Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, namun Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menerapkannya setelah pemerintahan baru menjabat. Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa mengenai waktu penerapan, mereka berpedoman pada amanat Undang-Undang HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025. Meskipun diatur dalam UU HPP, DJP akan mengikuti arahan pemerintahan baru terkait penerapan PPN 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga memberikan sinyal bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12% tahun depan. Ia tidak menjawab secara spesifik apakah PPN akan naik, namun ia menyatakan bahwa pemerintahan berikutnya akan melanjutkan program pemerintahan saat ini, termasuk peraturan yang disahkan pada era Jokowi. Mereka melihat bahwa rakyat Indonesia telah membuat pilihan, dan pilihan itu adalah keberlanjutan. Jika berkelanjutan, tentu berbagai program yang diluncurkan pemerintah akan terus berlanjut, termasuk kebijakan PPN. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Daftar barang yang dibebaskan dari PPN meliputi makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel, restoran, dan warung, karena barang-barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Termasuk makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dll., baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, barang yang dibebaskan dari PPN meliputi mata uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga. Di samping itu, banyak jasa juga dibebaskan dari PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan makanan dan minuman, serta jasa penyediaan tempat parkir tetap dibebaskan dari PPN karena merupakan objek PDRD yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah. Jasa boga atau katering termasuk semua kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.