Menteri Perindustrian telah menerbitkan peraturan baru tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk 16 produk industri, yang bertujuan memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat. Peraturan yang termasuk dalam rencana Menteri Perindustrian (Permenperin) ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang meliputi audit dan pengujian terhadap produk yang berdampak signifikan pada keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Ini merupakan alat penting untuk memastikan produk hasil industri memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, beliau telah menunjuk seorang penanggung jawab. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium uji menyatakan bahwa LPK memainkan peran penting dalam memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa 16 peraturan baru Kementerian Perindustrian bertujuan untuk mengatur produk kawat prategang, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin, sprayer gendong, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah mengoordinasikan 44 draf Permenperin, di mana 16 Permenperin telah diterbitkan secara rinci, dan 28 draf Permenperin sedang dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan lainnya masih dalam proses diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sudah ada 5.300 SNI untuk berbagai sektor industri, dengan 130 di antaranya berstatus SNI wajib. Sebelumnya, Menteri Perindustrian menekankan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus digunakan sebagai alat pengendalian impor. Oleh karena itu, beliau meminta Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI), yang diberikan wewenang untuk mengawasi penerapan SNI melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan SNI, untuk melaksanakan ketentuan ini.
Menteri Perindustrian telah menerbitkan peraturan baru tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk 16 produk industri, yang bertujuan memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat. Peraturan yang termasuk dalam rencana Menteri Perindustrian (Permenperin) ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang meliputi audit dan pengujian terhadap produk yang berdampak signifikan pada keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Ini merupakan alat penting untuk memastikan produk hasil industri memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, beliau telah menunjuk seorang penanggung jawab. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium uji menyatakan bahwa LPK memainkan peran penting dalam memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa 16 peraturan baru Kementerian Perindustrian bertujuan untuk mengatur produk kawat prategang, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin, sprayer gendong, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah mengoordinasikan 44 draf Permenperin, di mana 16 Permenperin telah diterbitkan secara rinci, dan 28 draf Permenperin sedang dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan lainnya masih dalam proses diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sudah ada 5.300 SNI untuk berbagai sektor industri, dengan 130 di antaranya berstatus SNI wajib. Sebelumnya, Menteri Perindustrian menekankan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus digunakan sebagai alat pengendalian impor. Oleh karena itu, beliau meminta Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI), yang diberikan wewenang untuk mengawasi penerapan SNI melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan SNI, untuk melaksanakan ketentuan ini.