Anggaran Dasar Kamar Dagang Tionghoa Surabaya (Versi Uji Coba)rnrnBab I: Ketentuan UmumrnrnPasal 1 Nama resmi Kamar Dagang ini adalah Kamar Dagang Tionghoa Surabaya Indonesia. rnrnNama dalam bahasa Indonesia: Perkumpulan Amal Tionghoa Surabaya Indonesia. Alamat kantor: Jl. Embong Trengguli No.22 Surabaya Indonesia.rnrnPasal 2 Sifat Kamar Dagang: Lembaga sosial nirlaba yang terdaftar secara sah di Pemerintah Indonesia.rnrnPasal 3 Tujuan Kamar Dagang: rnrnDengan tunduk sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, peraturan, dan kebijakan terkait Indonesia, Kamar Dagang ini bertujuan untuk mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan kecil dan menengah milik etnis Tionghoa di Indonesia, serta antara mereka dan perusahaan kecil dan menengah di Tiongkok, untuk pengembangan bersama. Kami mengorganisir individu yang sepaham untuk mewujudkan berbagi sumber daya, saling melengkapi keunggulan, dan mencapai kemenangan bersama melalui upaya yang tak kenal lelah. Pada saat yang sama, kami juga memenuhi tanggung jawab sosial pengusaha dengan memberikan bantuan amal dan kasih sayang yang terjangkau kepada kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem di Indonesia.rnrnPasal 4 Cara Kerja Kamar Dagang: rnrnKamar Dagang ini menganut konsep “menghidupi organisasi dengan bisnis, dan mempromosikan bisnis dengan organisasi”, berkomitmen untuk mengambil dari masyarakat dan menggunakannya untuk masyarakat. Kami menyambut baik sumbangan dana dan barang dari berbagai kalangan masyarakat, perusahaan anggota, dan anggota. Pada saat yang sama, kami secara aktif menggali dan mengintegrasikan sumber daya sosial anggota serta keunggulan di bidangnya masing-masing, berdedikasi untuk memperlancar saluran bisnis antara pemerintah dan perusahaan, antar perusahaan, dan antara perusahaan dengan individu, serta memberikan layanan gratis kepada pemerintah, masyarakat, dan anggota, guna memakmurkan pembangunan ekonomi.rnrnBab II: Ruang Lingkup KegiatanrnrnPasal 5 Bidang Bisnisrn
rn - 1. Menyediakan informasi bisnis, peluang bisnis, dan kondisi bisnis berkualitas, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan promosi investasi untuk menjadi penghubung bagi perusahaan yang ingin masuk ke Indonesia;
rn - 2. Memberikan layanan konsultasi profesional di bidang bisnis, perpajakan, hukum, dan keuangan;
rn - 3. Menyelenggarakan pertemuan pertukaran bisnis antarsektor, kunjungan timbal balik antar anggota, menyediakan peluang berbagi sumber daya, saling melengkapi keunggulan, dan pertukaran kebutuhan bagi anggota;
rn - 4. Menyelenggarakan forum puncak bisnis di bidang khusus, mengundang para ahli untuk membahas isu-isu hangat, sulit, dan hambatan dalam operasi bisnis;
rn - 5. Menyelenggarakan kegiatan pertukaran dengan organisasi Tionghoa Indonesia, kelompok bisnis Indonesia, dan kelompok serupa di Tiongkok;
rn - 6. Mengundang para tokoh dari dalam dan luar negeri untuk mengunjungi dan bertukar pikiran di Indonesia;
rn - 7. Mengoperasikan akun resmi Kamar Dagang ini;
rn - 8. Kegiatan bisnis lain yang sesuai dengan tujuan Kamar Dagang.
