Indonesia telah resmi menerapkan peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperbarui, dengan revisi biaya layanan imigrasi seperti pengajuan visa, izin tinggal, dan penerbitan paspor. Pajak untuk visa bisnis kategori C dan D umumnya naik sebesar 1 juta IDR (sekitar 450 RMB), visa kunjungan bisnis B2 dihapuskan, aturan baru mulai berlaku sejak 17 Desember 2024.
Tarif terbaru:
• Visa kunjungan 7 hari: 250.000 IDR
• Visa kunjungan 30 hari: 500.000 IDR
• Visa masuk tunggal 60 hari: 1.000.000 IDR
• Visa masuk tunggal 180 hari: 2.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 60 hari: 1.500.000 IDR
• Visa masuk ganda 1 tahun: 3.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 2 tahun: 5.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 5 tahun: 10.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 10 tahun: 15.000.000 IDR
• Izin tinggal perpanjangan 30 hari dari visa kunjungan: 500.000 IDR
• Izin tinggal perpanjangan 60 hari dari visa masuk tunggal atau ganda 60 hari: 1.000.000 IDR
Denda tinggal lebih lama:
• Tinggal lebih lama tidak melebihi 60 hari: denda 1.000.000 IDR per hari
• Tinggal lebih lama lebih dari 60 hari atau tidak membayar denda, biaya pencabutan daftar hitam masuk sebesar 9.000.000 IDR.
Indonesia telah resmi menerapkan peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperbarui, dengan revisi biaya layanan imigrasi seperti pengajuan visa, izin tinggal, dan penerbitan paspor. Pajak untuk visa bisnis kategori C dan D umumnya naik sebesar 1 juta IDR (sekitar 450 RMB), visa kunjungan bisnis B2 dihapuskan, aturan baru mulai berlaku sejak 17 Desember 2024.
Tarif terbaru:
• Visa kunjungan 7 hari: 250.000 IDR
• Visa kunjungan 30 hari: 500.000 IDR
• Visa masuk tunggal 60 hari: 1.000.000 IDR
• Visa masuk tunggal 180 hari: 2.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 60 hari: 1.500.000 IDR
• Visa masuk ganda 1 tahun: 3.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 2 tahun: 5.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 5 tahun: 10.000.000 IDR
• Visa masuk ganda 10 tahun: 15.000.000 IDR
• Izin tinggal perpanjangan 30 hari dari visa kunjungan: 500.000 IDR
• Izin tinggal perpanjangan 60 hari dari visa masuk tunggal atau ganda 60 hari: 1.000.000 IDR
Denda tinggal lebih lama:
• Tinggal lebih lama tidak melebihi 60 hari: denda 1.000.000 IDR per hari
• Tinggal lebih lama lebih dari 60 hari atau tidak membayar denda, biaya pencabutan daftar hitam masuk sebesar 9.000.000 IDR.