Menteri Keuangan membebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang impor, termasuk suku cadang pesawat, buku ilmiah dan teknologi, peti mati atau paket berisi jenazah atau abu. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pasal 219 menyebutkan bahwa tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22: atas impor barang dan/atau penyerahan barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dikenakan Pajak Penghasilan; impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN dalam bentuk pajak sebagai berikut: (1-19). Barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN sebenarnya bukanlah hal baru, namun karena inti pajak mulai berlaku pada 1 Januari 2025, barang-barang ini termasuk di dalamnya. Berikut adalah daftar barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN: Barang milik perwakilan asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang yang diperlukan oleh organisasi internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia serta orang yang tidak memegang paspor Indonesia, yang diakui dan didaftarkan dalam peraturan menteri yang mengatur prosedur pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk kebutuhan organisasi internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; barang yang dikirim sebagai hadiah/sumbangan untuk tujuan peribadatan umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana; barang untuk museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum; barang untuk tujuan penelitian dan pengembangan ilmiah; barang kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas seperti tunanetra; peti mati atau paket lain berisi jenazah atau abu. Barang pindahan; barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah untuk keperluan umum; senjata, amunisi, dan perlengkapan militer termasuk suku cadang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan; barang dan bahan untuk produksi produk pertahanan dan keamanan; vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional; buku ilmiah dan teknologi, buku teks umum, kitab suci, buku agama, dan buku ilmiah lainnya; kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal feri, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, tongkang beserta suku cadangnya, serta peralatan keselamatan kapal dan peralatan keselamatan jiwa yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan perikanan nasional, perusahaan penyedia jasa pelabuhan nasional, atau perusahaan penyedia jasa angkutan sungai, danau, dan feri nasional sesuai dengan kegiatan usahanya; pesawat terbang beserta suku cadangnya serta peralatan keselamatan penerbangan dan peralatan keselamatan jiwa, peralatan perbaikan dan perawatan beserta suku cadangnya serta peralatan perbaikan atau perawatan pesawat yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional untuk menyediakan jasa perbaikan dan perawatan pesawat bagi perusahaan angkutan udara niaga nasional; kereta api beserta suku cadangnya, peralatan perbaikan dan perawatan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh unit penyelenggara fasilitas perkeretaapian umum dan/atau unit penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, serta komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha operator fasilitas perkeretaapian umum dan/atau badan usaha operator prasarana perkeretaapian umum untuk digunakan dalam pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau perawatan serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha operator fasilitas perkeretaapian umum dan/atau badan usaha operator prasarana perkeretaapian umum; peralatan dan suku cadang untuk penyediaan data batas wilayah Indonesia dan fotografi udara guna mendukung pertahanan yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI; barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang diimpor oleh kontraktor kerja sama; barang untuk kegiatan usaha panas bumi; barang impor sementara jika pada saat impor jelas akan diekspor kembali; re-impor, termasuk barang yang telah diekspor dan diimpor kembali dengan kualitas yang sama, atau barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.