Kementerian Pertanian Indonesia bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar investor China yang berencana masuk ke industri peternakan ayam petelur Indonesia. Informasi menunjukkan bahwa pihak China berencana menginvestasikan sekitar Rp1,4 triliun untuk proyek rantai penuh hulu ayam petelur, mencakup pembibitan, pabrik pakan, dan fasilitas pengolahan telur. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah mengadakan rapat khusus dengan Kadin untuk mengklarifikasi detail dan meredam rumor pasar. Ia menekankan bahwa pengembangan industri unggas Indonesia selalu mengutamakan kepentingan peternak lokal, investasi asing harus benar-benar menguntungkan peternak dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa pengembangan industri peternakan akan direncanakan secara teratur, dengan membangun sistem kerja sama lokal yang melibatkan peternak lokal, koperasi, pelaku swasta, dan perusahaan pangan milik negara.
Meskipun Indonesia membuka akses investasi asing, pemerintah mewajibkan investor asing untuk melengkapi rantai pasok hulu-hilir, dan selalu mengutamakan kepentingan pelaku lokal. Pemerintah mendorong model kerja sama antar pihak lokal untuk memperkuat sistem rantai pasok peternakan nasional. Kadin Indonesia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut terlalu dini dan tidak sesuai dengan kenyataan. Rencana investasi China saat ini masih dalam tahap diskusi awal dan promosi, belum ada rencana implementasi dan pengembangan lanjutan. Sebagai platform yang menghubungkan investor dalam dan luar negeri, Kadin hanya menerima kunjungan delegasi bisnis China untuk berdiskusi, belum memasuki tahap realisasi investasi. Diketahui bahwa pada 21 April 2026, Kadin Indonesia bersama Kadin Aceh telah menerima delegasi bisnis rantai industri ayam petelur China, membahas kerja sama teknologi pertanian dan pembangunan rantai pasok Koridor Sumatera, dengan rencana awal untuk membangun rantai penuh hulu ayam petelur di Aceh, menciptakan ekosistem industri horizontal terintegrasi bersama peternak lokal.
Kadin menegaskan bahwa diskusi ini hanya terbatas pada investasi dan transfer teknologi di bidang ayam petelur di Aceh, dan perusahaan China tidak akan melakukan integrasi monopoli rantai penuh vertikal di industri ayam petelur Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta peraturan pengendalian pasokan Kementerian Pertanian, dilarang bagi perusahaan mana pun untuk menguasai seluruh rantai dari hulu ke hilir. Perusahaan China diposisikan untuk membawa teknologi peternakan modern dengan model kerja sama horizontal guna meningkatkan efisiensi dan kualitas produk. Saat ini Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Protein yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kadin, dan Asosiasi Petani untuk mendorong peningkatan industri. Kadin berharap model kerja sama ini dapat direplikasi di berbagai daerah, memperkuat kemandirian pangan regional, dan meningkatkan ketahanan pangan Indonesia secara keseluruhan.
Kementerian Pertanian Indonesia bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar investor China yang berencana masuk ke industri peternakan ayam petelur Indonesia. Informasi menunjukkan bahwa pihak China berencana menginvestasikan sekitar Rp1,4 triliun untuk proyek rantai penuh hulu ayam petelur, mencakup pembibitan, pabrik pakan, dan fasilitas pengolahan telur. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah mengadakan rapat khusus dengan Kadin untuk mengklarifikasi detail dan meredam rumor pasar. Ia menekankan bahwa pengembangan industri unggas Indonesia selalu mengutamakan kepentingan peternak lokal, investasi asing harus benar-benar menguntungkan peternak dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa pengembangan industri peternakan akan direncanakan secara teratur, dengan membangun sistem kerja sama lokal yang melibatkan peternak lokal, koperasi, pelaku swasta, dan perusahaan pangan milik negara.
Meskipun Indonesia membuka akses investasi asing, pemerintah mewajibkan investor asing untuk melengkapi rantai pasok hulu-hilir, dan selalu mengutamakan kepentingan pelaku lokal. Pemerintah mendorong model kerja sama antar pihak lokal untuk memperkuat sistem rantai pasok peternakan nasional. Kadin Indonesia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut terlalu dini dan tidak sesuai dengan kenyataan. Rencana investasi China saat ini masih dalam tahap diskusi awal dan promosi, belum ada rencana implementasi dan pengembangan lanjutan. Sebagai platform yang menghubungkan investor dalam dan luar negeri, Kadin hanya menerima kunjungan delegasi bisnis China untuk berdiskusi, belum memasuki tahap realisasi investasi. Diketahui bahwa pada 21 April 2026, Kadin Indonesia bersama Kadin Aceh telah menerima delegasi bisnis rantai industri ayam petelur China, membahas kerja sama teknologi pertanian dan pembangunan rantai pasok Koridor Sumatera, dengan rencana awal untuk membangun rantai penuh hulu ayam petelur di Aceh, menciptakan ekosistem industri horizontal terintegrasi bersama peternak lokal.
Kadin menegaskan bahwa diskusi ini hanya terbatas pada investasi dan transfer teknologi di bidang ayam petelur di Aceh, dan perusahaan China tidak akan melakukan integrasi monopoli rantai penuh vertikal di industri ayam petelur Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta peraturan pengendalian pasokan Kementerian Pertanian, dilarang bagi perusahaan mana pun untuk menguasai seluruh rantai dari hulu ke hilir. Perusahaan China diposisikan untuk membawa teknologi peternakan modern dengan model kerja sama horizontal guna meningkatkan efisiensi dan kualitas produk. Saat ini Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Protein yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kadin, dan Asosiasi Petani untuk mendorong peningkatan industri. Kadin berharap model kerja sama ini dapat direplikasi di berbagai daerah, memperkuat kemandirian pangan regional, dan meningkatkan ketahanan pangan Indonesia secara keseluruhan.