Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi ketentuan tarif royalti dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara, dengan tujuan meningkatkan kontribusi industri pertambangan terhadap keuangan negara. Tarif royalti bijih nikel akan dinaikkan dari 10% menjadi 14%-19%; produk olahan nikel seperti nikel matte, nikel besi, dan nikel pig iron juga akan dinaikkan secara bertahap sesuai kenaikan harga, dengan kisaran kenaikan 0%-250%. Berbagai mineral termasuk batubara, timah, emas, perak, tembaga, dan lainnya juga direncanakan mengalami penyesuaian tarif royalti. Misalnya, batubara mengalami penyesuaian tarif dengan besaran berbeda sesuai kondisi; bijih tembaga, konsentrat tembaga, dan katoda tembaga akan mengalami kenaikan signifikan, sekitar 100%-250%; tarif royalti emas disesuaikan dari 3,75%-10% menjadi 7%-16%; perak dari 3,25% menjadi 5%; platina dari 2% menjadi 3,75%; timah dari 3% menjadi 3%-10%. Pemerintah merevisi kebijakan terkait untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara, penyesuaian mencakup berbagai mineral dan dilakukan melalui perubahan tarif royalti.