Penjelasan Detail
Nama Perhimpunan: MASYARAKAT CHINESE JAWA TENGAH INDONESIArnrnI. Sifat Perhimpunan:rnrnOrganisasi sosial tingkat provinsi yang bersifat gabungan, nirlaba, dan terdaftar secara hukum.rnrnII. Kebijakan, Tujuan, dan Filosofi Penyelenggaraan:rnrn(A) Kebijakan penyelenggaraan: Berdasarkan strategi Sabuk dan Jalur Sutra China serta posisi penting sosial-ekonomi Indonesia di Asia Tenggara, mendukung kehidupan dan pengembangan yang sehat dan teratur bagi warga China dan perusahaan mereka di Jawa Tengah.rnrn(B) Tujuan: “Persatuan, Komunikasi, Pengembangan, Harmoni, Kemajuan” dan “Melayani anggota, Bertanggung jawab kepada kedua negara, Berbakti kepada masyarakat”.rnrn(C) Filosofi: Pelayanan sebagai dasar, Kegiatan untuk menghidupkan, Amal untuk mempromosikan, Budaya untuk memperkuat, Harmoni dalam penyelenggaraan.rnrnII. Ruang Lingkup Layananrnrn(A) Mensosialisasikan kebijakan dan peraturan pengelolaan organisasi sosial kedua negara;rnrn(B) Menerima pelimpahan fungsi dari instansi pemerintah, menyelesaikan tugas terkait;rnrn(C) Mengadakan kegiatan perhimpunan seperti pertukaran silaturahmi, pelatihan bisnis, kunjungan dagang, dan penjajakan proyek;rnrn(D) Menyediakan layanan komunikasi, informasi, pendanaan, perlindungan hak, akses kesehatan, promosi, pendidikan, konsultasi, dan sumber daya manusia bagi anggota;rnrn(E) Mendirikan situs web, akun WeChat, dan platform informasi lainnya;rnrn(F) Mengelola bisnis untuk mendukung perhimpunan, meningkatkan kemampuan pembangunan berkelanjutan.rnrnSyarat dan Prosedur KeanggotaanrnrnI. Perhimpunan ini terdiri dari anggota kelompok dan anggota individu.rnrn(A) Badan usaha yang perwakilan hukum atau pemegang saham pengendali di Jawa Tengah adalah warga negara China dapat mengajukan sebagai anggota kelompok;rnrn(B) Warga negara China yang bekerja dan tinggal di Jawa Tengah dapat mengajukan sebagai anggota individu.rnrnCalon anggota harus memahami dan mematuhi anggaran dasar, serta memiliki kapasitas hukum.rnrnProsedur menjadi anggota: Mengajukan formulir pendaftaran; Verifikasi oleh sekretariat; Meminta pendapat komite eksekutif (terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Kepala Pengawas, Ketua Dewan, Bendahara) melalui rapat atau komunikasi; Setelah persetujuan akhir Ketua, diberikan plakat dan sertifikat anggota.rnrnHak dan Kewajiban AnggotarnrnHak Anggota:rnrn(A) Hak memilih, dipilih, dan memberikan suara;rnrn(B) Mengikuti semua kegiatan Perhimpunan, menikmati layanan Perhimpunan;rnrn(C) Hak mengkritik dan mengawasi pekerjaan Perhimpunan.rnrnKewajiban Anggota:rnrnMematuhi anggaran dasar, melaksanakan keputusan, memenuhi kewajiban, menjaga nama baik, mengikuti kegiatan, dan membayar iuran tepat waktu.rnrnHak dan Kewajiban AnggotarnrnI. Besaran Iuran dan Tata Cara PemungutanrnrnPasal 34 Besaran iuran: Ketua 30 unit/tahun; Wakil Ketua 20 unit/tahun; Sekretaris Jenderal 20 unit/tahun; Anggota Komite Eksekutif 10 unit/tahun; Anggota Kelompok 10 unit/tahun; Anggota Individu 1,2 unit/tahun.rnrnII. Tata Cara Pemungutanrnrn(A) Iuran dipungut setiap tahun. Anggota yang bergabung di pertengahan periode membayar sesuai sisa masa berlaku; Pembayaran iuran adalah kewajiban anggota, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing anggota.rnrn(B) Iuran tahun berikutnya dibayarkan sebelum kuartal kedua. Pembayaran akan diumumkan di grup kerja Perhimpunan. Jika tidak dibayarkan, terhitung 1 Januari tahun berikutnya dianggap mengundurkan diri secara otomatis.rnrn(C) Bagi anggota yang mengalami kesulitan sementara dalam operasional, setelah mengajukan laporan dan disetujui, dapat menunda pembayaran tanpa dianggap mengundurkan diri.rnrnPrinsip Pengelolaan Aset dan PenggunaannyarnrnI. Sumber dana Perhimpunan: Iuran anggota; Sumbangan yang diterima; Bantuan dari instansi pemerintah; Pendapatan jasa berbayar; Pendapatan bunga; Pendapatan sah lainnya.rnrnII. Besaran iuran dan tata cara pengelolaan disetujui melalui voting dalam rapat perwakilan anggota.rnrnIII. Dana Perhimpunan harus digunakan untuk lingkup kegiatan dan pengembangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar (catatan: operasional normal perhimpunan, gaji staf tetap, penyelenggaraan kegiatan), dan tidak boleh dibagikan di antara anggota.rnrnIV. Perhimpunan harus memiliki staf akuntansi yang berkualifikasi. Akuntan tidak boleh merangkap sebagai bendahara. Perhimpunan menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat, memastikan data akuntansi legal, benar, akurat, dan lengkap.rnrnV. Aset Perhimpunan tidak boleh diganggu gugat, dibagi secara pribadi, atau disalahgunakan oleh pihak mana pun. Pengelolaan aset Perhimpunan mengikuti sistem manajemen keuangan nasional, diawasi oleh rapat perwakilan anggota.rnrnVI. Sebelum pergantian kepengurusan atau penggantian perwakilan hukum, Perhimpunan harus menjalani audit keuangan oleh akuntan atau kantor auditor.rnrnVII. Gaji, asuransi, dan tunjangan staf tetap Perhimpunan mengacu pada ketentuan negara setempat.rnrnKontakrnrnAlamat: Masyarakat Chinese Jawa Tengah, Jl. RE. Mardinata Rukan Mutiara Kav. 29 RT.003 Tawangsari - Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa TengahrnrnKontak Per Daerah:rnrnSemarang: Li Ying, Tel: 0812 8515 6451rnrnSolo: Bai Jianjiang, Tel: 0823 2782 2008rnrnJepara: Zhang Jiong, Tel: 0822 2903 7295rnrnYogyakarta: Wu Feng, Tel: 0812 8934 5686rnrnNama Akun Publik: 三宝垄中商联 (Semarang China Business Association)