Penjelasan Detail
rnrnProfil Kamar DagangrnrnKamar Dagang China di Indonesia (Induk), sebelumnya bernama Asosiasi Perusahaan Modal China (Indonesia) (nama Inggris: Chinese Business Association in Indonesia), didirikan pada Mei 2005. Pada 28 September 2010 berganti nama menjadi Kamar Dagang China di Indonesia (nama Inggris: China Chamber of Commerce in Indonesia), dan pada Desember 2015 berganti nama menjadi Kamar Dagang China di Indonesia (Induk). Kamar dagang ini dibentuk secara sukarela oleh lembaga-lembaga Tiongkok yang berkedudukan di Indonesia dan individu-individu Tiongkok, merupakan organisasi masyarakat sipil nirlaba dan non-politik. Tujuan kamar dagang ini adalah untuk melayani perusahaan-perusahaan modal China yang terdaftar di Indonesia, melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan China di Indonesia; mempererat persahabatan tradisional antara rakyat China dan Indonesia, serta mendorong kerja sama dan pertukaran yang bersahabat antara perusahaan China dan Indonesia, berperan sebagai jembatan dan penghubung yang penting.rnrnSaat ini kamar dagang memiliki lebih dari 260 anggota, semuanya merupakan perusahaan modal China, termasuk perusahaan milik negara dalam Fortune Global 500 serta perusahaan swasta terkemuka di China dan pemimpin industri. Mencakup berbagai sektor seperti energi, pertambangan, transportasi, keuangan, asuransi, elektronik informasi, mesin, kontraktor proyek, kimia, dan perdagangan.rnrnLembaga tertinggi kamar dagang adalah Rapat Umum Anggota, dan Dewan Pengurus adalah lembaga tetap Rapat Umum Anggota, yang diberi wewenang untuk menjalankan hak Rapat Umum Anggota selama masa reses dan memutuskan serta menangani urusan sehari-hari asosiasi. Kamar dagang memiliki Sekretariat yang bertanggung jawab atas urusan sehari-hari dan komunikasi. Kamar dagang menerapkan sistem kontak industri. Berdasarkan kondisi spesifik masing-masing industri, saat ini anggota dibagi menjadi dua belas sub-kamar dagang industri (pembangkit listrik tenaga panas, air, energi baru, peralatan mekanik dan elektrik, pertanian, keuangan, minyak dan petrokimia, kereta api, teknik air, bangunan dan material, pertambangan dan metalurgi, logistik dan transportasi, real estat) serta sub-kamar dagang regional (Sub-Kamar Dagang Bali dan Sub-Kamar Dagang Riau), masing-masing menunjuk ketua dan wakil ketua sub-kamar dagang yang bertanggung jawab memberikan dukungan dan layanan kepada anggota di industri dan wilayah tersebut.rnrnFungsi utama kamar dagang adalah "hak, riset, informasi, promosi, koordinasi, silaturahmi" sebagai 12 karakter pedoman, dengan 6 fungsi.rnrnSeiring dengan terus menguatnya hubungan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara China dan Indonesia, Kamar Dagang China di Indonesia (Induk) memainkan peran yang semakin penting dalam kerja sama perdagangan China-Indonesia.rnrnKontakrnrnKamar Dagang China di Indonesia (Induk)rnrnChina Chamber of Commerce In IndonesiarnrnTel: (+62 21) 2251 3548rnrnEmail: ccci@chinachamber.cornrnADD: Menara Prima Lantai 10 unit F-GrnrnJl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950rnrn(Kantor kamar dagang tutup pada hari libur China dan Indonesia)