rn
rnPasal 6 Bidang AmalrnrnMenyelenggarakan berbagai kegiatan amal dan kasih sayang sesuai dengan situasi aktual.rnrnPasal 7 Bidang SilaturahmirnrnMenyelenggarakan satu kegiatan perayaan Festival Musim Gugur (Mid-Autumn) skala besar setiap tahun sesuai dengan situasi aktual.rnrn
Bab III: AnggotarnrnPasal 8 Keanggotaan bersifat sukarela, pengunduran diri bebas. Berdasarkan prinsip sukarela, mengajukan materi permohonan, setelah diverifikasi, mereka yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota Kamar Dagang ini. Jika anggota mengundurkan diri, harus memberitahu Kamar Dagang secara tertulis dan mengembalikan kartu anggota. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mengikuti kegiatan organisasi selama lebih dari satu tahun dianggap mengundurkan diri secara otomatis.rnrnPasal 9 Kualifikasi Anggota: 1. Mengakui dan mematuhi anggaran dasar Kamar Dagang; 2. Wiraswasta usaha kecil dan menengah etnis Tionghoa di Indonesia; 3. Warga negara Tiongkok yang memiliki izin tinggal jangka panjang di Indonesia; 4. Etnis Tionghoa yang menetap lama di Indonesia dan memiliki usaha sendiri; 5. Tenaga ahli yang bergerak di bidang bisnis atau profesional di Indonesia; 6. Mantan pengelola perusahaan Indonesia yang sudah pensiun dan berpengalaman, atau pejabat badan nasional atau organisasi sosial.rnrnPasal 10 Hak Anggota: 1. Anggota memiliki hak memilih, dipilih, dan memberikan suara; 2. Anggota berhak mengajukan saran atau pendapat mengenai berbagai kegiatan Kamar Dagang; 3. Jika diperlukan, anggota dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kamar Dagang, setelah diteliti dalam rapat pimpinan, dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang sesuai dengan hukum dan fungsi Kamar Dagang; 4. Mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang; 5. Mengawasi kondisi keuangan Kamar Dagang; 6. Mendapatkan informasi bisnis dan layanan konsultasi yang disediakan oleh Kamar Dagang.rnrnPasal 11 Kewajiban Anggota: 1. Melaksanakan keputusan Kamar Dagang; 2. Menjaga hak dan kepentingan sah Kamar Dagang; 3. Menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Kamar Dagang; 4. Membayar iuran anggota sesuai ketentuan; 5. Melaporkan situasi kepada Kamar Dagang dan memberikan data terkait.rnrnPasal 12 Permohonan Keanggotaan: 1. Individu mengisi dan menyerahkan “Formulir Permohonan Keanggotaan Sukarela Kamar Dagang Tionghoa Surabaya” yang lengkap; 2. Disetujui melalui rapat pimpinan secara kolektif; 3. Membayar iuran anggota tahun pertama; 4. Menerima kartu anggota.rnrnPasal 13 Jika anggota melanggar anggaran dasar ini secara serius, akan dikeluarkan setelah diteliti dalam rapat pimpinan.rnrn
Bab IV: Struktur OrganisasirnrnPasal 14 Rapat Perwakilan Anggota adalah badan kekuasaan tertinggi Kamar Dagang, dengan wewenang:rn
rn - 1. Menyetujui atau mengubah anggaran dasar Kamar Dagang;
rn - 2. Memilih atau memberhentikan pimpinan senior Kamar Dagang;
rn - 3. Menyetujui laporan kerja tahunan dan laporan keuangan Kamar Dagang;
rn - 4. Menyetujui rencana kerja tahunan, laporan anggaran, dan hal-hal penting lainnya dari Kamar Dagang;
rn - 5. Memutuskan hal-hal penghentian.
rn
rnPasal 15 Rapat Pimpinan adalah badan pelaksana Rapat Perwakilan Anggota yang menjalankan kekuasaan tertinggi Kamar Dagang. Anggotanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Tetap, dan Wakil Ketua, dengan wewenang:rn
rn - 1. Menyelenggarakan Rapat Perwakilan Anggota;
rn - 2. Menyetujui kualifikasi perwakilan Rapat Perwakilan Anggota;
rn - 3. Melaksanakan keputusan Rapat Perwakilan Anggota;
rn - 4. Menyusun laporan kerja tahunan, laporan keuangan, dan draf rencana kerja untuk Rapat Perwakilan Anggota;
rn - 5. Menyetujui permohonan keanggotaan atau pengeluaran anggota;
rn - 6. Mengelola urusan administrasi harian Kamar Dagang;
rn - 7. Memutuskan hal-hal sementara lainnya di luar ketentuan anggaran dasar ini.
rn
rnPasal 16 Sekretariat adalah badan kerja tetap Kamar Dagang yang langsung di bawah Rapat Pimpinan. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab penuh atas urusan operasional harian Kamar Dagang.rnrnPasal 17 Rapat Perwakilan Anggota diadakan setahun sekali. Rapat perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota. Keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir. Untuk hal-hal umum, rapat anggota dapat dilakukan melalui video, email, WeChat, dan cara jaringan lainnya, sehingga sebagian anggota dapat berpartisipasi dan memberikan suara dari jarak jauh. Bagi yang tidak secara jelas menyatakan setuju, menolak, atau abstain terhadap suatu hal yang diputuskan, dianggap setuju dengan suara mayoritas peserta rapat.rnrnPasal 18 Rapat Pimpinan diadakan seminggu sekali secara rutin. Namun, frekuensinya dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan pekerjaan aktual. Rapat pimpinan sah jika dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota, dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari dua pertiga peserta rapat.rnrn
Bab V: Kepemimpinan OrganisasirnrnPasal 19 Tingkat pengambilan keputusan tertinggi Kamar Dagang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua Tetap, dan beberapa Wakil Ketua. Untuk jabatan non-pimpinan terdapat seorang Ketua Pendiri, beberapa Ketua Kehormatan, dan Ketua Kehormatan Tetap.rnrnPasal 20 Ketua bertanggung jawab atas pekerjaan menyeluruh Kamar Dagang dan menjalankan wewenang berikut:rn
rn - 1. Memanggil dan memimpin rapat pimpinan;
rn - 2. Mengusulkan nama calon untuk jabatan Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, atau Wakil Sekretaris Jenderal;
rn - 3. Membimbing Sekretariat dalam melaksanakan pekerjaan harian Kamar Dagang;
rn - 4. Mengorganisir penyusunan rencana pengembangan dan tujuan Kamar Dagang;
rn - 5. Menyetujui pengeluaran dana dalam jumlah besar Kamar Dagang.
