Selama lebih dari sepuluh tahun terakhir, pemerintah Indonesia melindungi industri baja dengan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Baru-baru ini, pemerintah kembali memperpanjang BMAD untuk produk baja H-beam hingga I-beam dari besi atau baja non-paduan selama 5 tahun dengan tarif 11,93%. Sebelumnya, peraturan terkait telah beberapa kali diubah, membatasi impor dari berbagai wilayah. Komite Anti-Dumping Indonesia dalam 10 tahun terakhir telah melakukan beberapa kali penyelidikan terhadap produk baja impor dari China. Baru-baru ini, mereka menyelesaikan penyelidikan terhadap plat baja canai panas asal China dan menemukan bukti dumping dari China, Ukraina, dan Singapura. Impor baja dari ketiga negara tersebut meningkat signifikan sebesar 23,9% dalam tiga tahun terakhir, sementara dari negara lain juga meningkat 56,1%. Banjirnya baja China menyebabkan daya saing perusahaan baja lokal Indonesia menurun, penjualan berkurang, dan volume impor dari China meningkat tajam pada 2023-2024. Perusahaan baja menghadapi tantangan kelangsungan hidup dan sangat membutuhkan dukungan kebijakan.