Pemerintah Indonesia sedang meningkatkan upaya memberantas praktik under invoicing harga transaksi impor, yang sangat menggerogoti pendapatan negara. Menteri Keuangan baru-baru ini di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta menyatakan bahwa otoritas pajak telah menemukan banyak perusahaan yang melakukan under invoicing dan sedang melakukan penyelidikan secara intensif. Ia menjelaskan bahwa under invoicing impor adalah ketika perusahaan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya.

Pemerintah Indonesia sedang meningkatkan upaya memberantas
praktik under invoicing harga transaksi impor, yang sangat menggerogoti pendapatan negara. Menteri Keuangan baru-baru ini di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta menyatakan bahwa
otoritas pajak telah menemukan banyak perusahaan yang melakukan under invoicing dan sedang melakukan penyelidikan secara intensif. Ia menjelaskan bahwa under invoicing impor adalah ketika perusahaan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya, yang menyebabkan pengurangan pendapatan pajak yang seharusnya masuk. Dalam pemeriksaan awal, pemerintah menemukan masalah ini sangat umum;
pemeriksaan terhadap 10 perusahaan, semuanya terbukti melakukan under invoicing, dengan indikasi pelanggaran yang sangat jelas. Saat ini Kementerian Keuangan masih menghitung secara rinci kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ini terhadap negara, dan data final baru akan diumumkan setelah pemeriksaan lengkap selesai.
Ia menyatakan bahwa penertiban pelanggaran harga impor bertujuan
meningkatkan pendapatan negara secara efektif. Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem perpajakan untuk
menutup celah kebocoran pendapatan. Ia mengungkapkan bahwa reformasi manajemen dan pengawasan pajak telah menunjukkan hasil awal tahun ini;
pendapatan pajak dalam dua bulan pertama tahun ini meningkat sekitar 30% year-on-year, dengan kenaikan PPN dan pajak penjualan barang mewah mencapai 95%, mencerminkan pemulihan ekonomi yang kuat. Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara tidak hanya bergantung pada kebijakan baru, tetapi juga pada
pemeriksaan ketat terhadap berbagai pelanggaran yang menggerogoti keuangan negara.
Mengenai masalah defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, ia dengan tegas menyatakan bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini,
pemerintah tidak akan memilih untuk memperbesar defisit. Selama ekonomi dalam keadaan normal,
batas defisit 3% dari PDB akan dijaga dengan ketat, hanya dalam situasi krisis akan dipertimbangkan untuk dilonggarkan. Menurutnya,
fundamental ekonomi Indonesia stabil, aktivitas ekonomi normal, dan belanja pemerintah teratur, tidak ada alasan untuk melonggarkan batas defisit. Pemerintah akan memprioritaskan kesehatan fiskal, jika tekanan anggaran meningkat, akan diatasi melalui
penghematan dan peningkatan efisiensi di setiap sektor.
Akhir-akhir ini, dipengaruhi oleh faktor ketidakpastian seperti
kenaikan harga minyak global dan fluktuasi nilai tukar rupiah, muncul diskusi di Indonesia tentang apakah akan melonggarkan batas defisit. Namun, banyak ekonom berpendapat bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini sudah relatif rapuh,
tidak tepat untuk memperbesar defisit. Data menunjukkan bahwa
rasio utang terhadap PDB pemerintah Indonesia telah meningkat dari sekitar 30% pada tahun 2019 menjadi sekitar 40% pada tahun 2025, dan proporsi biaya bunga utang terhadap pendapatan negara terus meningkat,
ketahanan fiskal menghadapi ujian.