Kerja sama ekonomi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat terus diperdalam, dengan saling menguntungkan yang semakin menonjol. Kedua negara menggunakan pelonggaran akses pasar dan koordinasi kebijakan perdagangan sebagai pegangan untuk terus meningkatkan integrasi dalam sistem perdagangan global. Kantor Perwakilan Dagang AS sepenuhnya mengakui keberhasilan Indonesia dalam implementasi peraturan ketenagakerjaan, pemberantasan kerja paksa, dan pengendalian impor produk ilegal, sehingga Indonesia masuk dalam kelompok terbaik penilaian tarif AS. Dari 60 ekonomi yang dievaluasi, hanya Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan yang mendapat status preferensial dari AS. Hasil positif ini berasal dari konsultasi bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dengan Perwakilan Dagang AS selama Pertemuan Menteri OECD di Paris tahun 2026. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, berdasarkan temuan penyelidikan Pasal 301 AS, enam negara terbaik dikenakan tarif preferensial 10%, sedangkan 54 ekonomi lainnya dikenakan tarif 12,5%. Indonesia tidak hanya menjalin perjanjian perdagangan timbal balik dengan AS, tetapi juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9 Tahun 2026 yang melarang barang terkait kerja paksa masuk ke wilayah Indonesia. Berkat implementasi kepatuhan yang tepat, AS berencana menyetujui permohonan pembebasan tarif untuk 18 produk yang diajukan Indonesia. Kebijakan ini dapat mengurangi biaya ekspor perusahaan lokal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS, serta merupakan pengakuan internasional terhadap efektivitas reformasi ekonomi Indonesia. Karena aturan tarif global dan proses legislasi domestik AS, pembebasan tarif akan berlaku setelah 24 Juli 2026 untuk menghindari risiko operasional akibat tumpang tindih sistem tarif lama dan baru. Tahap ini, kerja sama bilateral masih terdapat perbedaan pandangan. AS memperhatikan sistem reformasi akses impor Indonesia dan khawatir aturan baru akan menghambat produk pertanian seperti apel, daging, dan jagung masuk ke Indonesia, serta menyarankan Indonesia mengoptimalkan kebijakan pendukung untuk membantu proses keanggotaan OECD. Sementara itu, Indonesia secara aktif memperjuangkan produk katoda tembaga dari Freeport lokal untuk mendapatkan pembebasan tarif Pasal 232 AS, yang masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Untuk mengatasi perbedaan yang ada dan menjaga momentum kerja sama, Menteri Koordinator telah mengoordinasikan kementerian terkait untuk mempercepat koordinasi internal. AS dan Indonesia sepakat untuk memperdalam kolaborasi dan menyusun rencana aksi bersama, dengan fokus pada penghapusan hambatan teknis perdagangan, memajukan kesepakatan perikanan WTO, dan dengan memperhatikan kepentingan industri masing-masing, menyelesaikan transisi kebijakan tarif secara lancar demi pengembangan perdagangan yang saling menguntungkan.