Lompat ke Konten Utama
Kamar Dagang Guangdong Indonesia
商会/组织

Kamar Dagang Guangdong Indonesia

Penjelasan Detail

rnrnNama Kamar Dagang: Nama kamar dagang ini adalah Kamar Dagang Provinsi Guangdong Tiongkok di Indonesia, nama Inggris: Guang Dong Chamber of Commerce in Indonesia, disingkat: GDCHAMrnrnProfil Kamar Dagang:rnrnDidirikan pada 5 Oktober 2016, secara resmi berdiri di ibu kota Indonesia, Jakarta. Kamar Dagang Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan investasi yang akurat di Indonesia bagi perusahaan Guangdong, membangun jembatan kerja sama antara perusahaan Guangdong dan berbagai pihak di Indonesia, serta membantu lebih banyak perusahaan Tiongkok masuk ke Indonesia.rnrnrnrnSifat Kamar Dagang:rnrnAdalah organisasi sosial yang terdiri dari unit-unit perusahaan Guangdong yang beroperasi di Indonesia, yang bergerak dalam komunikasi bisnis, perdagangan, dan pertukaran informasi. Melaksanakan kegiatan dengan cara pengelolaan mandiri, pelayanan mandiri, koordinasi mandiri, disiplin mandiri, dan pendidikan mandiri.rnrnTujuan Kamar Dagang:rnrnMemberikan pelayanan yang baik bagi anggota, melayani masyarakat, melayani pemerintah, melindungi hak dan kepentingan sah anggota, mengoordinasikan hubungan antar sesama, berpegang pada pasar Indonesia, memanfaatkan ciri khas dan keunggulan usaha industri dan perdagangan Guangdong, berdasarkan prinsip saling membantu sukarela dan pengembangan bersama, melalui saluran swasta, berkomunikasi informasi, bertukar pengalaman, menarik investasi untuk mendorong pembangunan dan kerja sama di Indonesia, menyatukan dan membimbing para pedagang, perusahaan, dan berbagai organisasi ekonomi asal Guangdong di Indonesia agar berkembang secara teratur, sehingga perusahaan investasi dan operasi asal Guangdong di Indonesia dapat dengan cepat meningkatkan skala, kualitas, menciptakan merek, dan berkembang secara stabil dan sehat, serta berkontribusi pada kemakmuran ekonomi Indonesia.rnrnRuang Lingkup Bisnisrn

