Presiden Jokowi mengizinkan pengusaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. PP tersebut mewajibkan TKA yang bekerja di IKN didampingi oleh tenaga kerja lokal. Menurut Pasal 22 ayat (2) PP, masa kerja TKA berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik investasi ke IKN, karena Pasal 22 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa perusahaan asing di IKN akan mendapatkan perlakuan khusus, yaitu dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi atas penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Menurutnya, aturan ini akan menimbulkan masalah di masa depan, dan dalam implementasinya juga terdapat masalah hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa TKA hanya dapat bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, ia menyatakan bahwa masa kerja 10 tahun yang dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam PP 29/2024 tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini akan menimbulkan masalah hukum di masa depan karena adanya masa kerja 10 tahun yang dapat diperpanjang. Aturan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memicu masuknya TKA dalam jumlah besar. Dari segi ekonomi, peraturan ini dapat mendorong migrasi besar-besaran perusahaan asing ke IKN. Perusahaan asing di Indonesia akan dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi karena mereka tidak akan memberikan kompensasi atas penggunaan TKA. Akibatnya, perusahaan asing dapat dengan bebas merekrut TKA, sehingga tenaga kerja lokal tidak akan dipekerjakan.