Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sekitar 150 perusahaan nikel telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, jumlah aktual yang disetujui sedikit lebih tinggi dari angka tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan bahwa perusahaan nikel yang belum mendapatkan persetujuan RKAB dapat terus berproduksi hingga 31 Maret 2026 berdasarkan kebijakan pelonggaran pemerintah. Sebelumnya pada 10 Februari, direktorat tersebut telah mengeluarkan persetujuan RKAB nikel 2026, menetapkan kuota penambangan nikel tahunan dalam kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dari target produksi 379 juta ton yang ditetapkan dalam RKAB 2025.
Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2025, sebelum RKAB 2026 final disetujui, perusahaan tambang yang memiliki izin dapat menambang hingga maksimal 25% dari rencana produksi tahun 2026 dalam RKAB tiga tahunan, kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kelonggaran ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan di berbagai tahap produksi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun harus memenuhi sejumlah persyaratan: telah disetujui dalam RKAB tiga tahunan 2024–2026 atau 2025–2027, telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026, telah membayar jaminan reklamasi produksi tahun 2025, dan jika wilayah tambang berada di kawasan hutan, harus memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
Surat edaran menegaskan bahwa selama masa tenggang, volume penambangan tidak boleh melebihi 25% dari rencana produksi yang telah disetujui tahun 2026. Setelah Kementerian ESDM menyetujui RKAB tahunan secara resmi, perusahaan harus menggunakan persetujuan baru sebagai dasar penambangan. Pengurangan kuota yang signifikan dan percepatan persetujuan ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengontrol ketat skala penambangan nikel di tengah harga nikel yang tinggi dan kelebihan kapasitas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sekitar 150 perusahaan nikel telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, jumlah aktual yang disetujui sedikit lebih tinggi dari angka tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan bahwa perusahaan nikel yang belum mendapatkan persetujuan RKAB dapat terus berproduksi hingga 31 Maret 2026 berdasarkan kebijakan pelonggaran pemerintah. Sebelumnya pada 10 Februari, direktorat tersebut telah mengeluarkan persetujuan RKAB nikel 2026, menetapkan kuota penambangan nikel tahunan dalam kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dari target produksi 379 juta ton yang ditetapkan dalam RKAB 2025.
Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2025, sebelum RKAB 2026 final disetujui, perusahaan tambang yang memiliki izin dapat menambang hingga maksimal 25% dari rencana produksi tahun 2026 dalam RKAB tiga tahunan, kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kelonggaran ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan di berbagai tahap produksi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun harus memenuhi sejumlah persyaratan: telah disetujui dalam RKAB tiga tahunan 2024–2026 atau 2025–2027, telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026, telah membayar jaminan reklamasi produksi tahun 2025, dan jika wilayah tambang berada di kawasan hutan, harus memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
Surat edaran menegaskan bahwa selama masa tenggang, volume penambangan tidak boleh melebihi 25% dari rencana produksi yang telah disetujui tahun 2026. Setelah Kementerian ESDM menyetujui RKAB tahunan secara resmi, perusahaan harus menggunakan persetujuan baru sebagai dasar penambangan. Pengurangan kuota yang signifikan dan percepatan persetujuan ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengontrol ketat skala penambangan nikel di tengah harga nikel yang tinggi dan kelebihan kapasitas.