    rn
  • (1) Membimbing para pedagang, perusahaan, dan berbagai organisasi ekonomi dari Guangdong yang datang ke Indonesia menuju arah yang lebih dalam dan terstandarisasi, serta memperkuat hubungan dengan organisasi kamar dagang lainnya.
  • rn
  • (2) Melindungi hak dan kepentingan sah kamar dagang, mengawasi seluruh anggota kamar dagang agar mematuhi hukum dan etika profesi bisnis dengan baik.
  • rn
  • (3) Berusaha membangun merek kamar dagang, meningkatkan popularitas dan reputasi kamar dagang.
  • rn
rnSyarat dan Prosedur Menjadi Anggotarn
    rn
  • Calon anggota yang mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kamar dagang ini harus memenuhi syarat berikut:rn
      rn
    • (1) Mendukung anggaran dasar kamar dagang ini;
    • rn
    • (2) Mengajukan permohonan secara sukarela;
    • rn
    • (3) Merupakan unit perusahaan Guangdong, mampu mempertimbangkan kepentingan umum, mematuhi hukum dan disiplin, serta memiliki kualitas budaya tertentu;
    • rn
    • (4) Perusahaan dan pengusaha perorangan yang dijalankan dan diinvestasikan oleh kalangan bisnis dan industri yang terutama berasal dari Guangdong di berbagai wilayah di Indonesia, serta menyerap partisipasi pihak lain secara wajar.
    • rn
    rn
  • rn
  • Prosedur masuk anggota:rn
      rn
    • (1) Mengajukan permohonan keanggotaan, menyerahkan 2 lembar foto tanpa mahkota ukuran 1 inci, profil pribadi, fotokopi KTP direktur perusahaan Guangdong, fotokopi izin usaha perusahaan Guangdong, fotokopi izin usaha di Indonesia atau izin kantor perwakilan, kontrak kerja sama;
    • rn
    • (2) Disetujui melalui rapat sekretaris jenderal kamar dagang, kemudian diserahkan ke rapat kerja ketua untuk dicatat;
    • rn
    • (3) Kamar dagang memberikan kartu anggota
    • rn
    rn
  • rn
rnrnHak dan Kewajiban Anggotarn
    rn
  • Anggota memiliki hak berikut: (1) Hak untuk memilih wakil anggota, dipilih, dan memberikan suara; (2) Berpartisipasi dalam kegiatan kamar dagang; (3) Mendapatkan prioritas atas materi, informasi, dan layanan terkait yang disediakan kamar dagang; (4) Bergabung secara sukarela, keluar dengan bebas.
  • rn
  • Anggota melaksanakan kewajiban berikut: (1) Melaksanakan keputusan kamar dagang; (2) Melindungi hak dan kepentingan sah kamar dagang; (3) Menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh kamar dagang; (4) Membayar iuran tepat waktu; (5) Secara aktif melaporkan situasi, menyediakan data dan informasi kepada kamar dagang; (6) Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh kamar dagang.
  • rn
rn3. Pengunduran Diri dan Pencabutan Keanggotaanrn(1) Anggota yang mengundurkan diri secara sukarela atau karena mutasi pekerjaan serta keadaan normal lainnya yang memerlukan pengunduran diri, harus memberitahukan secara tertulis kepada kamar dagang dan mengembalikan kartu anggota, kamar dagang kemudian menghapus status keanggotaan.rn(2) Anggota yang memiliki salah satu kondisi berikut, akan dicabut keanggotaannya oleh dewan pengurus tetap kamar dagang dan statusnya dihapus: 1. Melanggar hukum dan peraturan, menerima sanksi hukum terkait; 2. Melanggar berat anggaran dasar ini; 3. Tidak melaksanakan kewajiban anggota; 4. Tidak membayar iuran tepat waktu; 5. Tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan dalam kegiatan dan rapat kamar dagang; 6. Keadaan khusus lainnya yang menyebabkan perilaku anggota bertentangan dengan anggaran dasar kamar dagang;rnrnCatatan: Semua yang dicabut keanggotaannya atau mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pengembalian iuran.rnrn Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus Organisasirn
    rn
