Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengabaikan penerapan skema bagi hasil gross split di sektor mineral dan batubara, yang dinilai telah menghilangkan risiko kebijakan besar yang mengganggu perencanaan investasi pertambangan. Ketua Eksekutif IMA menyatakan bahwa karakteristik operasional sektor mineral dan batubara sangat berbeda dengan sektor hulu minyak dan gas bumi, serta tingkat kompleksitas pengembangan setiap jenis mineral berbeda-beda. Inilah alasan utama mengapa sebagian besar negara di dunia menerapkan royalti dan sistem fiskal yang berbeda untuk kedua sektor tersebut. Asosiasi berharap pemerintah mempertahankan stabilitas kebijakan fiskal, menstabilkan beban keuangan perusahaan, serta menjamin keberlanjutan investasi dan operasi pertambangan. Saat ini, sektor pertambangan Indonesia telah menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan dan tekanan operasional, termasuk mekanisme ekspor pintu tunggal, retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam, penyesuaian harga patokan mineral, bea keluar, serta kewajiban pencampuran 50% biodiesel (B50).
Kebijakan yang stabil dan konsisten adalah kunci untuk mempertahankan daya saing internasional sektor pertambangan Indonesia, sementara strategi hilirisasi dan transisi energi negara ini juga membutuhkan dukungan investasi jangka panjang yang besar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menegaskan bahwa mekanisme gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi, sementara aturan bagi hasil yang ada di sektor mineral dan batubara tetap tidak berubah. Ia menyebutkan sebelumnya telah menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara dan mempelajari kemungkinan mereformasi sistem bagi hasil pertambangan dengan mengadopsi model bagi hasil minyak dan gas bumi, dengan tujuan awal memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, serta berencana merujuk pada dua model yaitu cost recovery dan gross split untuk merestrukturisasi mekanisme kerja sama publik-swasta di bidang pertambangan.
Dua sistem bagi hasil yang berlaku saat ini di sektor minyak dan gas bumi memiliki perbedaan yang jelas: model cost recovery memungkinkan kontraktor terlebih dahulu menggunakan pendapatan produksi untuk menutup seluruh biaya operasional, kemudian membagi sisa keuntungan dengan negara; model gross split tidak mengurangi biaya operasional, melainkan langsung membagi seluruh pendapatan produksi sesuai dengan proporsi awal yang disepakati dalam kontrak. Bashir secara tegas menyatakan bahwa sistem fiskal pertambangan yang ada akan dipertahankan dalam jangka panjang untuk menjamin kepastian kebijakan pasar. Sektor pertambangan secara umum khawatir bahwa penerapan aturan gross split seperti di sektor minyak dan gas bumi akan secara signifikan menekan laba perusahaan dan menghalangi modal jangka panjang baik domestik maupun asing. Pemerintah akhirnya mengesampingkan rencana reformasi tersebut, secara efektif meredakan kekhawatiran industri, dan menciptakan lingkungan kebijakan yang stabil untuk pengembangan mineral seperti nikel dan batubara serta investasi industri hilir.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengabaikan penerapan skema bagi hasil gross split di sektor mineral dan batubara, yang dinilai telah menghilangkan risiko kebijakan besar yang mengganggu perencanaan investasi pertambangan. Ketua Eksekutif IMA menyatakan bahwa karakteristik operasional sektor mineral dan batubara sangat berbeda dengan sektor hulu minyak dan gas bumi, serta tingkat kompleksitas pengembangan setiap jenis mineral berbeda-beda. Inilah alasan utama mengapa sebagian besar negara di dunia menerapkan royalti dan sistem fiskal yang berbeda untuk kedua sektor tersebut. Asosiasi berharap pemerintah mempertahankan stabilitas kebijakan fiskal, menstabilkan beban keuangan perusahaan, serta menjamin keberlanjutan investasi dan operasi pertambangan. Saat ini, sektor pertambangan Indonesia telah menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan dan tekanan operasional, termasuk mekanisme ekspor pintu tunggal, retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam, penyesuaian harga patokan mineral, bea keluar, serta kewajiban pencampuran 50% biodiesel (B50).
Kebijakan yang stabil dan konsisten adalah kunci untuk mempertahankan daya saing internasional sektor pertambangan Indonesia, sementara strategi hilirisasi dan transisi energi negara ini juga membutuhkan dukungan investasi jangka panjang yang besar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menegaskan bahwa mekanisme gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi, sementara aturan bagi hasil yang ada di sektor mineral dan batubara tetap tidak berubah. Ia menyebutkan sebelumnya telah menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara dan mempelajari kemungkinan mereformasi sistem bagi hasil pertambangan dengan mengadopsi model bagi hasil minyak dan gas bumi, dengan tujuan awal memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, serta berencana merujuk pada dua model yaitu cost recovery dan gross split untuk merestrukturisasi mekanisme kerja sama publik-swasta di bidang pertambangan.
Dua sistem bagi hasil yang berlaku saat ini di sektor minyak dan gas bumi memiliki perbedaan yang jelas: model cost recovery memungkinkan kontraktor terlebih dahulu menggunakan pendapatan produksi untuk menutup seluruh biaya operasional, kemudian membagi sisa keuntungan dengan negara; model gross split tidak mengurangi biaya operasional, melainkan langsung membagi seluruh pendapatan produksi sesuai dengan proporsi awal yang disepakati dalam kontrak. Bashir secara tegas menyatakan bahwa sistem fiskal pertambangan yang ada akan dipertahankan dalam jangka panjang untuk menjamin kepastian kebijakan pasar. Sektor pertambangan secara umum khawatir bahwa penerapan aturan gross split seperti di sektor minyak dan gas bumi akan secara signifikan menekan laba perusahaan dan menghalangi modal jangka panjang baik domestik maupun asing. Pemerintah akhirnya mengesampingkan rencana reformasi tersebut, secara efektif meredakan kekhawatiran industri, dan menciptakan lingkungan kebijakan yang stabil untuk pengembangan mineral seperti nikel dan batubara serta investasi industri hilir.