Indonesia telah resmi menerapkan peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperbarui, dengan revisi biaya layanan imigrasi seperti pengajuan visa, izin tinggal, dan penerbitan paspor. Pajak untuk visa bisnis kategori C dan D umumnya naik sebesar 1 juta IDR (sekitar 450 RMB), visa kunjungan bisnis B2 dihapuskan, aturan baru mulai berlaku sejak 17 Desember 2024. Tarif terbaru: • Visa kunjungan 7 hari: 250.000 IDR • Visa kunjungan 30 hari: 500.000 IDR • Visa masuk tunggal 60 hari: 1.000.000 IDR • Visa masuk tunggal 180 hari: 2.000.000 IDR • Visa masuk ganda 60 hari: 1.500.000 IDR • Visa masuk ganda 1 tahun: 3.000.000 IDR • Visa masuk ganda 2 tahun: 5.000.000 IDR • Visa masuk ganda 5 tahun: 10.000.000 IDR • Visa masuk ganda 10 tahun: 15.000.000 IDR • Izin tinggal perpanjangan 30 hari dari visa kunjungan: 500.000 IDR • Izin tinggal perpanjangan 60 hari dari visa masuk tunggal atau ganda 60 hari: 1.000.000 IDR Denda tinggal lebih lama: • Tinggal lebih lama tidak melebihi 60 hari: denda 1.000.000 IDR per hari • Tinggal lebih lama lebih dari 60 hari atau tidak membayar denda, biaya pencabutan daftar hitam masuk sebesar 9.000.000 IDR.