  • 1. Badan tertinggi kamar dagang adalah Kongres Perwakilan Anggota. Tugas Kongres Perwakilan Anggota adalah: (1) Menetapkan dan mengubah anggaran dasar; (2) Memeriksa laporan kerja dan laporan keuangan Dewan Pengurus; (3) Memilih dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus; (4) Memutuskan hal-hal penghentian; (5) Memutuskan hal-hal penting lainnya.
  • rn
  • 2. Kongres Perwakilan Anggota harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 perwakilan anggota untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh perwakilan.
  • rn
  • 3. Masa jabatan kamar dagang ini adalah empat tahun. Apabila karena keadaan khusus perlu dimajukan atau ditunda pergantian, harus melalui pemungutan suara Dewan Pengurus, namun penundaan pergantian paling lama satu tahun.
  • rn
  • 4. Dewan Pengurus adalah badan pelaksana Kongres Perwakilan Anggota, memimpin kamar dagang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan bertanggung jawab kepada Kongres Perwakilan Anggota.
  • rn
  • 5. Wewenang Dewan Pengurus: (1) Melaksanakan keputusan Kongres Perwakilan Anggota; (2) Memilih dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengurus Tetap; (3) Mempersiapkan dan menyetujui penyelenggaraan Kongres Perwakilan Anggota; (4) Melaporkan pekerjaan dan kondisi keuangan kepada Kongres Perwakilan Anggota; (5) Menetapkan peraturan manajemen internal kamar dagang; (6) Memutuskan hal-hal penting lainnya.
  • rn
  • 6. Rapat Dewan Pengurus harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pengurus untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh anggota Dewan Pengurus.
  • rn
  • 7. Rapat Dewan Pengurus diadakan setidaknya sekali setahun, dalam keadaan khusus dapat diadakan melalui komunikasi.
  • rn
  • 8. Kamar dagang membentuk Dewan Pengurus Tetap, yang dipilih oleh Dewan Pengurus dan menjalankan wewenang Dewan Pengurus saat Dewan Pengurus tidak bersidang, bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus (jumlah anggota Dewan Pengurus Tetap tidak melebihi 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pengurus).
  • rn
  • 9. Rapat Dewan Pengurus Tetap harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pengurus Tetap untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh anggota Dewan Pengurus Tetap.
  • rn
  • 10. Rapat Dewan Pengurus Tetap diadakan setidaknya sekali setahun, dalam keadaan khusus dapat diadakan melalui komunikasi.
  • rn
  • 11. Ketua dan Wakil Ketua kamar dagang harus memenuhi syarat berikut: (1) Mencintai tanah air, mencintai rakyat, mencintai keluarga, memiliki kualitas baik; (2) Memiliki pengaruh besar dalam bidang usaha kamar dagang; (3) Usia maksimal menjabat untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak melebihi 60 tahun; (4) Sehat jasmani dan rohani, mampu memimpin pekerjaan normal; (5) Memiliki semangat dedikasi yang kuat serta kemampuan sosial dan keahlian profesional yang baik.
  • rn
  • 12. Harus melalui pemungutan suara Dewan Pengurus untuk dapat menjabat.
  • rn
  • 13. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua Utama, Wakil Ketua, Anggota Dewan Pengurus Tetap, Anggota Dewan Pengurus, dan Perwakilan Anggota kamar dagang ini adalah empat tahun per periode.
  • rn
  • 14. Ketua, Wakil Ketua Utama, dan Wakil Ketua kamar dagang ini dipilih oleh Rapat Anggota dan kemudian melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kamar dagang memiliki sejumlah Ketua Kehormatan, 1 orang Ketua yang juga merupakan perwakilan hukum kamar dagang; 1 orang Wakil Ketua Utama, jumlah Wakil Ketua, Anggota Dewan Pengurus Tetap, dan Anggota Dewan Pengurus ditentukan berdasarkan perkembangan kamar dagang pada periode yang berbeda.
  • rn
rnKetua kamar dagang menjalankan wewenang berikut:rn
    rn
