Kementerian Perdagangan Indonesia pada 26 Maret 2026 menerbitkan dua peraturan baru tentang izin ekspor, yang mulai berlaku efektif pada 1 April, dengan fokus utama menyederhanakan persyaratan pengawasan ekspor untuk komoditas kunci seperti timah, minyak dan gas bumi, serta batubara, guna menyesuaikan dengan perubahan perdagangan global dan meringankan beban operasional perusahaan. Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 5 Tahun 2026 (revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2026 (revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023), yang mencakup penyesuaian kebijakan ekspor dan pengelolaan barang yang dilarang diekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam pernyataannya mengatakan bahwa revisi ini bertujuan menyederhanakan aturan pengawasan, sehingga kebijakan ekspor selaras dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan aktual perusahaan.
Peraturan baru ini menerapkan pelonggaran kebijakan ekspor untuk komoditas energi dan mineral, dengan inti menyederhanakan persyaratan dokumen ekspor. Ekspor timah untuk keperluan industri hanya perlu mengurus Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Hasil Uji (LS), serta menghapus persyaratan kualifikasi Eksportir Terdaftar (ET); di sektor migas, ekspor reguler juga disederhanakan menjadi dua dokumen yaitu PE dan LS, hanya ekspor gas alam pipa yang tetap mempertahankan persyaratan Eksportir Terdaftar. Persetujuan ekspor batubara juga sangat disederhanakan, menghapus ketentuan penyerahan perjanjian kerja sama dalam pengajuan Eksportir Terdaftar, serta menghapus persyaratan wajib telah melakukan ekspor setidaknya satu kali dalam dua tahun dan sanksi terkait.
Untuk mendukung pengembangan industri hilir, peraturan baru memberikan fleksibilitas yang lebih besar terhadap sumber bahan baku timah industri, dan menghapus batasan spesifikasi teknis terkait timah solder, termasuk persyaratan kandungan besi, ukuran, berat, serta cara pengemasan, sehingga semakin menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Dalam hal sistem manajemen, sistem izin ekspor telah terintegrasi penuh dengan Indonesia National Single Window (SINSW), memungkinkan verifikasi dan pertukaran data teknis antar kementerian secara real-time, secara efektif mengurangi hambatan administratif dan mempercepat arus bea cukai barang ekspor, guna merespons lingkungan perdagangan global yang semakin kompleks. Peraturan baru juga melakukan harmonisasi regulasi melalui penyeragaman istilah, penyesuaian kewenangan penerbitan dokumen ekspor antar kementerian, yang diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi eksportir.
Kementerian Perdagangan Indonesia pada 26 Maret 2026 menerbitkan dua peraturan baru tentang izin ekspor, yang mulai berlaku efektif pada 1 April, dengan fokus utama menyederhanakan persyaratan pengawasan ekspor untuk komoditas kunci seperti timah, minyak dan gas bumi, serta batubara, guna menyesuaikan dengan perubahan perdagangan global dan meringankan beban operasional perusahaan. Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 5 Tahun 2026 (revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2026 (revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023), yang mencakup penyesuaian kebijakan ekspor dan pengelolaan barang yang dilarang diekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam pernyataannya mengatakan bahwa revisi ini bertujuan menyederhanakan aturan pengawasan, sehingga kebijakan ekspor selaras dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan aktual perusahaan.
Peraturan baru ini menerapkan pelonggaran kebijakan ekspor untuk komoditas energi dan mineral, dengan inti menyederhanakan persyaratan dokumen ekspor. Ekspor timah untuk keperluan industri hanya perlu mengurus Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Hasil Uji (LS), serta menghapus persyaratan kualifikasi Eksportir Terdaftar (ET); di sektor migas, ekspor reguler juga disederhanakan menjadi dua dokumen yaitu PE dan LS, hanya ekspor gas alam pipa yang tetap mempertahankan persyaratan Eksportir Terdaftar. Persetujuan ekspor batubara juga sangat disederhanakan, menghapus ketentuan penyerahan perjanjian kerja sama dalam pengajuan Eksportir Terdaftar, serta menghapus persyaratan wajib telah melakukan ekspor setidaknya satu kali dalam dua tahun dan sanksi terkait.
Untuk mendukung pengembangan industri hilir, peraturan baru memberikan fleksibilitas yang lebih besar terhadap sumber bahan baku timah industri, dan menghapus batasan spesifikasi teknis terkait timah solder, termasuk persyaratan kandungan besi, ukuran, berat, serta cara pengemasan, sehingga semakin menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Dalam hal sistem manajemen, sistem izin ekspor telah terintegrasi penuh dengan Indonesia National Single Window (SINSW), memungkinkan verifikasi dan pertukaran data teknis antar kementerian secara real-time, secara efektif mengurangi hambatan administratif dan mempercepat arus bea cukai barang ekspor, guna merespons lingkungan perdagangan global yang semakin kompleks. Peraturan baru juga melakukan harmonisasi regulasi melalui penyeragaman istilah, penyesuaian kewenangan penerbitan dokumen ekspor antar kementerian, yang diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi eksportir.