Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan bahwa fokus pengawasan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal yang berlaku untuk prosedur tata niaga impor adalah pada importir dan/atau distributor barang ilegal, bukan pada pengecer atau pedagang di pusat perbelanjaan. Namun, satgas juga dapat melakukan pemeriksaan di pusat perbelanjaan, namun sifat pemeriksaan tersebut adalah untuk mencari informasi mengenai importir ilegal. Tugas satgas pengawasan ini pertama adalah melakukan inventarisasi masalah dalam pengawasan barang-barang tertentu yang tunduk pada sistem tata niaga impor. Kedua, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja. Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha atau persyaratan barang-barang tertentu yang berlaku dalam sistem tata niaga impor, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan perpajakan. Selain itu, satgas juga bertanggung jawab memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai dugaan pelanggaran, dan tindakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Impor meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), tekstil lainnya, produk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, keramik, serta produk kecantikan atau kosmetik. Satgas Pengawasan Impor terdiri dari 11 kementerian/lembaga (K/L), antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, dan Satgas Pelayanan Perdagangan tingkat provinsi/kota/kabupaten. Masa kerja satgas ini hingga akhir Desember 2024, dan jika pemerintah berikutnya ingin melanjutkan operasional satgas pengawasan impor, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah masih perlu diperpanjang. Satgas akan bekerja hingga akhir tahun ini, sehingga karena masih memiliki masa kerja satu tahun, maka hingga akhir Desember 2024. Nantinya, pemerintah berikutnya akan mempertimbangkan kembali apakah perlu perpanjangan. Selain itu, peraturan tata niaga impor baru yang berlaku untuk satgas pengawasan barang mulai efektif berlaku pada Selasa, 23 Juli 2024, karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) baru dapat diselesaikan pada Senin, 22 Juli 2024.