Anggota Dewan Energi Nasional Indonesia baru-baru ini mengungkapkan di Jakarta bahwa Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi panel surya sebesar 11 Gigawatt (GW) per tahun, di mana sekitar 5 GW berasal dari kapasitas terencana dalam negeri, dan 6 GW lainnya adalah jalur produksi yang semula direncanakan untuk ekspor. Namun, akibat kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan AS, ekspor produk fotovoltaik Indonesia terhambat parah, banyak produk menghadapi penumpukan stok, dan industri fotovoltaik dalam negeri menghadapi tantangan berat. Sebelumnya, Indonesia mengekspor sejumlah besar modul fotovoltaik ke pasar seperti AS setiap tahun, tetapi kini AS menerapkan tarif impor setinggi 80% hingga 120% pada panel surya impor, yang secara efektif membentuk hambatan perdagangan, menyebabkan produk Indonesia kehilangan daya saing di pasar AS dan saluran ekspor terputus secara signifikan. Kapasitas produksi yang awalnya ditargetkan untuk pasar ekspor kini tidak dapat terserap, sementara pasar domestik tidak dapat menyerap dengan cepat, langsung mengakibatkan kelebihan produksi dan penumpukan stok yang tinggi.
Ia menunjukkan bahwa jika situasi ini berlanjut, industri manufaktur fotovoltaik Indonesia akan menghadapi krisis kelangsungan hidup, bahkan mungkin terjadi pengurangan produksi dan PHK di perusahaan, yang berdampak pada rantai pasokan tenaga kerja di sektor energi baru. Contohnya, Pabrik PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI) di Kota Kendal, Jawa Tengah, yang memiliki kapasitas produksi panel surya 1 GW per tahun, tetapi sejak beroperasi, penyerapan pasar sangat buruk, produk mengalami kelebihan pasokan. Saat ini, hanya mengandalkan proyek kuota surya fotovoltaik yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung permintaan, dengan kuota sekitar 1,5 GW menjadi "kuda hitam" di tengah kesulitan, yang memberikan peluang penjualan terbatas bagi perusahaan. Tanpa pembelian kebijakan, banyak pabrik fotovoltaik akan menghadapi tekanan operasional yang lebih besar.
Krisis ini mengungkapkan masalah struktural industri fotovoltaik Indonesia, yaitu ketergantungan tinggi pada pasar luar negeri dan kurangnya permintaan domestik. Meskipun pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai 100 GW kapasitas terpasang surya pada tahun 2030 dan mendorong pengembangan manufaktur fotovoltaik dalam negeri, di bawah tekanan ganda dari hambatan perdagangan internasional dan kapasitas serap domestik yang tidak memadai, pengembangan industri menjadi pasif. Pelaku industri umumnya berpendapat bahwa untuk mengatasi krisis saat ini, Indonesia perlu mempercepat realisasi proyek surya domestik dan memperluas permintaan pasar dalam negeri, serta membuka pasar ekspor baru untuk mengurangi ketergantungan pada satu pasar, sehingga kapasitas produksi surya yang besar dapat benar-benar diubah menjadi kekuatan pendorong transisi energi, menghindari pengangguran kapasitas dan penyusutan industri.
Anggota Dewan Energi Nasional Indonesia baru-baru ini mengungkapkan di Jakarta bahwa Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi panel surya sebesar 11 Gigawatt (GW) per tahun, di mana sekitar 5 GW berasal dari kapasitas terencana dalam negeri, dan 6 GW lainnya adalah jalur produksi yang semula direncanakan untuk ekspor. Namun, akibat kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan AS, ekspor produk fotovoltaik Indonesia terhambat parah, banyak produk menghadapi penumpukan stok, dan industri fotovoltaik dalam negeri menghadapi tantangan berat. Sebelumnya, Indonesia mengekspor sejumlah besar modul fotovoltaik ke pasar seperti AS setiap tahun, tetapi kini AS menerapkan tarif impor setinggi 80% hingga 120% pada panel surya impor, yang secara efektif membentuk hambatan perdagangan, menyebabkan produk Indonesia kehilangan daya saing di pasar AS dan saluran ekspor terputus secara signifikan. Kapasitas produksi yang awalnya ditargetkan untuk pasar ekspor kini tidak dapat terserap, sementara pasar domestik tidak dapat menyerap dengan cepat, langsung mengakibatkan kelebihan produksi dan penumpukan stok yang tinggi.
Ia menunjukkan bahwa jika situasi ini berlanjut, industri manufaktur fotovoltaik Indonesia akan menghadapi krisis kelangsungan hidup, bahkan mungkin terjadi pengurangan produksi dan PHK di perusahaan, yang berdampak pada rantai pasokan tenaga kerja di sektor energi baru. Contohnya, Pabrik PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI) di Kota Kendal, Jawa Tengah, yang memiliki kapasitas produksi panel surya 1 GW per tahun, tetapi sejak beroperasi, penyerapan pasar sangat buruk, produk mengalami kelebihan pasokan. Saat ini, hanya mengandalkan proyek kuota surya fotovoltaik yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung permintaan, dengan kuota sekitar 1,5 GW menjadi "kuda hitam" di tengah kesulitan, yang memberikan peluang penjualan terbatas bagi perusahaan. Tanpa pembelian kebijakan, banyak pabrik fotovoltaik akan menghadapi tekanan operasional yang lebih besar.
Krisis ini mengungkapkan masalah struktural industri fotovoltaik Indonesia, yaitu ketergantungan tinggi pada pasar luar negeri dan kurangnya permintaan domestik. Meskipun pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai 100 GW kapasitas terpasang surya pada tahun 2030 dan mendorong pengembangan manufaktur fotovoltaik dalam negeri, di bawah tekanan ganda dari hambatan perdagangan internasional dan kapasitas serap domestik yang tidak memadai, pengembangan industri menjadi pasif. Pelaku industri umumnya berpendapat bahwa untuk mengatasi krisis saat ini, Indonesia perlu mempercepat realisasi proyek surya domestik dan memperluas permintaan pasar dalam negeri, serta membuka pasar ekspor baru untuk mengurangi ketergantungan pada satu pasar, sehingga kapasitas produksi surya yang besar dapat benar-benar diubah menjadi kekuatan pendorong transisi energi, menghindari pengangguran kapasitas dan penyusutan industri.