Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut larangan ekspor pasir laut, meskipun ekspor ini telah dilarang sejak 20 tahun lalu. Kebijakan ekspor pasir laut mulai berlaku setelah Menteri Perdagangan menerbitkan revisi dua peraturan baru, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut, serta revisi lanjutan dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Larangan Ekspor Barang, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023 tentang Larangan Ekspor Barang. Revisi kedua peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan amanat dari PP No. 26 Tahun 2023 dan juga usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pengawas pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, selama memenuhi kebutuhan domestik dan sesuai dengan ketentuan hukum, maka hasil sedimentasi laut dalam bentuk pasir laut dapat ditetapkan untuk diekspor. Tujuan pengaturan ekspor pasir laut sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2023 adalah untuk mengatasi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir dan laut, serta mempengaruhi kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi laut untuk mendukung pengembangan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut. Jenis pasir laut yang dapat diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Sedimen Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut terkait, harus memenuhi sejumlah ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024. Ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan memiliki Laporan Surveyor (LS).
Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut larangan ekspor pasir laut, meskipun ekspor ini telah dilarang sejak 20 tahun lalu. Kebijakan ekspor pasir laut mulai berlaku setelah Menteri Perdagangan menerbitkan revisi dua peraturan baru, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut, serta revisi lanjutan dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Larangan Ekspor Barang, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023 tentang Larangan Ekspor Barang. Revisi kedua peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan amanat dari PP No. 26 Tahun 2023 dan juga usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pengawas pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, selama memenuhi kebutuhan domestik dan sesuai dengan ketentuan hukum, maka hasil sedimentasi laut dalam bentuk pasir laut dapat ditetapkan untuk diekspor. Tujuan pengaturan ekspor pasir laut sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2023 adalah untuk mengatasi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir dan laut, serta mempengaruhi kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi laut untuk mendukung pengembangan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut. Jenis pasir laut yang dapat diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Sedimen Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut terkait, harus memenuhi sejumlah ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024. Ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan memiliki Laporan Surveyor (LS).