rutin, pada tahun 2020 atas inisiasi Ketua Umum Ji Huiqi, PERPIT membeli tempat perkumpulan permanen di lantai 57 Gedung Sahid Sudirman Center di pusat kota Jakarta, dan pada Januari 2022 pindah ke kantor baru tersebut. PERPIT kini telah menjadi platform penting bagi pertukaran ekonomi dan perdagangan serta kerja sama bisnis antara Indonesia dengan warga Tionghoa, pengusaha Tionghoa, dan organisasi Tionghoa di seluruh dunia, serta memainkan peran penting dalam mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan serta pertukaran sosial budaya antara Indonesia dengan Tiongkok, Indonesia dengan ASEAN, dan banyak negara lainnya di dunia. <strong>Kontak</strong> <strong>Alamat:</strong> Sahid Sudirman Center 57th Floor unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia <strong>Telepon:</strong> (62-21) 50868200 <strong>Email:</strong> info@perpit.or.id <strong>Situs Web:</strong> <a href="http://www.perpit.or.id"><u>www.perpit.or.id</u></a> <img class="wp-image-4469 aligncenter" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750747528-400.jpg" alt="" width="688" height="967" />

Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia

Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia

&nbsp;rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (bahasa Indonesia: Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia)rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (disingkat Guanglianhui) didirikan pada 13 November 2007, merupakan gabungan dari komunitas Tionghoa asal Guangdong di Indonesia, bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuatan orang Tionghoa asal Guangdong, mempromosikan persatuan komunitas, mendorong pembangunan kesejahteraan sosial dan pendidikan budaya, serta berkontribusi pada pembangunan negara Indonesia. Ini adalah gabungan Guangdong pertama di luar negeri yang terdiri dari perkumpulan Guangzhao, Hakka, dan Chaozhou.rnrn<strong>Latar Belakang Sejarah</strong>rnrnAcara pendirian Guanglianhui dan pelantikan pengurus pertama diadakan pada 13 November 2007 di Restoran Sun City Tongle, Jakarta. Duta Besar China untuk Indonesia Lan Lijun, perwakilan Sekretaris Kabinet Indonesia Zacharia, Kepala Kantor Urusan Tionghoa Provinsi Guangdong Wu Ruicheng, serta hampir 2.000 tokoh masyarakat Tionghoa dari berbagai kalangan di Indonesia menghadiri acara tersebut. Duta Besar Lan Lijun dalam sambutannya menyatakan bahwa orang Tionghoa asal Guangdong secara aktif berintegrasi ke dalam masyarakat utama Indonesia, berkontribusi pada pembangunan sosial dan kemakmuran ekonomi, dan berharap Guanglianhui dapat mempromosikan persatuan internal komunitas Tionghoa serta kerukunan antara etnis Tionghoa dan etnis lainnya. Kepala Wu Ruicheng menekankan bahwa pendirian Guanglianhui menandai persatuan masyarakat Tionghoa asal Guangdong, komunitas Tionghoa, dan berbagai kelompok etnis di Indonesia, serta mendoakan keberhasilan pencalonan mereka untuk menjadi tuan rumah "Konferensi Reuni Sesama Guangdong Sedunia ke-5".rnrn<strong>Struktur Organisasi</strong>rnrnGuanglianhui terdiri dari sembilan perkumpulan berikut:rnrnPerhimpunan Hakka Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa Hakka), Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa asal Guangzhou dan Zhaoqing), Perkumpulan Masyarakat Chaozhou (mewakili orang Tionghoa asal Chaozhou), Perhimpunan Hainan (mewakili orang Tionghoa asal Hainan), Klub Meizhou (mewakili orang Tionghoa asal Meizhou), Perkumpulan Sesama Dabu (mewakili orang Tionghoa asal Dabu), Perkumpulan Sesama Jiaoling (mewakili orang Tionghoa asal Jiaoling), Perkumpulan Sesama Huizhou (mewakili orang Tionghoa asal Huizhou), Perkumpulan Sesama Belitung (mewakili orang Tionghoa asal Belitung). Ketua umum pertama adalah Ye Lianli, wakil ketua umum adalah Chen Bonian, Zeng Guokui, dan Li Xingfu, serta ketua pengawas adalah Zhou Boda. Guanglianhui menerapkan sistem ketua bergilir. Ketua sebelumnya termasuk Zeng Jijin, Tan Boye, dan Ye Zhengxin. Per 18 November 2022, ketua umum periode keenam adalah Zhang Jinquan, berasal dari Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia.rnrn<strong>Kontak:</strong>rnrn<strong>Alamat:</strong> Jl. Pinangsia I No.49, RT.-06/RW.5, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110 Indonesiarnrn<strong>Telepon:</strong> 081310010050

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

<p class="MsoNormal">Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (bahasa Indonesia: PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA (PSMTI); bahasa Inggris: Indonesian Chinese Clan Social Association) didirikan pada 28 September 1998, merupakan organisasi sosial warga negara Tionghoa di Indonesia yang tersebar di 33 provinsi dan 300 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.</p>rn<p class="MsoNormal">PSMTI bersifat sosial, budaya, dan komunitas, merupakan forum bagi masyarakat Tionghoa Indonesia untuk berkomunikasi, berinteraksi, menyerap, dan menyampaikan aspirasi dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi, dan komponen masyarakat lainnya. Visi PSMTI adalah bahwa masyarakat Tionghoa adalah warga negara Republik Indonesia yang tunggal dan bagian dari bangsa Indonesia, yang memiliki hak dan kewajiban untuk membangun negara Indonesia yang tunggal menjadi masyarakat yang adil dan makmur.</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Kontak:</b></p>rn<p class="MsoNormal"><b>Situs web:</b> https://psmti.or.id/</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Telepon:</b> (021)6695652</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Whatsapp:</b> 0811-222-0-1998</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Email:</b> contact@psmti.or.id</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Alamat:</b> <span style="font-size: 1rem;">Gedung Equity Tower, Lt.42A, Sudirman central Business District, Jl. Jend.sudirman kav 52-53 No.Lot 9,Senayan, Kec. kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12190</span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5217" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617131-bjx1.jpg" alt="" width="1182" height="546" /></span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5219" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617176-bjx2.jpg" alt="" width="1266" height="943" /></span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5220" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617185-bjx3.jpg" alt="" width="1268" height="837" /></span></p>