Mulai 10 Maret, bersamaan dengan berlakunya Peraturan Perdagangan Baru No. 36 Indonesia, Kementerian Perindustrian secara khusus mengeluarkan Peraturan No. 6 yang membatasi impor produk elektronik. Bagaimana detailnya? Bos Wang akan menjelaskannya secara rinci: Pertama, Peraturan No. 6 yang diam-diam diumumkan oleh Kementerian Perindustrian pada 1 Februari 2024, menetapkan 139 kode pos bea cukai, di mana 78 kode pos bea cukai untuk kategori produk yang memerlukan Kuota (PI) dan Laporan Inspeksi (LS) saat deklarasi bea cukai. Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif ini antara lain AC, TV, mesin cuci, kulkas, kabel serat optik, kulkas, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. Sementara 61 kategori lainnya hanya memerlukan Laporan Inspeksi (LS). Kedua, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa peluncuran kebijakan pembatasan impor produk elektronik ini bukan berarti pemerintah menentang impor, melainkan untuk menjaga lingkungan bisnis industri domestik yang menguntungkan, terutama bagi produk yang sudah diproduksi secara massal di Indonesia. Misalnya pada tahun 2023, kapasitas produksi AC di Indonesia mencapai 2,7 juta unit, sedangkan produksi aktual sekitar 1,2 juta unit. Ini berarti tingkat utilisasi produksi hanya 43%, namun volume impor AC mencapai 3,8 juta unit. Diharapkan pengendalian impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di Indonesia. Ketiga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produk Elektronik Indonesia (Gabel) Daniel menyatakan bahwa asosiasi mendukung kebijakan pemerintah. Masalah daya saing industri Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan sistem perdagangan impor, masih ada masalah kompleks seperti lemahnya sektor hilir industri bahan baku dan komponen inti. Asosiasi berharap Peraturan No. 6 dapat mendorong pertumbuhan cepat industri hulu, sehingga memicu integrasi hilir. Pemerintah menghadapi tantangan yang sangat besar dalam menerapkan peraturan ini, dibutuhkan dukungan dan kontribusi dari semua pemangku kepentingan agar dapat berjalan dengan lancar. Sejak September 2023, Jokowi meminta pembatasan impor barang konsumsi dan barang jadi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Indonesia telah mengeluarkan kebijakan perdagangan yang sesuai. Perusahaan yang ingin mengembangkan pasar Indonesia hanya dapat bertahan lebih baik di pasar Indonesia dengan membangun rantai pasokan lokal atau mendirikan pabrik di Indonesia. Bagaimana pendapat Anda? Saya Bos Wang yang sudah 20 tahun di Indonesia, bergabunglah dengan Indonesia Business Link, untuk membantu Anda mengembangkan pasar Indonesia secara efisien.