Penjelasan Detail
rnrnNama Kamar Dagang: Nama kamar dagang ini adalah Kamar Dagang Provinsi Guangdong Tiongkok di Indonesia, nama Inggris: Guang Dong Chamber of Commerce in Indonesia, disingkat: GDCHAMrnrnProfil Kamar Dagang:rnrnDidirikan pada 5 Oktober 2016, secara resmi berdiri di ibu kota Indonesia, Jakarta. Kamar Dagang Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan investasi yang akurat di Indonesia bagi perusahaan Guangdong, membangun jembatan kerja sama antara perusahaan Guangdong dan berbagai pihak di Indonesia, serta membantu lebih banyak perusahaan Tiongkok masuk ke Indonesia.rnrn
rnrnSifat Kamar Dagang:rnrnAdalah organisasi sosial yang terdiri dari unit-unit perusahaan Guangdong yang beroperasi di Indonesia, yang bergerak dalam komunikasi bisnis, perdagangan, dan pertukaran informasi. Melaksanakan kegiatan dengan cara pengelolaan mandiri, pelayanan mandiri, koordinasi mandiri, disiplin mandiri, dan pendidikan mandiri.rnrnTujuan Kamar Dagang:rnrnMemberikan pelayanan yang baik bagi anggota, melayani masyarakat, melayani pemerintah, melindungi hak dan kepentingan sah anggota, mengoordinasikan hubungan antar sesama, berpegang pada pasar Indonesia, memanfaatkan ciri khas dan keunggulan usaha industri dan perdagangan Guangdong, berdasarkan prinsip saling membantu sukarela dan pengembangan bersama, melalui saluran swasta, berkomunikasi informasi, bertukar pengalaman, menarik investasi untuk mendorong pembangunan dan kerja sama di Indonesia, menyatukan dan membimbing para pedagang, perusahaan, dan berbagai organisasi ekonomi asal Guangdong di Indonesia agar berkembang secara teratur, sehingga perusahaan investasi dan operasi asal Guangdong di Indonesia dapat dengan cepat meningkatkan skala, kualitas, menciptakan merek, dan berkembang secara stabil dan sehat, serta berkontribusi pada kemakmuran ekonomi Indonesia.rnrnRuang Lingkup Bisnisrn
- rn
- (1) Membimbing para pedagang, perusahaan, dan berbagai organisasi ekonomi dari Guangdong yang datang ke Indonesia menuju arah yang lebih dalam dan terstandarisasi, serta memperkuat hubungan dengan organisasi kamar dagang lainnya. rn
- (2) Melindungi hak dan kepentingan sah kamar dagang, mengawasi seluruh anggota kamar dagang agar mematuhi hukum dan etika profesi bisnis dengan baik. rn
- (3) Berusaha membangun merek kamar dagang, meningkatkan popularitas dan reputasi kamar dagang. rn
- rn
- Calon anggota yang mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kamar dagang ini harus memenuhi syarat berikut:rn
- rn
- (1) Mendukung anggaran dasar kamar dagang ini; rn
- (2) Mengajukan permohonan secara sukarela; rn
- (3) Merupakan unit perusahaan Guangdong, mampu mempertimbangkan kepentingan umum, mematuhi hukum dan disiplin, serta memiliki kualitas budaya tertentu; rn
- (4) Perusahaan dan pengusaha perorangan yang dijalankan dan diinvestasikan oleh kalangan bisnis dan industri yang terutama berasal dari Guangdong di berbagai wilayah di Indonesia, serta menyerap partisipasi pihak lain secara wajar. rn
rn - Prosedur masuk anggota:rn
- rn
- (1) Mengajukan permohonan keanggotaan, menyerahkan 2 lembar foto tanpa mahkota ukuran 1 inci, profil pribadi, fotokopi KTP direktur perusahaan Guangdong, fotokopi izin usaha perusahaan Guangdong, fotokopi izin usaha di Indonesia atau izin kantor perwakilan, kontrak kerja sama; rn
- (2) Disetujui melalui rapat sekretaris jenderal kamar dagang, kemudian diserahkan ke rapat kerja ketua untuk dicatat; rn
- (3) Kamar dagang memberikan kartu anggota rn
rn
- rn
- Anggota memiliki hak berikut: (1) Hak untuk memilih wakil anggota, dipilih, dan memberikan suara; (2) Berpartisipasi dalam kegiatan kamar dagang; (3) Mendapatkan prioritas atas materi, informasi, dan layanan terkait yang disediakan kamar dagang; (4) Bergabung secara sukarela, keluar dengan bebas. rn
- Anggota melaksanakan kewajiban berikut: (1) Melaksanakan keputusan kamar dagang; (2) Melindungi hak dan kepentingan sah kamar dagang; (3) Menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh kamar dagang; (4) Membayar iuran tepat waktu; (5) Secara aktif melaporkan situasi, menyediakan data dan informasi kepada kamar dagang; (6) Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh kamar dagang. rn
- rn
- 1. Badan tertinggi kamar dagang adalah Kongres Perwakilan Anggota. Tugas Kongres Perwakilan Anggota adalah: (1) Menetapkan dan mengubah anggaran dasar; (2) Memeriksa laporan kerja dan laporan keuangan Dewan Pengurus; (3) Memilih dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus; (4) Memutuskan hal-hal penghentian; (5) Memutuskan hal-hal penting lainnya. rn
- 2. Kongres Perwakilan Anggota harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 perwakilan anggota untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh perwakilan. rn
- 3. Masa jabatan kamar dagang ini adalah empat tahun. Apabila karena keadaan khusus perlu dimajukan atau ditunda pergantian, harus melalui pemungutan suara Dewan Pengurus, namun penundaan pergantian paling lama satu tahun. rn
