Indonesia awalnya berencana menghapus dua insentif pajak daerah untuk kendaraan listrik, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sejak lama, kendaraan listrik mendapat pembebasan penuh dari kedua pajak daerah ini, namun setelah aturan baru diterbitkan, ketentuan pembebasan tersebut dihapus, sehingga kendaraan listrik tidak lagi otomatis menikmati tarif nol, memicu perhatian luas pasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026, aturan baru tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik baru maupun lama, tidak lagi bebas pajak permanen. Pemerintah pusat hanya mempertahankan mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak, dan kewenangan insentif spesifik dilimpahkan ke masing-masing pemerintah daerah, yang berarti kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak tanpa syarat. Badan Pendapatan Daerah Jakarta sebelumnya telah menyusun skema insentif bertingkat, dengan menetapkan empat tingkat pengurangan pajak berdasarkan harga kendaraan: kendaraan listrik dengan harga di bawah 300 juta mendapat pengurangan 75%; 300-500 juta mendapat pengurangan 65%; 500-700 juta mendapat pengurangan 50%; kendaraan mewah di atas 700 juta mendapat pengurangan 25%. Skema ini mempertimbangkan keadilan pajak dan daya beli masyarakat, bertujuan agar pajak kendaraan listrik tetap jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan bahan bakar konvensional. Namun, rencana pajak bertingkat daerah tersebut akhirnya ditunda. Menteri Dalam Negeri pada 22 April 2026 mengeluarkan pengumuman resmi, mengingat ketidakstabilan pasokan energi global dan fluktuasi harga minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian domestik, serta untuk terus mendukung transisi energi terbarukan, secara resmi meminta seluruh gubernur provinsi di Indonesia untuk menerapkan kebijakan pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Instruksi pusat bersifat mengikat, daerah harus melaksanakannya, dan tidak boleh membuat aturan pengurangan atau pajak normal sendiri. Pemerintah daerah harus menyampaikan keputusan resmi gubernur dan laporan implementasi kebijakan kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026, untuk memastikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Perubahan kebijakan ini mencerminkan pertimbangan bertahap dalam penyesuaian kebijakan Indonesia: aturan baru secara kelembagaan menghapus status bebas pajak permanen untuk kendaraan listrik, memberikan ruang untuk pengenaan pajak di masa depan; namun pada tahap ini, berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan transisi energi, pemerintah pusat untuk sementara melanjutkan insentif pembebasan penuh secara seragam, menunda pengetatan kebijakan fiskal. Secara keseluruhan, dalam jangka pendek, konsumen kendaraan listrik di Indonesia masih dapat menikmati insentif nol pajak, biaya pembelian dan penggunaan tetap kompetitif; dalam jangka panjang, insentif pajak tidak lagi dicantumkan dalam peraturan permanen, ke depannya seiring dengan kematangan industri, Indonesia kemungkinan akan memperketat subsidi fiskal untuk kendaraan listrik secara bertahap, mengatur perkembangan pasar melalui mekanisme pajak yang berbeda.