  • (1) Memanggil dan memimpin rapat Dewan Pengurus, Dewan Pengurus Tetap, dan rapat kerja Ketua; (2) Memeriksa pelaksanaan keputusan Kongres Perwakilan Anggota dan Dewan Pengurus, serta mendorong implementasinya; (3) Mengusulkan calon Wakil Ketua baru untuk dibahas oleh Dewan Pengurus atau Dewan Pengurus Tetap; (4) Menyetujui perubahan organisasi besar dan penataan personel penting kamar dagang; (5) Menandatangani dokumen penting atas nama kamar dagang; (6) Dalam keadaan khusus, dapat menugaskan Wakil Ketua untuk menjalankan wewenang tersebut; (7) Dalam keadaan khusus, dapat menugaskan Wakil Sekretaris Jenderal untuk menjalankan wewenang Sekretaris Jenderal.
  • rn
rnWakil Ketua kamar dagang menjalankan wewenang berikut:rnrn(1) Menjaga citra kamar dagang, membantu Ketua dalam melaksanakan pekerjaan kamar dagang;rn(2) Atas penugasan Ketua dan Dewan Pengurus Tetap, menangani hal-hal terkait pekerjaan kamar dagang;rn(3) Atas penugasan Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Tetap, membawahi departemen dan lembaga terkait;rn(4) Merundingkan dan menetapkan kebijakan besar, tujuan pengembangan, serta hal-hal penting dalam pekerjaan kamar dagang.rnrnOrang non-berasal dari Guangdong serta perusahaan terkait di dalam dan luar provinsi dapat bergabung sebagai anggota undangan khusus. Standar iuran disamakan dengan tingkat keanggotaan anggota asal Guangdong.rnrn16. Sekretaris Jenderal kamar dagang menjalankan wewenang berikut:rn(1) Memimpin dan mengelola urusan sehari-hari kantor kamar dagang;rn(2) Mengajukan rencana tahunan dan mengorganisir pelaksanaannya;rn(3) Mengoordinasikan pekerjaan antar departemen dan lembaga terkait di kamar dagang.rnrn17. Tanpa persetujuan atau wewenang dari Ketua, kegiatan anggota di luar kamar dagang tidak mewakili kamar dagang dan dianggap sebagai tindakan pribadi. Apabila menyebabkan kerugian reputasi bagi kamar dagang, kamar dagang akan menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keparahannya.rnrnPrinsip Pengelolaan Asetrn
    rn
  • Sumber dana kamar dagang: (1) Iuran anggota; (2) Sumbangan; (3) Bantuan pemerintah; (4) Pendapatan dari kegiatan atau layanan dalam lingkup usaha yang disetujui; (5) Pendapatan sah lainnya.
  • rn
  • Iuran kamar dagang dikumpulkan setiap tahun, metode dan standar iuran diatur secara terpisah.
  • rn
  • Dana kamar dagang harus digunakan untuk lingkup usaha dan pengembangan organisasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini, dan tidak boleh dibagikan kepada anggota.
  • rn
  • Kamar dagang menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat untuk memastikan keabsahan, kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan data akuntansi.
  • rn
  • Kamar dagang memiliki staf akuntansi dengan kualifikasi profesional. Akuntan tidak merangkap sebagai bendahara. Staf akuntansi harus melakukan pembukuan dan pengawasan akuntansi. Apabila staf akuntansi dipindahtugaskan atau berhenti, harus menyelesaikan serah terima dengan petugas pengganti.
  • rn
  • Pengelolaan aset kamar dagang harus mematuhi sistem manajemen keuangan dan menerima pengawasan dari Kongres Perwakilan Anggota dan otoritas keuangan.
  • rn
  • Sebelum pergantian pengurus atau penggantian perwakilan hukum, kamar dagang harus menjalani audit keuangan oleh instansi pembina.
  • rn
  • Aset kamar dagang tidak boleh diganggu gugat, dibagi-bagi, atau disalahgunakan oleh siapa pun atau unit mana pun.
  • rn
  • Gaji, asuransi, dan tunjangan sosial staf tetap kamar dagang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk unit pemerintahan.
  • rn
rnKontakrnrnKontak: Sun Jichun;rnrnWeChat: +8613929518413; WhatsApp: +628119691333rnrnAlamat: Sahid Sudirman Center 43 Floor JL. Jend. Sudirman No.86 Jakarta 10220rnrn

