Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana memasukkan mineral ikutan yang dihasilkan selama proses penambangan nikel, seperti kobalt dan besi, ke dalam cakupan perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM), guna memperjelas nilai ekonomi sumber daya ikutan dan mendorong peningkatan harga referensi pertambangan secara keseluruhan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM di Jakarta menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap usulan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), dengan memberikan harga yang wajar terhadap mineral ikutan seperti kobalt dan besi serta memasukkannya ke dalam formula penetapan harga, sehingga meningkatkan harga referensi mineral secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa fokus reformasi ini adalah mengubah rumus perhitungan harga, bukan menyesuaikan frekuensi pengumuman harga. Saat ini Harga Mineral Acuan (HMA) Indonesia mengacu pada harga pasar internasional seperti London Metal Exchange (LME), yang diumumkan secara berkala dengan koefisien koreksi. Setelah penerapan aturan baru, mekanisme pengumuman tetap tidak berubah, masih dua kali sebulan, hanya metode perhitungan yang berubah. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji metode perhitungan yang paling rasional, termasuk mengevaluasi dampak spesifiknya terhadap biaya pertambangan, nilai tambah industri, dan pendapatan negara. Formula terkait belum ditetapkan secara final. Sebelumnya, Menteri ESDM telah beberapa kali menyatakan bahwa pemerintah mendorong peningkatan harga referensi mineral, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara dan memberikan ekspektasi usaha yang lebih stabil bagi investor pertambangan. Memasukkan mineral ikutan ke dalam sistem penetapan harga tidak hanya mencerminkan nilai komprehensif nikel secara lebih nyata, tetapi juga memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih wajar dalam pemanfaatan sumber daya, serta semakin menyempurnakan mekanisme pembentukan harga rantai industri nikel Indonesia.