rn
rnPasal 21 Wakil Ketua Tetap dan Wakil Ketua menjalankan wewenang berikut:rn
rn - 1. Membantu Ketua dalam menjalankan pekerjaan menyeluruh Kamar Dagang. Sesuai kebutuhan, Wakil Ketua Tetap dapat menjalankan wewenang Ketua jika mendapat mandat dari Ketua;
rn - 2. Merencanakan dan melaksanakan berbagai langkah kerja Kamar Dagang sesuai usul dan permintaan kerja Ketua;
rn - 3. Berdasarkan pembagian kerja dan bantuan, Wakil Ketua masing-masing membawahi departemen hubungan luar, keuangan, bisnis, amal, publikasi, dan administrasi;
rn - 4. Bersama-sama meneliti dan menetapkan berbagai usul kerja yang diajukan Sekretariat;
rn - 5. Menyelesaikan tugas sementara lain yang diberikan Ketua.
rn
rnPasal 22 Sekretaris Jenderal dapat dirangkap oleh Wakil Ketua yang membidangi administrasi, dan menjalankan wewenang berikut:rn
rn - 1. Memimpin penyusunan berbagai peraturan, dokumen, dan materi Kamar Dagang;
rn - 2. Memimpin pekerjaan harian Sekretariat;
rn - 3. Mengoordinasikan dan menghubungi berbagai departemen untuk melaksanakan pekerjaan harian, serta mengorganisir pelaksanaan rencana kerja tahunan;
rn - 4. Mengusulkan nama calon Wakil Sekretaris Jenderal, kepala departemen, dan staf tetap Sekretariat untuk dilaporkan ke rapat pimpinan untuk diputuskan;
rn - 5. Menangani urusan harian lainnya.
rn
rnPasal 23 Syarat untuk menduduki jabatan pimpinan Kamar Dagang harus memenuhi lima hal berikut:rn
rn - 1. Memiliki pengaruh sosial yang besar di kalangan bisnis Indonesia, khususnya Surabaya, serta memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial yang kuat, kepemimpinan, kemampuan organisasi, eksekusi, dan koordinasi;
rn - 2. Usia maksimal saat menjabat tidak melebihi 70 tahun;
rn - 3. Sehat jasmani dan rohani, mampu bekerja secara normal;
rn - 4. Memiliki kapasitas hukum perdata penuh sesuai hukum;
rn - 5. Tidak pernah menerima hukuman pidana yang menghilangkan hak politik.
rn
rnPasal 24 Masa Jabatan: Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua Tetap, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal adalah tiga tahun. Setelah masa jabatan berakhir, melalui Rapat Perwakilan Anggota akan dipilih kepengurusan baru dan anggota kepengurusan. Diperbolehkan menjabat kembali tanpa batas masa jabatan.rnrn
Bab VI: Dana OperasionalrnrnPasal 25 Kamar Dagang membuka rekening independen yang dikelola oleh petugas khusus dan digunakan khusus untuk keperluan tertentu. Sumber dana: sumbangan dana dan donasi dari berbagai organisasi dan individu; biaya kegiatan untuk acara khusus; iuran tahunan anggota (perusahaan: Rp5 juta/tahun; perorangan: Rp2 juta/tahun). Laporan penerimaan dan pengeluaran dana disampaikan kepada Rapat Perwakilan Anggota setiap tahun.rnrn
Bab VII: Pembubaran Kamar DagangrnrnPasal 26 Apabila Kamar Dagang telah menyelesaikan tujuannya, atau membubarkan diri, atau karena pemisahan, penggabungan, dan alasan lain yang memerlukan pembubaran, Rapat Pimpinan mengajukan usulan pembubaran. Usulan pembubaran Kamar Dagang harus disetujui melalui Rapat Perwakilan Anggota dan dilaporkan ke pemerintah untuk dicatat, serta disetujui oleh instansi pendaftaran.rnrnPasal 27 Sebelum pembubaran, Kamar Dagang harus membentuk tim likuidasi di bawah bimbingan instansi pembimbing usaha, menyelesaikan piutang dan utang, serta menangani urusan pasca pembubaran. Sisa harta setelah pembubaran, di bawah pengawasan instansi pembimbing usaha dan pengelola organisasi masyarakat, digunakan untuk mengembangkan kegiatan yang terkait dengan tujuan Kamar Dagang sesuai dengan peraturan pemerintah.rnrn
Ketentuan Tambahan: Anggaran dasar ini berlaku setelah disetujui melalui Rapat Perwakilan Anggota. Hak interpretasi akhir anggaran dasar ini dimiliki oleh Kamar Dagang.rn
1 Agustus 2024
rn
Untuk informasi menjadi anggota, hubungi Qiandao.rnrn[caption id="attachment_3238" align="aligncenter" width="142"]

Qiandao - Lin Hai[/caption]