CEO PT Aru Ming Mining mengungkapkan bahwa perusahaan bersama PT Batubara Asli Kalimantan Timur akan memulai proyek pengolahan batubara menjadi metanol pada akhir tahun 2026. Proyek ini menggunakan teknologi gasifikasi batubara untuk memproduksi metanol dengan kapasitas tahunan 2 juta ton, menggunakan batubara berkualitas rendah dengan nilai kalori 3.400 kkal/kg, dengan kebutuhan batubara sekitar 7,7 juta ton per tahun. Total investasi mencapai 2,5 miliar dolar AS, setara dengan sekitar 43,54 triliun rupiah. Menurut rencana, seluruh siklus desain, pengadaan, dan konstruksi akan berlangsung selama tiga tahun, dan diperkirakan akan beroperasi penuh pada akhir tahun 2029. Pimpinan perusahaan mengakui bahwa proyek aset berat ini sulit dijalankan dan sangat membutuhkan kebijakan dukungan dari pemerintah Indonesia.
Perusahaan berharap dapat menikmati insentif yang sama dengan kawasan ekonomi khusus, termasuk masa pembebasan pajak, pembebasan bea masuk untuk peralatan impor, dan insentif fiskal lainnya; serta meminta pembebasan berbagai penerimaan negara bukan pajak untuk batubara yang digunakan sebagai bahan baku metanol, penyederhanaan prosedur persetujuan proyek, dan koordinasi dengan bank lokal untuk menyediakan dukungan pembiayaan bagi proyek. Lembaga keuangan setempat umumnya bersikap hati-hati terhadap proyek pengolahan energi fosil, sehingga saluran pembiayaan terbatas. Selain itu, perusahaan juga mendesak penyempurnaan regulasi pendukung industri metanol domestik, serta penerbitan kebijakan jaminan investasi untuk mengimbangi risiko bisnis akibat perubahan kebijakan di masa depan. Pengolahan hilir batubara di Indonesia merupakan kewajiban hukum berdasarkan UU Minerba dan peraturan pemerintah, di mana perusahaan pemegang IUP yang sebelumnya merupakan kontrak karya harus merealisasikan investasi pengolahan hilir batubara, dan ini merupakan syarat wajib untuk perpanjangan izin usaha.
Saat ini, total tujuh perusahaan batubara besar di Indonesia diwajibkan untuk mengembangkan industri pengolahan hilir batubara. Selain PT Aru Ming Mining dan PT Batubara Asli Kalimantan Timur yang bekerja sama, juga termasuk PT Adara Energy, PT Jitico, PT Murti Harapan, PT Tani To Harum, PT Berau Coal, dan lain-lain. Masing-masing perusahaan memiliki arah pengembangan yang berbeda. PT Murti Harapan dan PT Tani To Harum fokus pada pengolahan batubara menjadi semi-coke, sementara PT Berau Coal juga merencanakan proyek metanol dari batubara. Semua perusahaan batubara mempercepat perluasan rantai industri batubara sesuai kebijakan, mendorong konversi batubara berkualitas rendah menjadi nilai tambah tinggi di dalam negeri.
CEO PT Aru Ming Mining mengungkapkan bahwa perusahaan bersama PT Batubara Asli Kalimantan Timur akan memulai proyek pengolahan batubara menjadi metanol pada akhir tahun 2026. Proyek ini menggunakan teknologi gasifikasi batubara untuk memproduksi metanol dengan kapasitas tahunan 2 juta ton, menggunakan batubara berkualitas rendah dengan nilai kalori 3.400 kkal/kg, dengan kebutuhan batubara sekitar 7,7 juta ton per tahun. Total investasi mencapai 2,5 miliar dolar AS, setara dengan sekitar 43,54 triliun rupiah. Menurut rencana, seluruh siklus desain, pengadaan, dan konstruksi akan berlangsung selama tiga tahun, dan diperkirakan akan beroperasi penuh pada akhir tahun 2029. Pimpinan perusahaan mengakui bahwa proyek aset berat ini sulit dijalankan dan sangat membutuhkan kebijakan dukungan dari pemerintah Indonesia.
Perusahaan berharap dapat menikmati insentif yang sama dengan kawasan ekonomi khusus, termasuk masa pembebasan pajak, pembebasan bea masuk untuk peralatan impor, dan insentif fiskal lainnya; serta meminta pembebasan berbagai penerimaan negara bukan pajak untuk batubara yang digunakan sebagai bahan baku metanol, penyederhanaan prosedur persetujuan proyek, dan koordinasi dengan bank lokal untuk menyediakan dukungan pembiayaan bagi proyek. Lembaga keuangan setempat umumnya bersikap hati-hati terhadap proyek pengolahan energi fosil, sehingga saluran pembiayaan terbatas. Selain itu, perusahaan juga mendesak penyempurnaan regulasi pendukung industri metanol domestik, serta penerbitan kebijakan jaminan investasi untuk mengimbangi risiko bisnis akibat perubahan kebijakan di masa depan. Pengolahan hilir batubara di Indonesia merupakan kewajiban hukum berdasarkan UU Minerba dan peraturan pemerintah, di mana perusahaan pemegang IUP yang sebelumnya merupakan kontrak karya harus merealisasikan investasi pengolahan hilir batubara, dan ini merupakan syarat wajib untuk perpanjangan izin usaha.
Saat ini, total tujuh perusahaan batubara besar di Indonesia diwajibkan untuk mengembangkan industri pengolahan hilir batubara. Selain PT Aru Ming Mining dan PT Batubara Asli Kalimantan Timur yang bekerja sama, juga termasuk PT Adara Energy, PT Jitico, PT Murti Harapan, PT Tani To Harum, PT Berau Coal, dan lain-lain. Masing-masing perusahaan memiliki arah pengembangan yang berbeda. PT Murti Harapan dan PT Tani To Harum fokus pada pengolahan batubara menjadi semi-coke, sementara PT Berau Coal juga merencanakan proyek metanol dari batubara. Semua perusahaan batubara mempercepat perluasan rantai industri batubara sesuai kebijakan, mendorong konversi batubara berkualitas rendah menjadi nilai tambah tinggi di dalam negeri.