Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan akan mempercepat layanan sertifikasi industri untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sekaligus melindungi pasar domestik dari dampak produk impor berkualitas rendah. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa tahun 2026 adalah tahun kunci bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor industri dan memperkuat manufaktur sebagai mesin pertumbuhan ekonomi utama negara. Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan mengambil berbagai langkah strategis, termasuk memperkuat penerapan standar wajib

Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan akan
mempercepat layanan sertifikasi industri untuk
meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sekaligus
melindungi pasar domestik dari dampak produk impor berkualitas rendah. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa
tahun 2026 adalah tahun kunci bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor industri dan memperkuat
manufaktur sebagai mesin pertumbuhan ekonomi utama negara. Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan mengambil berbagai langkah strategis, termasuk
memperkuat penerapan standar wajib dan
menyederhanakan proses sertifikasi industri, untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi
persyaratan kualitas, keamanan, dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Menteri menyatakan bahwa melalui sistem layanan yang lebih cepat dan efisien, diharapkan daya saing industri dalam negeri akan meningkat secara signifikan.
Kepala Badan Kebijakan Standardisasi dan Layanan Industri (BSKJI) Indonesia menyatakan bahwa lembaga tersebut beserta unit teknis pelaksana di bawahnya akan menyelaraskan pemikiran untuk mendukung pengembangan industri dalam negeri melalui
penyempurnaan ekosistem layanan industri. Ia menekankan bahwa
memperkuat peran pusat standardisasi dan lembaga layanan industri sangat penting untuk menciptakan ekosistem layanan yang responsif terhadap kebutuhan perusahaan, sehingga akan terus mendorong
diversifikasi layanan untuk memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri. Kepala Pusat Standardisasi dan Layanan Industri (BSPJI) Jakarta menyatakan bahwa pusat tersebut terus meningkatkan kualitas layanan, dengan fokus pada
percepatan proses sertifikasi.
Batas waktu minimum layanan sertifikasi semula adalah 41 hari kerja, kini telah berhasil
dipersingkat menjadi 28 hari kerja. Pada saat yang sama, pusat tersebut menjadikan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai prioritas, untuk memastikan layanan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri. Pusat Standardisasi dan Layanan Industri Jakarta juga akan memperkuat kerja sama dengan unit teknis lain di bawah BSKJI guna memenuhi kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif. Ke depannya,
layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dioptimalkan dan ditingkatkan untuk menjamin perkembangan industri dalam negeri yang sehat, meningkatkan daya saing, dan secara efektif mencegah masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas ke pasar.