Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan akan memperketat impor keramik karena banyaknya produk keramik ilegal yang masuk dari China.Kementerian Perdagangan baru-baru ini menyita 4,57 juta produk keramik karena tidak memenuhi standar SNI, dengan nilai hampir 800 miliar rupiah.Mendag mengatakan bahwa lonjakan impor keramik ilegal akan berdampak buruk pada UMKM karena daya saing harga mereka akan menurun. Produk keramik China yang masuk secara ilegal seringkali berharga murah, menyebabkan produk UMKM sulit terjual, sehingga mereka akan mengenakan pajak konsumsi yang tinggi untuk setiap produk keramik impor. Jika produk diimpor dari luar negeri, akan dikenakan pajak yang tinggi dan juga harus mematuhi SNI, dengan harapan hal ini tidak lagi mempengaruhi harga keramik di Indonesia.
Sebelumnya, Mendag memusnahkan jutaan produk keramik ilegal impor dari China milik PT Bintang Timur di Surabaya, dengan nilai 79,8 miliar rupiah. Jutaan keramik dari berbagai merek asal China tersebut tidak dilengkapi dokumen impor, termasuk tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPP) dan dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN). Selain itu, produk tersebut tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dinilai merugikan konsumen. Jika impor semacam ini berlangsung bertahun-tahun, pabrik keramik lokal bisa tutup.
Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan akan memperketat impor keramik karena banyaknya produk keramik ilegal yang masuk dari China.Kementerian Perdagangan baru-baru ini menyita 4,57 juta produk keramik karena tidak memenuhi standar SNI, dengan nilai hampir 800 miliar rupiah.Mendag mengatakan bahwa lonjakan impor keramik ilegal akan berdampak buruk pada UMKM karena daya saing harga mereka akan menurun. Produk keramik China yang masuk secara ilegal seringkali berharga murah, menyebabkan produk UMKM sulit terjual, sehingga mereka akan mengenakan pajak konsumsi yang tinggi untuk setiap produk keramik impor. Jika produk diimpor dari luar negeri, akan dikenakan pajak yang tinggi dan juga harus mematuhi SNI, dengan harapan hal ini tidak lagi mempengaruhi harga keramik di Indonesia.
Sebelumnya, Mendag memusnahkan jutaan produk keramik ilegal impor dari China milik PT Bintang Timur di Surabaya, dengan nilai 79,8 miliar rupiah. Jutaan keramik dari berbagai merek asal China tersebut tidak dilengkapi dokumen impor, termasuk tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPP) dan dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN). Selain itu, produk tersebut tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dinilai merugikan konsumen. Jika impor semacam ini berlangsung bertahun-tahun, pabrik keramik lokal bisa tutup.