- 4. Dewan Pengurus adalah badan pelaksana Kongres Perwakilan Anggota, memimpin kamar dagang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan bertanggung jawab kepada Kongres Perwakilan Anggota. rn
- 5. Wewenang Dewan Pengurus: (1) Melaksanakan keputusan Kongres Perwakilan Anggota; (2) Memilih dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengurus Tetap; (3) Mempersiapkan dan menyetujui penyelenggaraan Kongres Perwakilan Anggota; (4) Melaporkan pekerjaan dan kondisi keuangan kepada Kongres Perwakilan Anggota; (5) Menetapkan peraturan manajemen internal kamar dagang; (6) Memutuskan hal-hal penting lainnya. rn
- 6. Rapat Dewan Pengurus harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pengurus untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh anggota Dewan Pengurus. rn
- 7. Rapat Dewan Pengurus diadakan setidaknya sekali setahun, dalam keadaan khusus dapat diadakan melalui komunikasi. rn
- 8. Kamar dagang membentuk Dewan Pengurus Tetap, yang dipilih oleh Dewan Pengurus dan menjalankan wewenang Dewan Pengurus saat Dewan Pengurus tidak bersidang, bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus (jumlah anggota Dewan Pengurus Tetap tidak melebihi 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pengurus). rn
- 9. Rapat Dewan Pengurus Tetap harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pengurus Tetap untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh anggota Dewan Pengurus Tetap. rn
- 10. Rapat Dewan Pengurus Tetap diadakan setidaknya sekali setahun, dalam keadaan khusus dapat diadakan melalui komunikasi. rn
- 11. Ketua dan Wakil Ketua kamar dagang harus memenuhi syarat berikut: (1) Mencintai tanah air, mencintai rakyat, mencintai keluarga, memiliki kualitas baik; (2) Memiliki pengaruh besar dalam bidang usaha kamar dagang; (3) Usia maksimal menjabat untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak melebihi 60 tahun; (4) Sehat jasmani dan rohani, mampu memimpin pekerjaan normal; (5) Memiliki semangat dedikasi yang kuat serta kemampuan sosial dan keahlian profesional yang baik. rn
- 12. Harus melalui pemungutan suara Dewan Pengurus untuk dapat menjabat. rn
- 13. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua Utama, Wakil Ketua, Anggota Dewan Pengurus Tetap, Anggota Dewan Pengurus, dan Perwakilan Anggota kamar dagang ini adalah empat tahun per periode. rn
- 14. Ketua, Wakil Ketua Utama, dan Wakil Ketua kamar dagang ini dipilih oleh Rapat Anggota dan kemudian melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kamar dagang memiliki sejumlah Ketua Kehormatan, 1 orang Ketua yang juga merupakan perwakilan hukum kamar dagang; 1 orang Wakil Ketua Utama, jumlah Wakil Ketua, Anggota Dewan Pengurus Tetap, dan Anggota Dewan Pengurus ditentukan berdasarkan perkembangan kamar dagang pada periode yang berbeda. rn
- rn
- (1) Memanggil dan memimpin rapat Dewan Pengurus, Dewan Pengurus Tetap, dan rapat kerja Ketua; (2) Memeriksa pelaksanaan keputusan Kongres Perwakilan Anggota dan Dewan Pengurus, serta mendorong implementasinya; (3) Mengusulkan calon Wakil Ketua baru untuk dibahas oleh Dewan Pengurus atau Dewan Pengurus Tetap; (4) Menyetujui perubahan organisasi besar dan penataan personel penting kamar dagang; (5) Menandatangani dokumen penting atas nama kamar dagang; (6) Dalam keadaan khusus, dapat menugaskan Wakil Ketua untuk menjalankan wewenang tersebut; (7) Dalam keadaan khusus, dapat menugaskan Wakil Sekretaris Jenderal untuk menjalankan wewenang Sekretaris Jenderal. rn
- rn
- Sumber dana kamar dagang: (1) Iuran anggota; (2) Sumbangan; (3) Bantuan pemerintah; (4) Pendapatan dari kegiatan atau layanan dalam lingkup usaha yang disetujui; (5) Pendapatan sah lainnya. rn
- Iuran kamar dagang dikumpulkan setiap tahun, metode dan standar iuran diatur secara terpisah. rn
- Dana kamar dagang harus digunakan untuk lingkup usaha dan pengembangan organisasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini, dan tidak boleh dibagikan kepada anggota. rn
- Kamar dagang menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat untuk memastikan keabsahan, kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan data akuntansi. rn
- Kamar dagang memiliki staf akuntansi dengan kualifikasi profesional. Akuntan tidak merangkap sebagai bendahara. Staf akuntansi harus melakukan pembukuan dan pengawasan akuntansi. Apabila staf akuntansi dipindahtugaskan atau berhenti, harus menyelesaikan serah terima dengan petugas pengganti. rn
- Pengelolaan aset kamar dagang harus mematuhi sistem manajemen keuangan dan menerima pengawasan dari Kongres Perwakilan Anggota dan otoritas keuangan. rn
- Sebelum pergantian pengurus atau penggantian perwakilan hukum, kamar dagang harus menjalani audit keuangan oleh instansi pembina. rn
- Aset kamar dagang tidak boleh diganggu gugat, dibagi-bagi, atau disalahgunakan oleh siapa pun atau unit mana pun. rn
- Gaji, asuransi, dan tunjangan sosial staf tetap kamar dagang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk unit pemerintahan. rn