Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal tidak menargetkan pengecer, melainkan akan fokus mengawasi aktivitas importir, distributor, atau pedagang grosir dari tujuh jenis barang yang diawasi. Ketujuh barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, produk elektronik, produk kecantikan atau kosmetik, produk tekstil jadi, dan alas kaki. Fokus pengawasan adalah pada importir atau distributor, oleh karena itu ia mengimbau para pedagang yang menjual tujuh jenis barang legal tersebut untuk tidak khawatir dengan keberadaan satgas ini. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa satgas yang baru dibentuk akan segera mulai bertugas, dengan fokus pada pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk barang impor, yaitu pelabuhan, bukan di tempat ritel, karena ritel adalah hasil akhir. Jika nantinya satgas membutuhkan informasi dari pengecer, satgas akan mendatangi pusat perbelanjaan untuk mengumpulkan informasi. Pemerintah telah mengetahui lokasi penyimpanan barang impor ilegal, namun ia enggan mengungkapkan lokasi penyimpanan barang-barang tersebut.