Presiden Indonesia Prabowo baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026, yang mengamendemen Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 untuk kedua kalinya, secara resmi membentuk Komite Khusus Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah sebagai ketua komite. Peraturan presiden ini ditandatangani pada 12 Mei 2026, yang menjelaskan struktur dan tugas inti komite. Menurut aturan baru, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki dua posisi inti, yaitu ketua dan wakil ketua. Ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai wakil ketua. Keanggotaan komite mencakup beberapa kementerian dan lembaga inti, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Otoritas Investasi Danantara Indonesia.
Koordinasi multi-sektor untuk pengoperasian proyek dan pembangunan selanjutnya. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa ketua komite memiliki wewenang penuh untuk mengoordinasikan pelaksanaan operasional infrastruktur dan fasilitas pendukung Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia bersama dengan para pemangku kepentingan terkait tengah membahas secara intensif rencana restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan arahan presiden, negara akan mengambil tanggung jawab secara aktif untuk memastikan proyek strategis nasional ini beroperasi secara berkelanjutan dan stabil. Ia menekankan bahwa pada tahap ini, pemerintah akan menjadikan restrukturisasi keuangan sebagai prioritas utama. Hanya setelah pekerjaan ini selesai, barulah rencana selanjutnya untuk perpanjangan dan perluasan kereta cepat ke daerah lain akan dilanjutkan.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek unggulan yang ikonik di Indonesia, pembentukan komite khusus lintas sektor kali ini bertujuan untuk merapikan mekanisme manajemen dan mengkoordinasikan sumber daya dari berbagai pihak, menjamin operasional proyek dari segi kelembagaan. Bersamaan dengan restrukturisasi keuangan yang berjalan, hal ini juga menunjukkan sikap pragmatis pemerintah Indonesia pertama-tama memantapkan operasional proyek yang ada, baru merencanakan perluasan jangka panjang, untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang proyek.
Presiden Indonesia Prabowo baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026, yang mengamendemen Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 untuk kedua kalinya, secara resmi membentuk Komite Khusus Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah sebagai ketua komite. Peraturan presiden ini ditandatangani pada 12 Mei 2026, yang menjelaskan struktur dan tugas inti komite. Menurut aturan baru, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki dua posisi inti, yaitu ketua dan wakil ketua. Ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai wakil ketua. Keanggotaan komite mencakup beberapa kementerian dan lembaga inti, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Otoritas Investasi Danantara Indonesia.
Koordinasi multi-sektor untuk pengoperasian proyek dan pembangunan selanjutnya. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa ketua komite memiliki wewenang penuh untuk mengoordinasikan pelaksanaan operasional infrastruktur dan fasilitas pendukung Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia bersama dengan para pemangku kepentingan terkait tengah membahas secara intensif rencana restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan arahan presiden, negara akan mengambil tanggung jawab secara aktif untuk memastikan proyek strategis nasional ini beroperasi secara berkelanjutan dan stabil. Ia menekankan bahwa pada tahap ini, pemerintah akan menjadikan restrukturisasi keuangan sebagai prioritas utama. Hanya setelah pekerjaan ini selesai, barulah rencana selanjutnya untuk perpanjangan dan perluasan kereta cepat ke daerah lain akan dilanjutkan.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek unggulan yang ikonik di Indonesia, pembentukan komite khusus lintas sektor kali ini bertujuan untuk merapikan mekanisme manajemen dan mengkoordinasikan sumber daya dari berbagai pihak, menjamin operasional proyek dari segi kelembagaan. Bersamaan dengan restrukturisasi keuangan yang berjalan, hal ini juga menunjukkan sikap pragmatis pemerintah Indonesia pertama-tama memantapkan operasional proyek yang ada, baru merencanakan perluasan jangka panjang, untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang proyek.