Temuan serupa

Rekomendasi konten dalam kategori yang sama
Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Perhimpunan Indonesia Tionghoa

Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) adalah salah satu organisasi masyarakat Tionghoa terbesar di Indonesia, didirikan pada 10 April 1999. Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan hak-hak sah warga Tionghoa Indonesia, mendorong integrasi etnis, dan memajukan pembangunan masyarakat Indonesia yang harmonis. <strong>Struktur Organisasi</strong> Organisasi nasional: Perhimpunan Indonesia Tionghoa memiliki cabang di 16 provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah cabang kabupaten/kota mencapai 90. Selain itu, organisasi ini juga memiliki dewan pengawas dan dewan pengurus dengan hampir seribu anggota. <strong>Kantor Luar Negeri:</strong> 1. Kantor Beijing 2. Kantor Guangzhou <span style="font-size: 12pt;">3. Pada Maret 2024, Kantor Hainan Perhimpunan Indonesia Tionghoa didirikan, semakin mendorong pertukaran dan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok.</span> <span style="font-size: 12pt;">4. Pada 6 Mei 2025, didirikan Kantor Jiangmen, Provinsi Guangdong</span> <strong>Kegiatan dan Prestasi Utama</strong> <strong>Memperjuangkan Hak:</strong> Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara aktif mendorong pemerintah Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 dan Undang-Undang Anti-Diskriminasi tahun 2008, yang menghapus ketentuan diskriminatif terhadap warga Tionghoa. <strong>Pelayanan Sosial:</strong> Organisasi ini menyelenggarakan berbagai program pelayanan sosial, termasuk mendanai siswa non-Tionghoa untuk belajar di Tiongkok, menyediakan operasi katarak gratis, berpartisipasi dalam rekonstruksi pasca-bencana, yang mencakup 14 provinsi dan 52 kabupaten/kota di Indonesia. <strong>Pertukaran Budaya:</strong> Perhimpunan Indonesia Tionghoa berkomitmen untuk mendorong pertukaran budaya antara Tiongkok dan Indonesia. Sejak tahun 2017, organisasi ini bekerja sama dengan Provinsi Guangdong dalam kegiatan pertukaran di bidang olahraga, pendidikan, dan lainnya. Pada Maret 2025, Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara resmi mendirikan 'Pusat Pertukaran Budaya dan Pariwisata Indonesia-Tiongkok' yang bertujuan memperdalam kerja sama di bidang budaya dan pariwisata antara kedua negara. <strong>Pendidikan Bahasa Mandarin:</strong> Organisasi ini aktif mendorong perkembangan pendidikan bahasa Mandarin, dengan menyediakan program beasiswa universitas gratis ke Tiongkok untuk membantu warga Tionghoa Indonesia belajar bahasa Mandarin. <strong>Dampak Sosial</strong> Pendirian dan perkembangan Perhimpunan Indonesia Tionghoa secara signifikan meningkatkan pengaruh politik warga Tionghoa di Indonesia. Hingga tahun 2023, jumlah anggota parlemen Tionghoa di DPR Indonesia telah meningkat menjadi 13 orang. Selain itu, organisasi ini juga mempromosikan integrasi multikultural masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan. <strong>Ketua Umum</strong> Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa saat ini adalah Huang Dexin, yang sejak menjabat pada tahun 2017 telah berkomitmen mendorong perkembangan organisasi ini. Sebagai salah satu organisasi masyarakat Tionghoa paling berpengaruh di Indonesia, Perhimpunan Indonesia Tionghoa tidak hanya memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak warga Tionghoa, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam memajukan hubungan persahabatan antara Tiongkok dan Indonesia. Kontak: <strong>Telepon:</strong> +212 664-682829 <strong>Email:</strong> <a href="mailto:dpp@inti.or.id"><u>dpp@inti.or.id</u></a> <strong>Situs Web:</strong> <a href="http://www.inti.or.id/"><u>http://www.inti.or.id/</u></a> <strong>Alamat:</strong> RRWX+C48, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610, Indonesia <img class="wp-image-4463 aligncenter" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750746581-010.jpg" alt="" width="676" height="657" />

Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa

Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa

<img class="wp-image-4468 alignnone" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750747302-0200.jpg" alt="" width="395" height="93" /> Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERPIT) adalah organisasi asosiasi bisnis Tionghoa nirlaba berskala nasional yang didirikan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia, dan memiliki reputasi sosial yang baik serta pengaruh sosial yang luas di kalangan organisasi bisnis dan organisasi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa didirikan pada tahun 2001 atas inisiasi para pendiri seperti Yang Keling, Chen Dajiang, dan lainnya. Kantor pusat PERPIT berlokasi di ibu kota Indonesia, Jakarta, dan memiliki empat cabang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur dan Barat. Perusahaan anggota PERPIT terutama bergerak di berbagai bidang dan industri seperti manufaktur, pertambangan, kehutanan, konstruksi, perbankan, asuransi, properti, tekstil, makanan, perdagangan ekspor-impor, ritel, teknologi informasi dan komunikasi, rantai pasok logistik, dan lain-lain. Pada Maret 2017, PERPIT mendirikan Departemen Pemuda untuk anggota pengusaha generasi baru, secara rutin mengadakan seminar tematik, ceramah, dan kegiatan lainnya, serta memberikan interpretasi kebijakan pemerintah dan analisis informasi profesional kepada pengurus Departemen Pemuda secara tepat waktu, guna meningkatkan pertukaran dan diskusi. Sejak didirikan, PERPIT selalu berpegang pada tujuan pendirian 'mempersatukan perusahaan Tionghoa dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia', menganut sikap terbuka 'mencari persamaan dan menghargai perbedaan', menerima tokoh-tokoh dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, mengandalkan platform asosiasi, memanfaatkan keahlian profesional anggota, secara aktif terlibat dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia, serta mendorong dan memajukan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan Tionghoa Indonesia, pengusaha Tionghoa Indonesia dengan asosiasi bisnis dan perusahaan Tionghoa di seluruh dunia melalui tindakan nyata. Pada September 2015, PERPIT sukses menyelenggarakan Konferensi Pengusaha Tionghoa Dunia ke-13 di Bali dengan tema 'Menyatukan Pengusaha Tionghoa • Menang Bersama di Indonesia', yang dihadiri oleh lebih dari tiga ribu pengusaha Tionghoa dari seluruh dunia. Konferensi ini mendapat perhatian tinggi dari pemerintah Indonesia, dengan kehadiran Presiden kelima Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifli Hasan, utusan khusus Presiden Joko Widodo Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Lembong, Menteri Perhubungan Indonesia Ignasius Jonan, dan beberapa menteri lainnya, yang hadir dan memberikan pidato dalam forum utama dan forum paralel. Untuk lebih melayani anggota dan menjalankan kegiatan rutin, pada tahun 2020 atas inisiasi Ketua Umum Ji Huiqi, PERPIT membeli tempat perkumpulan permanen di lantai 57 Gedung Sahid Sudirman Center di pusat kota Jakarta, dan pada Januari 2022 pindah ke kantor baru tersebut. PERPIT kini telah menjadi platform penting bagi pertukaran ekonomi dan perdagangan serta kerja sama bisnis antara Indonesia dengan warga Tionghoa, pengusaha Tionghoa, dan organisasi Tionghoa di seluruh dunia, serta memainkan peran penting dalam mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan serta pertukaran sosial budaya antara Indonesia dengan Tiongkok, Indonesia dengan ASEAN, dan banyak negara lainnya di dunia. <strong>Kontak</strong> <strong>Alamat:</strong> Sahid Sudirman Center 57th Floor unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia <strong>Telepon:</strong> (62-21) 50868200 <strong>Email:</strong> info@perpit.or.id <strong>Situs Web:</strong> <a href="http://www.perpit.or.id"><u>www.perpit.or.id</u></a> <img class="wp-image-4469 aligncenter" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/06/1750747528-400.jpg" alt="" width="688" height="967" />

Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia

Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia

&nbsp;rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (bahasa Indonesia: Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia)rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (disingkat Guanglianhui) didirikan pada 13 November 2007, merupakan gabungan dari komunitas Tionghoa asal Guangdong di Indonesia, bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuatan orang Tionghoa asal Guangdong, mempromosikan persatuan komunitas, mendorong pembangunan kesejahteraan sosial dan pendidikan budaya, serta berkontribusi pada pembangunan negara Indonesia. Ini adalah gabungan Guangdong pertama di luar negeri yang terdiri dari perkumpulan Guangzhao, Hakka, dan Chaozhou.rnrn<strong>Latar Belakang Sejarah</strong>rnrnAcara pendirian Guanglianhui dan pelantikan pengurus pertama diadakan pada 13 November 2007 di Restoran Sun City Tongle, Jakarta. Duta Besar China untuk Indonesia Lan Lijun, perwakilan Sekretaris Kabinet Indonesia Zacharia, Kepala Kantor Urusan Tionghoa Provinsi Guangdong Wu Ruicheng, serta hampir 2.000 tokoh masyarakat Tionghoa dari berbagai kalangan di Indonesia menghadiri acara tersebut. Duta Besar Lan Lijun dalam sambutannya menyatakan bahwa orang Tionghoa asal Guangdong secara aktif berintegrasi ke dalam masyarakat utama Indonesia, berkontribusi pada pembangunan sosial dan kemakmuran ekonomi, dan berharap Guanglianhui dapat mempromosikan persatuan internal komunitas Tionghoa serta kerukunan antara etnis Tionghoa dan etnis lainnya. Kepala Wu Ruicheng menekankan bahwa pendirian Guanglianhui menandai persatuan masyarakat Tionghoa asal Guangdong, komunitas Tionghoa, dan berbagai kelompok etnis di Indonesia, serta mendoakan keberhasilan pencalonan mereka untuk menjadi tuan rumah "Konferensi Reuni Sesama Guangdong Sedunia ke-5".rnrn<strong>Struktur Organisasi</strong>rnrnGuanglianhui terdiri dari sembilan perkumpulan berikut:rnrnPerhimpunan Hakka Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa Hakka), Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa asal Guangzhou dan Zhaoqing), Perkumpulan Masyarakat Chaozhou (mewakili orang Tionghoa asal Chaozhou), Perhimpunan Hainan (mewakili orang Tionghoa asal Hainan), Klub Meizhou (mewakili orang Tionghoa asal Meizhou), Perkumpulan Sesama Dabu (mewakili orang Tionghoa asal Dabu), Perkumpulan Sesama Jiaoling (mewakili orang Tionghoa asal Jiaoling), Perkumpulan Sesama Huizhou (mewakili orang Tionghoa asal Huizhou), Perkumpulan Sesama Belitung (mewakili orang Tionghoa asal Belitung). Ketua umum pertama adalah Ye Lianli, wakil ketua umum adalah Chen Bonian, Zeng Guokui, dan Li Xingfu, serta ketua pengawas adalah Zhou Boda. Guanglianhui menerapkan sistem ketua bergilir. Ketua sebelumnya termasuk Zeng Jijin, Tan Boye, dan Ye Zhengxin. Per 18 November 2022, ketua umum periode keenam adalah Zhang Jinquan, berasal dari Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia.rnrn<strong>Kontak:</strong>rnrn<strong>Alamat:</strong> Jl. Pinangsia I No.49, RT.-06/RW.5, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110 Indonesiarnrn<strong>Telepon:</strong> 081310010050

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

<p class="MsoNormal">Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (bahasa Indonesia: PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA (PSMTI); bahasa Inggris: Indonesian Chinese Clan Social Association) didirikan pada 28 September 1998, merupakan organisasi sosial warga negara Tionghoa di Indonesia yang tersebar di 33 provinsi dan 300 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.</p>rn<p class="MsoNormal">PSMTI bersifat sosial, budaya, dan komunitas, merupakan forum bagi masyarakat Tionghoa Indonesia untuk berkomunikasi, berinteraksi, menyerap, dan menyampaikan aspirasi dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi, dan komponen masyarakat lainnya. Visi PSMTI adalah bahwa masyarakat Tionghoa adalah warga negara Republik Indonesia yang tunggal dan bagian dari bangsa Indonesia, yang memiliki hak dan kewajiban untuk membangun negara Indonesia yang tunggal menjadi masyarakat yang adil dan makmur.</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Kontak:</b></p>rn<p class="MsoNormal"><b>Situs web:</b> https://psmti.or.id/</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Telepon:</b> (021)6695652</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Whatsapp:</b> 0811-222-0-1998</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Email:</b> contact@psmti.or.id</p>rn<p class="MsoNormal"><b>Alamat:</b> <span style="font-size: 1rem;">Gedung Equity Tower, Lt.42A, Sudirman central Business District, Jl. Jend.sudirman kav 52-53 No.Lot 9,Senayan, Kec. kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12190</span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5217" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617131-bjx1.jpg" alt="" width="1182" height="546" /></span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5219" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617176-bjx2.jpg" alt="" width="1266" height="943" /></span></p>rn<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 1rem;"><img class="alignnone size-full wp-image-5220" src="https://www.indoent.com/wp-content/uploads/2025/10/1761617185-bjx3.jpg" alt="" width="1268" height="837" /></span></p>