Kepala Biro Hubungan Masyarakat Polri mengumumkan langkah penanganan atas tindakan organisasi masyarakat yang menyalahgunakan nama lembaga untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, dan perbuatan merugikan perusahaan lainnya menjelang Idul Fitri 2026, di mana cara yang paling umum adalah meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Ia mengimbau para pengusaha yang dirugikan untuk jangan ragu, segera melapor ke polisi. Dalam acara inspeksi pasukan di Jakarta, ia menyatakan bahwa masyarakat dapat menghubungi hotline polisi 110 untuk melapor, atau melapor secara tertulis ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi akan memberikan peringatan kepada yang dilaporkan. Jika oknum tersebut melakukan pemerasan atas nama organisasi masyarakat sehingga berubah menjadi tindakan premanisme, polisi akan mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan jika tindakan pemerasan terorganisir dan terstruktur serta mengganggu ketertiban umum, polisi tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum paksa, yang akan menjadi langkah terakhir. Menjelang Idul Fitri, fenomena organisasi masyarakat meminta THR kepada perusahaan kembali menjadi sorotan. Tindakan serupa juga marak terjadi pada Idul Fitri 2025, saat beredar surat terbuka dari sebuah Lembaga Pembangunan Masyarakat di suatu daerah yang meminta THR, menimbulkan perdebatan. Organisasi tersebut berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayahnya. Surat tertanggal 5 Maret 2025 itu ditandatangani bersama oleh ketua dan sekretaris lembaga. Meski tidak mencantumkan jumlah yang diminta, surat tersebut secara jelas meminta THR dari perusahaan sekitar dan menyatakan akan menerima berapapun jumlahnya. Surat itu juga mencantumkan nomor telepon, namun media hingga berita ini diturunkan belum berhasil menghubungi pihak terkait untuk mendapat tanggapan. Polisi menyatakan akan sangat memperhatikan tindakan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat dan memanfaatkan momen Idul Fitri untuk menekan perusahaan meminta uang, serta berupaya menjaga lingkungan bisnis yang sehat dan melindungi hak-hak hukum perusahaan. Polisi juga mengingatkan perusahaan untuk segera menghubungi polisi jika menghadapi permintaan yang tidak wajar, ancaman, atau pemerasan.